Memenjarakan Pengemis dan Gelandangan

gelandanganOleh: Ade Sudiana [Anggota Lajnah Tsaqafiyyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia]

Dengan berakhirnya Ramadhan, dan mudik, pemandangan yang lazim terjadi di ibukota adalah kembalinya pembantu rumah tangga ke rumah-rumah majikan mereka. Biasanya, ketika kembali ke Jakarta, mereka tidak hanya sendiri, tetapi mengajak serta teman atau kerabat di kampungnya. Tujuannya, tak lain, untuk mengadu nasib di ibukota.

Tak jarang, karena sulitnya lapangan kerja, atau karena tidak mempunyai kualifikasi untuk diserap oleh lapangan kerja yang ada, akhirnya mereka menjadi pengemis dan gelandangan. Menyikapi serbuan pendatang, serta pengemis dan gelandangan, Ahok [CNN, 6/6/2015] sempat mengancam akan memenjarakan mereka. Namun, rencana Ahok itu ditentang oleh anggota DPRD DKI Jakarta.

Kriminalisasi Pengemis dan Gelandangan 

Memenjarakan pengemis dan gelandangan jelas merupakan bentuk kriminalisasi terhadap keduanya. Pertayaannya, apakah memang mengemis dan menggelandang itu merupakan tindakan kriminal, sehingga harus dipenjarakan? Ini yang seharusnya dijawab terlebih dahulu. Jika tidak, maka masalah ini tidak akan bisa diselesaikan.

Mengemis, sebagai tindakan terpaksa untuk memenuhi hajat hidup jelas diperbolehkan, meski tidak terhormat. Bahkan, mereka mempunyai hak yang harus dihormati, tidak boleh dihina. Dalam hal ini, Islam mengajarkan:

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالَمْحرُوْمِ [الذاريات: 19]

“Dan di dalam harta mereka itu terdapat hak bagi orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak mendapatkan bagian.” [Q.s. ad-Dzariyyat: 19] 

Artinya, di dalam setiap harta orang kaya, di situ ada hak bagi orang yang meminta, juga hak bagi orang yang tidak mendapatkan bagian. Dalam menjelaskan tafsir ayat ini, al-Qurthubi mengutip pendapat beberapa ulama’, di antaranya, Qatadah dan az-Zuhri. Menurut mereka, al-Mahrum, adalah orang yang menjaga kesucian dirinya, meski kesulitan ekonomi, tetap tidak mau mengeluh dan meminta-minta, sehingga orang tidak tahu, kalau dia sangat membutuhkan. Sedangkan as-Sa’il, menurut al-Qurthubi, orang yang meminta karena tidak ada [Lihat, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, tafsir Q.s. ad-Dzariyyat: 19].

Karena itu, Allah melarang kita untuk menghina dan menghardik mereka:

وَأَمَّا السَّائِلَ فَلاَ تَنْهَرْ [الضحى: 10]

“Dan terhadap orang yang meminta-minta, maka hendaknya kamu tidak menghardiknya.” [Q.s. ad-Dhuha: 10] 

Bahkan, mengungkit pemberian yang kita berikan pun tidak boleh, karena bisa membatalkan pahala sedekah kita:

لاَ تُبْطِلُوْا صَدَقَاتِكُمْ بِالمَنِّ وَالأَذَى [البقرة: 264]

Janganlah Engkau rusak sedekah kalian dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan penerimanya.” [Q.s. al-Baqarah: 264] 

Ini semua berlaku bagi orang yang meminta-minta, karena memang membutuhkan. Bukan karena menjadikannya sebagai profesi, sementara mereka sebenarnya tidak termasuk dalam kategori orang yang membutuhkan.

Adapun orang yang meminta-minta sebagai profesi, bukan karena terdesak kebutuhan, maka orang tersebut bisa dianggap melakukan maksiat. Dalam hal ini, Nabi saw. mengancam dengan ancaman yang keras:

مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لَيَسْتَكْثُرَ [رواه مسلم]

“Siapa saja yang meminta harta orang untuk memperbanyak hartanya [bukan karena membutuhkan], maka sesungguhnya dia tak lain kecuali meminta bara api [neraka], maka hendaknya dia sedikitkan, atau perbanyak.” [Hr. Muslim]

Dalam riwayat lain disebutkan:

