Salah satu istilah dalam siyasah syar’iyah yang penting untuk dipahami adalah istilah bughat. Istilah ini perlu dipahami kembali oleh kaum Muslim. Hal itu penting agar kaum Muslim tidak terjebak dalam upaya memanipulasi istilah bughat ini untuk mendukung rezim yang tidak Islami bahkan rezim yang tidak menerapkan hukum-hukum syariah dan sama sekali tidak peduli terhadap hukum-hukum syariah Islam. Hal itu seperti yang terjadi di sebagian negeri Islam.
Makna Bahasa Bughat
Bughât adalah bentuk jamak al-bâghi, berasal dari kata baghâ, yabghî, baghyan-bughyatan-bughâ`an. Kata baghâ maknanya antara lain thalaba (mencari, menuntut), zhalama (berbuat zalim), i’tadâ/tajâwaza al-had (melampaui batas), dan kadzaba (berbohong) (Ibrahim Anis, Mu’jam al-Wasith, 1972:64-65; Munawwir, Kamus al-Munawwir, 1984:65,106; Ali, 1998:341). Jadi, secara bahasa, al-bâghi (dengan bentuk jamaknya al-bughât), artinya azh-zhâlim (orang yang berbuat zalim), al-mu’tadî (orang yang melampaui batas), atau azh-zhâlim al-musta’lî (orang yang berbuat zalim dan menyombongkan diri) (Attabik Ali, Kamus Kontemporer Arab-Indonesia, 1998:295, Ibrahim Anis, al-Mu’jam al-Wasith, 1972: 65).
Makna Syar’i Bughat
Para ulama beragam dalam mendefinisikan bughât, kadang mendefinisikan bughat secara langsung, kadang mendefinisikan tindakannya, yaitu al-baghy[u] /pemberontakan (Abdul Qadir Audah, 1996 at-Tasyrî’ al-Jinâ`i al-Islami :673-674; Syekh Ali Belhaj, 1984, Fashl al-Kalâm fî Muwâjahah Zhulm al-Hukkâm :242-243).
Menurut ulama Hanafiyah al-Baghy[u] adalah keluar dari ketaatan kepada imam (khalifah) yang haq (sah) dengan tanpa [alasan] haq. Dan al-bâghi adalah orang yang keluar dari ketaatan kepada imam yang haq dengan tanpa haq (Ibn ‘Abidin, Hasyiyah Ibnu Abidin, III/426; Muhammad bin Abdul Wahid as-Siyuwasi, Syarhu Fathul Qadir, IV/48).
Ulama Malikiyah menjelaskan al-Baghy[u] adalah mencegah diri untuk menaati imam (khalifah) yang sah dalam perkara bukan maksiat dengan menggunakan kekuatan fisik (mughalabah) sekalipun karena alasan ta`wil (penafsiran agama). Dan bughat adalah kelompok (firqah) dari kaum muslimin yang menyalahi imam a’zham (khalifah) atau wakilnya, untuk mencegah hak (imam) yang wajib mereka tunaikan, atau untuk menurunkannya (A-Zarqani, Hasyiyah Az-Zarqani wa Hasyiyah Asy-Syaibani, hal. 60).
Ulama Syafi’iyah mengartikan bughât adalah kaum muslimin yang menyalahi imam dengan jalan memberontak kepadanya, tidak mentaatinya, atau mencegah hak yang yang wajib mereka tunaikan (kepada imam), dengan syarat mereka mempunyai kekuatan (syaukah), ta`wil, dan pemimpin yang ditaati (muthâ’) dalam kelompok tersebut (Nihayatul Muhtaj, VIII/382; asy-Syayrazi, Al-Muhadzdzab, II/217; Taqiyuddin al-Husaini, Kifayatul Akhyar, II/197-198; Zakariya al-Anshari, Fathul Wahhab, II/153).
