Situs “youm7.com” pada hari Rabu (22/7) melaporkan “keputusan Ahmad Abdul Mun’im Lasyin Kepala Kejaksaan Tanta Timur, dengan pengawasan Ibrahim Abu Saud, Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tanta Timur untuk menahan—Sharif Zayed (45 tahun), yang memperoleh gelar Bachelor of Science, tinggal di desa Nasiriyah Markaz Samanoud, dan Ketua Kantor Media Hizbut Tahrir—selama 15 hari menunggu penyelidikan atas dakwaan telah memprovokasi untuk menggulingkan pemerintah di Mesir, menyerukan untuk mendirikan Khilafah Islam di Mesir, menyebarkan berita palsu tentang tentara dan polisi, serta tuduhan pelecehan terhadap Presiden Abdul Fattah al-Sisi dan ulama Al-Azhar melalui surat kabar al-Rāyah yang diterbitkan di Lebanon, juga melalui situs surat kabar tersebut.”
Aparat Keamanan terus mengawasi terdakwa setelah menyerbarkan berita yang dianggapnya palsu tentang tentara dan polisi, juga tentang peristiwa yang terjadi baru-baru ini di Sinai, juga tuduhan melakukan provokasi untuk melawan Presiden Sisi dan tuduhan pelecehan terhadap “ulama al-Azhar” dan seruannya untuk mendirikan Khilafah Islam di Mesir.
Dari hasil investigasi Dinas Keamanan Nasional terungkap bahwa terdakwa menghabiskan 11 tahun di Lebanon, 4 tahun di Perancis, dan ia kembali ke Mesir setelah revolusi 25 Januari 2011. Kemudian ia berusaha membangun Hizbut Tahrir untuk menegakkan sistem keagamaan, mendirikan negara Islam, dan menerapkan syariah Islam. Setelah terdakwa ditangkap, lalu diserahkan kepada Ahmad Lasyin, Kepala Kejaksaan Tanta Timur (Mudīr Niyābah Syarq Thantha al-Kulliyah) untuk diinterogasi. Hal yang sama juga telah dilaporkan oleh sejumlah situs, seperti “el-mogaz.com”, “dotmsr.com” dan “zifas.net”.
*** *** ***
Menggulingkan pemerintah di Mesir, menyerukan untuk mendirikan Khilafah Islam di Mesir, menyebarkan berita palsu tentang tentara dan polisi, serta tuduhan pelecehan terhadap Presiden Abdul Fattah al-Sisi dan ulama Al-Azhar, ini adalah tiga dakwaan terhadap al-Ustadz Sharif Zayed, Ketua Kantor Media Hizbut Tahrir Wilayah Mesir. Dakwaan-dakwaan tersebut akan membuat orang yang membacanya mengira bahwa Mesir tidak berada di negara Arab, dan tidak pula di negeri Islam, sehingga ia langsung mengira bahwa Mesir itu berada di Amerika, di negara Eropa, atau di negara-negara kafir lainnya.
Mengapa, sebab mendirikan Khilafah yang sesuai metode kenabian (‘ala minhājin nubuwah) adalah kewajiban dari Allah subhānahu wa ta’āla. Dan dalil dalam masalah ini banyak sekali dalam al-Qur’an, as-Sunnah, dan Ijma’ Shahabat.
Adapaun al-Qur’an, maka Allah subhānahu wa ta’āla berfirman: “Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (TQS. Al-Maidah [5] : 48). Dan firman-Nya: “Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.” (TQS. Al-Maidah [5] : 49).
Adapun as-Sunnah, maka diriwayatkan dari Nafi’ bahwa ia mengatakan telah berkata kepadaku Abdullah bin Umar, dimana ia telah mendengar Rasulullah shallallāhu alaihi wa sallam bersabda: “Siapa saja yang melepaskan tangan dari ketaatan (kepada Khalifah), niscaya ia akan menemui Allah kelak pada Hari Kiamat tanpa memiliki hujjah. Siapa saja yang mati, sementara tidak ada baiat (kepada Khalifah) di pundaknya, maka ia mati seperti kematian jahiliah.” (HR Muslim).
