Salah satu yang sektor yang terkena dampak krisis tersebut adalah perbankan. Mereka kini bersikap sangat hati-hati, terutama untuk pembiayaan ke berbagai sektor. Kebijakan perbankan ini tentu membuat banyak pihak merasakan getahnya, terutama yang sangat bergantung pada pembiayaan dari bank. Sektor industri dan perdagangan juga terkena dampak krisis.
Indikasinya, banyak perusahaan yang mengalami penurunan produksi cukup signifikan. Sehingga pemutusan hubungan kerja (PHK) pun kini kian membayangi. Lalu bagaimana dengan prospek ekonomi syariah tahun ini? Mampukah sistem perekonomian yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah ini bertahan dan keluar dari jeratan krisis?
Jawabnya, ekonomi syariah, khususnya perbankan syariah, tetap memiliki peluang untuk terus berkembang tahun ini. Keyakinan ini bisa terlihat dari kinerja perbankan syariah pada 2008 lalu. Sepanjang 2008, kinerja dari sisi aset, Dana Pihak Ketiga (DPK), dan pembiayaan perbankan syariah meningkat.
Januari sampai November 2008, data ketiga nya naik Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun untuk setiap bulan. Contohnya, pembiayaan pada Januari 2008 mencapai Rp 27 triliun. Pada November tahun yang sama menjadi Rp 38,5 triliun. DPK meningkat Rp 7 triliun menjadi Rp 34,4 triliun pada November. Asetnya pun tumbuh pesat dari Rp 35,8 triliun pada Januari 2008 menjadi Rp 47,1 triliun.
Ada beberapa hal yang menyebabkan perbankan syariah tetap tumbuh meski tahun lalu krisis menghantam. Antara lain adanya UU Perbankan Syariah No 21/2008 dan UU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Dengan dua perangkat undang-undang ini, pertumbuhan perbankan syariah diharapkan melaju dengan kencang. Sebagai otoritas perbankan, Bank Indonesia (BI) juga sangat mendukung perkemba ngan perbankan syariah. Di antaranya dalam bentuk ke luarnya peraturan dan surat edaran BI mengenai Operasi Moneter Syariah, Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), Komite Perbankan Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Umum dan Syariah dan Unit Usaha Syariah, dan produk Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).
BI pun mengumumkan akan menerbitkan PBI mengenai keringanan tentang spin off (pemisahan) UUS untuk men jadi BUS. Sebelumnya diha ruskan bermodal Rp 1 triliun, kini menjadi Rp 500 miliar. Ke luarnya PBI itu dinilai seba gai bentuk dukungan atas ma kin menjamurnya perbankan syariah. Dengan harapan, mendorong market share industri ini. Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) A Riawan Amin mengaku optimis mengenai prospek perbankan syariah di tahun 2009. Alasannya, bank syariah berbisnis di sektor riil, yang insya Allah tidak secara langsung terkena imbas.
Pasar dalam negeri terutama di sektor riil akan menyelamatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah kemungkinan lesunya ekspor. ‘’Di sini sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berperan besar, sama halnya pada saat terjadi krisis 1998. UMKM menampung dan menghidupi sebagian besar bangsa Indonesia. Hal ini sejalan dengan arah bisnis dan sistem bank syariah, sehingga prospek bank syariah di tahun 2009 akan tetap cerah,’‘ tutur Riawan Amin yang juga Direktur Utama (Dirut) Bank Muamalat.
Pengamat ekonomi syariah, Adiwarman Azwar Karim, mengatakan, pertumbuhan perbankan syariah pada 2009 akan melesat seiring dengan beberapa kondisi perbaikan dari iklim bisnis syariah di Indonesia. Pada tahun ini diperkirakan akan banyak tumbuh bank umum syariah baru. Hal ini karena adanya kebijakan pemerintah maupun Bank Indonesia yang mendukung percepatan pertumbuhan perbankan syariah itu.
Ia memperkirakan, setidaknya ada sembilan bank syariah baru yang kemungkin an akan berdiri ta hun ini. ‘’Ini akan secara langsung mendorong total pangsa aset perbankan syariah,’‘ katanya kepada Republika beberapa waktu lalu. (Republika, 12/02/09)
semua sistim hidup yang dibuat manusia adalah batil dan akan mengantarkan manusia kepada kesengsaraan dunia dan akhirat,hanya sistim Islam yang datangnya dari Alloh yang dapat mengantarkan manusia pada keberhasilan, kebahagiaan, kesejahteraan dan keuntungan dunia akhirat, dan sistim Islam ini dapat di jalankan dengan sempurna apabila Kekhalifahan tegak kembali.
Saya tegaskan : yang namanya bank, ya riba itu sendiri. tidak boleh ada yang menguasai supply uang dan mendapat keuntungan dari supply uang dalam Islam. Bank, konvensional maupun syariah sama saja : mendapat untung dari bisnis supply uang melalui kredit dengan bunga atau bagi hasil yang bathil. Bank adalah haram, sebagaimana khamr : whisky misalnya, apakah menjadi halal kalau ditambah dengan kata2 Islamic Whisky atau Whisky Syariah ? plis deh mikir umat Islam Indonesia, pikir dengan jernih, bank syariah itu haram.