Bughat juga diartikan sebagai orang-orang yang keluar dari ketaatan dengan ta`wil yang fasid (keliru), yang tidak bisa dipastikan kefasidannya, jika mereka mempunyai kekuatan (syaukah), karena jumlahnya yang banyak atau adanya kekuatan, dan di antara mereka ada pemimpin yang ditaati (Asna al-Mathalib, IV/111).
Jadi menurut ulama Syafi’iyah, bughât adalah pemberontakan sekelompok orang (jama’ah), yang mempunyai kekuatan (syaukah) dan pemimpin yang ditaati (muthâ’), dengan ta`wil yang fasid (Abdul Qadir Audah, at-Tasyri’ al-Jina’iy, II/674).
Menurut ulama Hanabilah Bughat adalah orang-orang yang memberontak kepada imam –walaupun ia bukan imam yang adil– dengan suatu ta`wil yang diperbolehkan (ta`wil sa`igh), mempunyai kekuatan (syaukah), meskipun tidak mempunyai pemimpin yang ditaati di antara mereka (Syarah al-Muntaha ma’a Kasysyaf al-Qana’, IV/114).
Ibn Hazm mendefinisikan Bughât adalah mereka yang menentang imam yang adil dalam kekuasaannya, lalu mereka mengambil harta zakat dan menjalankan hudud (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, XII/520). Al-Baghyu adalah memberontak kepada imam yang haq dengan suatu ta`wil yang salah dalam agama, atau memberontak untuk mencari dunia (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, XI/97-98).
Sedangkan menurut ulama Syiah Zaidiyah, Bughat adalah orang yang menampakkan diri bahwa mereka adalah kelompok yang haq sedang imam adalah orang yang batil, mereka memerangi imam tersebut, atau menyita hartanya, mereka mempunyai kelompok dan senjata, serta melaksanakan sesuatu yang sebenarnya hak imam (ar-Rawdh an-Nadhir, IV/331).
Definisi Yang Rajih
Perbedaan definisi yang ada disebabkan perbedaan syarat yang harus terpenuhi agar sebuah kelompok itu dapat disebut bughat (‘Audah, ibid, 1996:674). Sedangkan syarat merupakan hukum syara’ (bagian hukum wadh’i), yang wajib bersandar kepada dalil syar’i, sehingga syarat yang sah adalah syarat syar’iyah, bukan syarat aqliyah (syarat menurut akal) atau syarat ‘âdiyah (syarat menurut adat) (Asy-Syatibi, al-Muwafaqat, I/186). Oleh karenanya tentang syarat bughât kita harus merujuk kepada dalil-dalil syar’i. Dalil tentang bughât adalah QS Al-Hujurat ayat 9 (Abdurrahman Al-Maliki, 1990:79), hadits-hadits Nabi SAW tentang pemberontakan kepada imam (khalifah). (Ash-Shan’ani, Subulus Salam III bab Qitâl Ahl Al-Baghî hal. 257-261; Abdul Qadir Audah, 1992, at-Tasyri’ al-Jina’iy, hal 671-672) dan ijma’ shahabat, mengenai wajibnya memerangi bughat (Zakariya Al-Anshari, Fathul Wahhab, t.t. :153; Taqiyuddin Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, t.t.:197).
Dengan mengkaji nash-nash syara’ tersebut, dapat disimpulkan ada 3 (tiga) syarat yang harus ada secara bersamaan pada sebuah kelompok yang dinamakan bughat, yaitu (Abdurrahman Al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqubat, 1990:79; Muhammad Khayr Haikal, al-Jihad wal Qital fi as-Siyasah asy-Syar’iyyah, 1996: 63):
1) Pemberontakan kepada khalifah/imam (al-khuruj ‘ala al-khalifah);
2) Adanya kekuatan yang dimiliki yang memungkinkan untuk mendominasi (saytharah); dan
3) Mengggunakan senjata untuk mewujudkan tujuan-tujuan politisnya.
