Kantor berita BBC melaporkan bahwa pengadilan militer di Mesir memvonis hukuman penjara dengan masa yang berbeda-beda pada 26 perwira militer dari berbagai jajaran setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan merencanakan kudeta militer.
Di antara mereka divonis hukuman penjara itu adalah empat perwira pensiunan dengan pangkat kolonel, seperti yang dikatakan sumber-sumber militer kepada BBC.
Ini adalah pertama kalinya bahwa ada vonis hukum terhadap militer dan mantan militer yang dikeluarkan atas tuduhan mencoba kudeta militer, setelah militer menggulingkan Presiden Muhammad Mursi, yang berasal dari Ikhwanul Muslimin, pada 3 Juli 2013, setelah massa berdemonstrasi menentangnya.
Termasuk di antara tuduhan-tuduhan terhadap mereka adalah membocorkan rahasia militer dan bergabung dengan Ikhwanul Muslimin, yang dimasukkan ke dalam “organisasi teroris” oleh pemerintah Mesir (alraiah.net, 18/8/2015).