Berbagai lembaga dan negara mengutuk keputusan pengadilan Mesir yang menjatuhkan hukuman mati bagi bekas presiden Mohammad Morsi yang digulingkan militer.
Pengadilan meenghukum mati Morsi dan lebih dari 100 orang lainm untuk kasus terkait bobolnya penjara tahun 2011.
Sebelumnya, Morsi juga sudah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus terpisah, untuk dakwaan penangkapan dan penyiksaan pengunjuk rasa semasa ia berkuasa.
Betapapun, eksekusi atas hukuman mati itu masih harus menunggu fatwa lanjutan terjkait vonis itu, dari otoritas keagamaan Mesir.
Lembaga pemantau HAM Amnesty International mengutuk vonis itu dan mengatakan, “hukuman mati telah menjadi alat kegemaran pemerintah Mesir untuk membersihkan oposisi politik,” kecam Amnesty.
Pemerintah Amerika Serikat, melalui kementerian luar negerinya juga menyatakan kexcamannya.
“Kami secara konsisten menentang pengadilan dan hukuman masal, yang diselenggarakan dengan cara yang tidak sesuai dengan kewajiban internasional Mesir dan terib hukum,” demikian pernyataan Kemenlu AS seperti dilaporkan Reuters.
Presiden turki Recep Tayyip Erdogan menuding, langkah itu mengisyaratkan bahwa itu merupakan langkah mundur demokrasi, dan bahwa pemerintah el-Sissi telah kembali ke “era lama Mesir.” Erdoga juga mengecam barat yang dinilainya bungkam terhadap hukuman mati seperti itu.
Selain Morsi, yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan meliputi 105 orang, termasuk Mohammed Badie, pemimpin spiritual Ihwanul Muslimin yang sudah dijatuhi hukuman mati sebelumnya, dan lebih dari 70 di warga Palestina
Di Gaza, juru bicara Hamas Sami Abu Zuhri mengatakan, hukuman mati atas orang-orang Palestina itu ‘mengguncangkan,” dan “disesalkan.” Menurutnya, “Sebagian dari terpidana itu bahkan sudah mati sebelum revolusi Mesir dan sebagian sedang menjalani hukuma penajra di Israel. Namun ia tak mengatakan apa-apa terkait hukuman mati bagi Morsi.
Mohammad Morsi digulingkan dari kursi presiden bulan Juli 2013, menyusul unjuk rasa besar-besaran yang menentangnya dari waktu ke waktu. (bbc, 17/5/2015)