Syarat pertama, adanya pemberontakan kepada khalifah (imam) (al-khuruuj ‘ala al-imam). Misalnya dengan ketidaktaatan mereka kepada khalifah atau menolak hak khalifah yang mestinya mereka tunaikan kepadanya, semisal membayar zakat. Syarat pertama ini, memang tidak secara sharih (jelas) disebutkan dalam surah Al-Hujurat ayat 9 :
“Dan jika dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya (zalim) maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah.” (TQS Al-Hujurat [49]:9)
Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshari (w.925 H) dalam Fathul Wahhab (II/153) mengatakan,”Dalam ayat ini memang tidak disebut ‘memberontak kepada imam’ secara sharih, akan tetapi ayat tersebut telah mencakupnya berdasarkan keumuman ayatnya, atau karena ayat tersebut menuntutnya. Sebab jika perang dituntut karena kezaliman satu golongan atas golongan lain, maka kezaliman satu golongan atas imam tentu lebih dituntut lagi.”
Syarat ini ditunjukkan secara jelas oleh hadits yang menjelaskan tercelanya tindakan memberontak kepada imam (al-khuruj ‘an tha’at al-imam). Misalnya sabda Nabi SAW :
مَنْ خَرَجَ عَن الطَّاعَةِ وَ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ وَ مَاتَ فَمَيْتَتُهُ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barangsiapa yang keluar dari ketaatan (kepada khalifah) dan memisahkan diri dari jamaah dan mati, maka matinya adalah mati jahiliyyah.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah, Subulus Salam III/258).
Mengenai yang dimaksud dengan imam, Abdul Qadir Audah menegaskan, “[Yang dimaksud] Imam, adalah pemimpin tertinggi (kepala) dari Negara Islam (ra`is ad-dawlah al-islamiyah al-a’la), atau orang yang mewakilinya…” (Abdul Qadir Awdah, at-Tasyri’ al-Jina’iy, II hal. 676).
Hal tersebut didasarkan dari kenyataan bahwa ayat tentang bughat (QS Al-Hujurat : 9) adalah ayat madaniyah yang berarti turun sesudah hijrah (As Suyuthi, 1991:370). Berarti ayat ini turun dalam konteks sistem negara Islam (Daulah Islamiyah), bukan dalam sistem yang lain.
Hadits-hadits Nabi SAW dalam masalah bughat, juga demikian halnya, yaitu berbicara dalam konteks pemberontakan kepada khalifah, bukan yang lain (Lihat ash-Shan’ani, Subulus Salam, III/257-261). Demikian juga, pemberontakan dalam Perang Shiffin yang dipimpin Muawiyah (golongan bughat) melawan Imam Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah yang sah, jelas dalam konteks Daulah Islamiyah (Lihat Al-Manawi, Faidh al-Qadir, II/336).
Dengan demikian, pemberontakan kepada kepala negara yang bukan khalifah, misalnya kepada presiden dalam sistem republik, tidak dapat disebut bughat, dari segi mana pun, menurut pengertian syar’i yang sahih.
Syarat kedua, mempunyai kekuatan yang memungkinkan kelompok bughat untuk mendominasi. Kekuatan ini haruslah sedemikian rupa, sehingga untuk mengajak golongan bughat ini kembali mentaati khalifah, khalifah harus mengerahkan segala kesanggupannya, misalnya mengeluarkan dana besar, menyiapkan pasukan, dan mempersiapkan perang (Taqiyuddin al-Husaini, Kifayatul Akhyar, II/197). Kekuatan di sini, sering diungkapkan oleh para fuqaha dengan istilah asy-syaukah, sebab salah satu makna asy-syaukah adalah al-quwwah wa al-ba`s (keduanya berarti kekuatan) (Ibrahim Anis, Al-Mu’jamul Wasith, hal. 501). Para fuqaha Syafi’iyyah menyatakan bahwa asy-syaukah ini bisa terwujud dengan adanya jumlah orang yang banyak (al-katsrah) dan adanya kekuatan (al-quwwah), serta adanya pemimpin yang ditaati (Asna Al-Mathalib, IV/111).