Imam Muslim meriwayatkan dari al-A’raj dari Abu Hurairah dari Nabi shallallāhu alaihi wa sallam bersabda: “Imam (Khalifah) itu tidak lain adalah perisai, yang di belakangnya rakyat berpperang, dan kepadanya rakyat berlindung.”
Imam Muslim juga meriwayatkan dari Abu Hazim yang mengatakan bahwa selama lima tahun ia ikut majlis Abu Huraira, lalu ia mendengar Abu Hurairah menyampaikan hadits dari Nabi shallallāhu alaihi wa sallam: “Dahulu Bani Israil senantiasa diurusi oleh para Nabi. Setiap seorang Nabi wafat, maka diganti oleh Nabi lainnya. Sesungguhnya sesudahku ini tidak ada lagi seorang Nabi, dan yang ada adalah para Khalifah, dimana jumlah mereka banyak. Sahabat bertanya: “Apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Beliau bersabda: “Tepatilah baiatmu yang pertama untuk yang pertama, dan berilah kepada mereka haknya. Sungguh Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka tentang rakyat yang mereka pimpin (kembalakan).”
Sedang Ijma’ Shahabat, maka sesungguhnya mereka ridlwanullāh ‘alaihim telah berijma’ (berkonsensus) atas wajibnya mengangkat Khalifah setelah wafatnya Rasulullah shallallāhu alaihi wa sallam. Sehingga mereka berijma’ (bersepakat) mengangkat Khalifah Abu Bakar, lalu Umar, kemudian Utsman setelah wafatnya mereka semua. Penegasan Ijma’ Shahabat atas wajibnya mengangkat Khalifah terlihat jelas dengan penundaan proses pemakaman Rasulullah shallallāhu alaihi wa sallam setelah wafatnya, dan mereka terlihat sibuk mengangkat Khalifah sesudahnya, padahal bersegera memakamnya jenazah setelah wafatnya adalah wajib.
Jadi, pertanyaannya, apakah memerangi Khilafah yang telah diwajibkan oleh Allah azza wa jalla, dan Rasul-Nya shallallāhu alaihi wa sallam, serta para shahabat ridlwanullāh ‘alaihim ajma’īn telah berijma’ atas wajibnya, serta menolak menegakkannya, menagkap, menyiksa, mencemarkan nama baiknya, dan menghina orang yang memperjuangkannya?! Apakah orang yang melakukan itu semua atau sebagian adalah orang yang ridla Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama, dan Muhammad shallallāhu alaihi wa sallam sebagai Nabi dan Rasul?! Tentu tidak, yang melakukan semua itu hanyalah orang yang berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang beriman. Mereka tidak lain adalah antek menjijikkan yang tunduk kepada negara-negara Barat, kaum kafir penjajah?! Celakalah kalian, mengapa kalian tidak berpikir?
Apakah mengingatkan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh tentara terhadap rakyat Mesir, di Rafah, Sinai dan di negeri Kinanah (Mesir) lainnya, serta memperingatkan mereka dari konsekuensinya di dunia dan akhirat, juga mengingatkan mereka untuk takut kepada Allah, Tuhan Yang Maha Perkasa lagi Memaksa terkait rakyat dan keluarga yang harus mereka lingdungi dan mereka bela, bukan membunuh dan mengusirnya, di sisi lain, apakah menyeru mereka untuk melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya, dengan mendirikan Khilafah Islam ‘ala minhājin nubuwah?! Apakah orang yang melakukan semua itu adalah penjahat yang harus ditangkap dan dipenjarakan?! Apakah melakukan penangkapan, penyiksaan dan pemenjaraan dalam hal ini adalah orang yang ridla Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama, dan Muhammad shallallāhu alaihi wa sallam sebagai Nabi dan Rasul?! Tentu tidak, yang melakukan semua itu hanyalah orang yang berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang beriman. Mereka tidak lain adalah antek menjijikkan yang tunduk kepada negara-negara Barat, kaum kafir penjajah?! Celakalah kalian, mengapa kalian tidak mengerti?
