HTI Press, Bandung. “Kesehatan berkaitan dengan hajat hidup manusia. Karena itu kesehatan masyarakat adalah hal yang sangat penting. Tidak mungkin jika hanya diserahkan kepada masyarakat. Kesehatan masyarakat harus ditanggung oleh negara,” ungkap Hasan Abdurrazak, selaku pembicara dalam acara Liqo Syawal 1436 H yang diselenggarakan oleh HTI Kota Bandung di Jl. Soekarno-Hatta No.504 Rumah Makan Cibiuk pada (9/8).
Hizbut Tahrir selaku partai politik yang mempunyai cita-cita melanjutkan kehidupan Islam memandang berbagai persoalan dengan sudut pandang Islam. Termasuk dalam memandang BPJS yang dibentuk oleh pemerintah. Bila kita cermati, ada 3 prinsip utama pada BPJS yang perlu diperhatikan.
Pertama, Jaminan Kesehatan Sosial merupakan tanggung jawab negara. Tidak boleh ditanggungkan kepada masyarakat. Dalam BPJS, masyarakat diwajibkan untuk membayar premi, bergotongroyong saling membantu untuk membayar asuransi kesehatan sosial. Artinya, masyarakatlah yang menanggung kesehatan sosial.
Kedua, Berbeda antara Jaminan Sosial dengan Asuransi Sosial. Jika jaminan, seharusnya negara menyediakan layanan untuk masyarakat. Dalam BPJS, peran ini digantikan dengan Asuransi Sosial yakni membayar premi kepada negara perbulan sesuai dengan ketentuan. Nah, jika seperti ini, maka yang menjamin bukanlah negara, melainkan masyarakat itu sendiri.
Ketiga, Tidak mengikuti prinsip keadilan, melainkan lebih condong pada komersialisasi. Dalam sistem SJSN terdapat pembagian kelas, padahal kesehatan ini diperlukan oleh seluruh masyarakat. Jika ini jaminan, maka seharusnya tidak ada perbedaan diantara orang yang miskin maupun orang yang kaya. Karena, baik orang miskin maupun kaya, mereka sama-sama membutuhkan kesehatan. [] Ma’ruf/MI Bandung