Syarat kedua ini, dalilnya antara lain dapat dipahami dari ayat tentang bughat (QS Al Hujurat: 9) pada lafazh “wa in thâ`ifatâni” (jika dua golongan…). Sebab kata “thâ`ifah” artinya adalah al-jama’ah (kelompok) dan al-firqah (golongan) (Ibrahim Anis, Al-Mu’jamul Wasith, hal. 571). Hal ini jelas mengisyaratkan adanya sekumpulan orang yang bersatu, solid, dan akhirnya melahirkan kekuatan. Taqiyuddin Al-Husaini mengatakan,”…jika (yang memberontak) itu adalah individu-individu (afrâdan), serta mudah mendisiplinkan mereka, maka mereka itu bukanlah bughat.” (Taqiyuddin al-Husaini, Kifayatul Akhyar II/198). Jadi jika satu atau beberapa individu yang tidak mempunyai kekuatan, memberontak kepada khalifah, maka tidak disebut bughat.
Syarat ketiga, mengggunakan senjata untuk mewujudkan tujuan-tujuannya. Dalilnya QS Al Hujurat : 9, yaitu lafazh “iqtatalû” (kedua golongan itu berperang). Ayat ini mengisyaratkan adanya sarana yang dituntut dalam perang, yaitu senjata (as-silâh). Selain itu Nabi SAW bersabda :
مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلاَحَ فَلَيْسَ مِنَّا
“Barangsiapa yang membawa senjata untuk memerangi kami, maka ia bukanlah golongan kami.” (Muttafaqun ‘alayhi. Subulus Salam, III/257. Kitab Qitâl Ahl Al-Baghi, Imam Asy-Syairazi, Al-Muhadzdzab, II/217).
Dengan demikian, jika ada kelompok yang menentang dan tidak taat kepada khalifah, tetapi tidak menggunakan senjata, misalnya hanya dengan kritikan atau pernyataan, maka kelompok itu tak dapat disebut bughat.
Oleh karenanya, Syaikh Abdurrahman Al-Maliki mendefinisikan bughât sebagai orang-orang yang memberontak kepada Daulah Islamiyah (Khilafah), yang mempunyai kekuatan (syaukah) dan senjata (man’ah). Artinya, mereka adalah orang-orang yang tidak menaati negara, mengangkat senjata untuk menentang negara, serta mengumumkan perang terhadap negara (Abdurrahman al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât fî al-Islâm, 1990, hal 79).
Menangani Bughât
Ayat diatas telah menyatakan bahwa hukuman terhadap pelaku bughat adalah diperangi sampai mereka kembali kepada perintah Allah, yaitu kembali taat kepada khalifah atau negara dan menghentikan pembangkangan mereka. Namun sebelum sampai kepada perang tersebut, imam atau khalifah harus mengontak mereka dan menanyakan apa yang mereka tuntut dari negara. Jika mereka menyebutkan kezaliman maka kezaliman itu harus dihilangkan.
Jika mereka mengklaim suatu syubhat maka syubhat tersebut harus dibongkar dan dijelaskan. Jika mereka menilai apa yang dilakukan oleh khalifah (negara) menyalahi kebenaran atau syara’, padahal tidak demikian halnya, maka harus dijelaskan kesesuaian tindakan dan kebijakan khalifah atau negara dengan syariah dan nas-nasnya serta harus ditampakkan kebenarannya. Semua itu harus dilakukan sampai taraf dianggap cukup. Jika mereka yang melakukan bughât itu tetap dalam pembangkangan, maka mereka diperangi agar kembali taat.
Namun harus diingat, perang terhadap mereka adalah perang dalam rangka memberi pelajaran (qitâl at-ta`dîb) bukan perang untuk memusnahkan. Perang terhadap mereka bukan merupakan jihad. Jadi harta mereka bukan fa’i dan tidak boleh dirampas dan dibagi-bagi. Mereka yang tertawan tidak diperlakukan sebagai tawanan, melainkan diperlakukan sebagai pelaku kriminal. Wanita dan anak-anak mereka yang dibawa serta di medan perang tidak boleh dijadikan sabi. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. [Yahya Abdurrahman ]