Kemudian, apakah mengingatkan Sisi yang menjadi antek Amerika—pemimpin negara-negara kafir dunia, melaksanakan politik jahat Amerika terhadap kaum Muslim, mewujudkan kepentingannya, dan membantu memperluas pengaruhnya atas negeri-negeri kaum Muslim, serta menjarah harta dan kekayaannya, termasuk melakukan penghancuran rumah-rumah di Rafah dan Sinai, juga mengusir warganya yang ada di sana, serta melakukan pembantaian dan pembunuhan untuk melindungi entitas monster Yahudi, dan memperkuat keberadaanya di atas tanah Palestina yang diberkati, juga pembunuhan ribuan kaum Muslim dalam beberapa jam selama aksi massa Rabi’ah dan an-Nahdlah, penangkapan dan pemenjaraan ribuan kaum Muslim, serta ketundukannya pada Ethiopia terkait bendungan an-Nahdlah, kemudian Sisi meminta ulama al-Azhar untuk mengubah hukum-hukum Islam dengan dalih pembaharuan wacana agama, dan memperketat blokade yang diberlakukan Yahudi terhadap rakyat Gaza … Apakah mengingatkan akan pengkhianatan yang dilakukan oleh Sisi ini, dan menjelaskan kepada masyarakat, agar mereka tahu bahwa Sisi itu tidak lain hanyalah broker murahan yang memperdagangkan darah dan kehormatanumat Islam, serta menjual kekayaan dan potensi umat kepada para musuh dengan harga murah, bahkan tanpa harga. Benar, apakah mengingatkan pengkhianatannya sebagai kejahatan sehingga layak pelakunya untuk dipenjara, atau seharusnya ia diselamatkan sebab ia adalah pemimpin umat, dan menjadikannya sebagai pelopor untuk diikuti?! Lihat, apakah orang yang berani menangkap dan memenjara orang yang memberi pencerahan terhadap perjalanan umat, dan membimbingnya ke jalan keselamatan adalah orang yang ridla Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama, dan Muhammad shallallāhu alaihi wa sallam sebagai Nabi dan Rasul?! Tentu tidak, yang melakukan semua itu hanyalah orang yang berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang beriman. Mereka tidak lain adalah antek memalukan yang tunduk kepada negara-negara Barat, kaum kafir penjajah?! Celakalah kalian, mengapa kalian tidak memahami?
Sebagai penutup, apakah menyampaikan nasihat kepada ulama al-Azhar, dan mengingatkannya akan kewajiban yang telah diwajibkan Allah subhānahu wa ta’āla terhadap mereka sebagai kaum Muslim, serta amanah yang dipikulnya terhadap Islam dan kaum Muslim, juga meminta mereka untuk memberikan umat akan haknya dari warisan Nabi shallallāhu alaihi wa sallam dengan adil. Dan Nabi shallallāhu alaihi wa sallam tidak mewariskan dirham dan dinar, melainkan ilmu. Sehingga para ulama wajib menyampaikan ilmu itu kepada kaum Muslim dengan bersih dan murni, dan mereka haram menyembunyikannya. Allah subhānahu wa ta’āla berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat melaknati.” (TQS. Al-Baqarah [2] : 159).
Dan firman-Nya: “Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Al Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit (murah), mereka itu sebenarnya tidak memakan (tidak menelan) ke dalam perutnya melainkan api, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan bagi mereka siksa yang amat pedih.”(TQS. Al-Baqarah [2] : 174).
Apakah perbuatan ini pelakukannya layak untuk ditangkap dan dipenjara?! Apakah orang yang menangkapnya, atau memerintahkan untuk menangkapnya adalah orang yang ridla Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama, dan Muhammad shallallāhu alaihi wa sallam sebagai Nabi dan Rasul, sekalipun ia berpuasa, shalat, berhaji dan berzakat, serta mengatakan bahwa dirinya Muslim. Apakah yang membuat kamu (berbuat demikian): bagaimanakah kamu mengambil keputusan?
“Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan cobaan kepada orang-orang yang mukmin laki-laki dan perempuan kemudian mereka tidak bertaubat, maka bagi mereka azab Jahannam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar.” (TQS. Al-Buruj [58] : 10). [Muhammad Abdul Malik]
Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 25/07/2015.