لاَ تَزَالُ المَسْأَلَةُ بِأَحَدِكُمْ حَتَّى يَلْقَى اللهَ وَلَيْسَ فِي وَجْهِهِ مَزْعَةُ لَحْمٍ [رواه مسلم]

Tidaklah seseorang di antara kalian selalu meminta-minta, kecuali dia akan menghadap Allah, sementara wajahnya tidak terbungkus daging.” [Hr. Muslim]

Imam an-Nawawi memberikan penjelasan tentang makna hadits ini dengan mengatakan, “Ini berlaku untuk orang yang meminta, bukan karena terpaksa, yaitu meminta yang dilarang. Sabda Nabi yang menyatakan, “Takatsur[an]” maknanya adalah untuk memperbanyak harta, bukan karena terpaksa dan membutuhkan.” 

Karena itu, jika ada rencana mengkriminalisasi pengemis, maka mestinya jenis pengemis yang kedua, yaitu mereka yang menjadikan meminta sebagai profesi, bukan karena terpaksa atau membutuhkan. Mereka yang meminta-minta, ketika sudah kaya itu artinya ketika mereka meminta tujuannya untuk memperkaya diri, dan itu artinya mereka melakukan kebohongan publik.

Lain Pengemis, Lain Gelandangan 

Adapun gelandangan adalah mereka yang memang tidak mempunyai rumah. Mereka tinggal di jalan, di gerobak, di emper-emper toko, di bawah jembatan, dan sebagainya. Mereka belum tentu meminta-minta. Ada yang bekerja serabutan, menjadi pemulung dan kerja-kerja halal yang lainnya. Mereka bisa juga dimasukkan dalam ketegori al-Mahrum.

Gelandangan ini sebenarnya seperti pengemis, bahkan mungkin lebih sulit. Karena, boleh jadi pengemis ada yang mempunyai rumah, sedangkan gelandangan ini jelas tidak. Meski tidak semua gelandangan mau melakukan pekerjaan mengemis. Dalam konteks kebutuhan dasar, secara normal dua-duanya belum terpenuhi kebutuhannya, baik sandang, papan maupun pangan. Belum lagi, kesehatan, pendidikan dan keamanannya.

Kebutuhan pokok ini memang kewajiban yang harus dipenuhi pribadi, jika mampu. Jika tidak mampu, maka keluarga atau kerabatnya. Namun, jika semuanya tidak mampu, maka kewajiban ini menjadi kewajiban negara. Negara berkewajiban untuk membantu mereka, dengan menyediakan sandang, papan dan pangan yang bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka. Begitu juga, kesehatan, pendidikan dan keamanannya.

Di sinilah fungsi dan peranan negara. Dalam hal ini, negara benar-benar hadir untuk mengurusi urusan rakyatnya. Ini adalah kewajiban negara. Ini juga menjadi tujuan manusia bernegara. Jika tidak, maka adanya negara menjadi tidak ada artinya bagi mereka. Apalagi ketika negara sudah tidak memenuhi hak-hak mereka, negara malah mengkriminalisasi mereka.

Namun, tidak berarti negara harus terus-menerus menanggung beban hidup mereka, tentu tidak. Karena itu, di sini negara harus mempunyai data yang akurat; siapa di antara mereka yang mempunyai usia produktif, tetapi tidak bekerja? Termasuk apakah mereka tidak bekerja, karena tidak ada lapangan pekerjaan? Atau ada lapangan kerja, tetapi kualifikasi mereka tidak masuk?

Di sinilah fungsi dan peran negara. Jika ada pria yang berusia produktif, maka diwajibkan bekerja. Jika tidak ada lapangan kerja, maka negara harus membantu mengusahakan lapangan kerja. Jika ada lapangan kerja, namun kualifikasinya tidak bisa dimasuki, maka negara akan membantu meningkatkan kualifikasinya, sehingga dia bisa memasuki lapangan kerja yang tersedia.

Namun, jika tidak ada alasan apapun, tetapi tetap tidak mau bekerja, dengan lain, dia tidak bekerja karena malas, maka orang seperti ini baru bisa dikriminalisasikan oleh negara. Inilah konsep Islam dalam menyelesaikan masalah gelandangan dan pengemis. Begitulah keadilan Islam.

Namun, semua gambaran indah dan ideal yang diajarkan Islam ini tak akan bisa diwujudkan, kecuali jika Islam diterapkan dengan sempurna di bawah naungan Khilafah ‘ala Minhaj Nubuwwah. []

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*