Hukum Mendoakan Keburukan Bagi Penghalang Perjuangan Khilafah

muslimah berdoa

Tanya:

Ustadz, bolehkah kita mendoakan keburukan bagi orang yang menghalang-halangi perjuangan tegaknya Khilafah? (Rahmat, Bogor).

 

Jawab :

Para fuqaha sepakat boleh (ja`iz) hukumnya seorang muslim mendoakan keburukan kepada orang kafir maupun kepada sesama muslim yang berbuat zalim kepadanya secara khusus, atau berbuat zalim kepada kaum muslimin secara umum. Misalnya merampas harta, memfitnah, memukul, menyiksa, membunuh, dan sebagainya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 20/267-268; Imam Nawawi, Al Adzkar An Nawawiyyah, hlm. 261-262; Imam Al Qarafi, Al Furuuq, 4/1428).

Imam Nawawi berkata :

 

وَقَدْ تَظَاهَرَ عَلىَ جَوَازِهِ نُصُوْصُ الْكِتَابِ وَالسُنَةِ وَأَفْعَالُ سَلَفِ الْأُمَةِ وَخَلَفِهَا

 

”Telah jelas kebolehan hal tersebut [mendoakan keburukan kepada orang yang berbuat zalim] berdasarkan nash-nash Al Qur`an dan As Sunnah. Juga berdasarkan perbuatan generasi umat Islam terdahulu (salaf) maupun generasi terkemudian (khalaf).” (Imam Nawawi, Al Adzkar An Nawawiyyah, hlm. 261).

Dalil Al Qur`an, antara lain firman Allah SWT :

 

لا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنْ الْقَوْلِ إِلاَّ مَنْ ظُلِمَ

 

Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya.” (QS An Nisaa` [4] : 148).

Imam Ibnu Katsir meriwayatkan penafsiran Ibnu Abbas RA terhadap ayat tersebut yang berkata :

 

لَا يُحِبُ اللهُ أَنْ يَدْعُوَ أَحَدٌ عَلىَ أَحَدٍ إِلاَ أَنْ يَكُوْنَ مَظْلُوْماً فَإْنَهُ قَدْ أَرْخَصَ لَهُ أَنْ يَدْعُوَ عَلىَ مَنْ ظَلَمَهُ وَذَلِكَ قُوْلُهُ: { إِلاَّ مَنْ ظُلِمَ } وَإِنْ صَبَرَ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ

 

”Allah tidak menyukai seseorang yang mendoakan keburukan kepada orang lain, kecuali jika dia dizalimi. Karena sesungguhnya Allah telah memberikan rukhshah (keringanan) kepadanya untuk mendoakan keburukan bagi orang yang telah menzaliminya. Yang demikian itu berdasarkan firman-Nya (إِلاَّ مَنْ ظُلِمَ) (kecuali oleh orang yang dizalimi). Tapi jika dia bersabar, itu lebih baik baginya.” (Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, 2/197).

Adapun dalil As Sunnah, di antaranya doa Nabi SAW terhadap orang-orang kafir, yaitu Ri’il, Dzakwan, dan ‘Ushaibah dalam peristiwa di Bi’ir Ma’unah, setelah mereka membunuh para shahabat yang diutus Nabi SAW kepada mereka :

 

اللَّهُمَّ الْعَنْ رِعْلاً وَ ذَكْوَانَ وَعُصَيْبَةَ

 

Ya Allah, laknatilah Ri’il, Dzakwan, dan ‘Ushaibah!” (HR Bukhari dan Muslim).

 

Dalam hadits lainnya, Nabi SAW telah mendoakan kaum kafir pada Perang Ahzab :

 

مَلَأَ اللهُ قُبُوْرَهُمْ وَبثيُوْتَهُمْ نَارًا

 

”Semoga Allah memenuhi kuburan dan rumah mereka dengan api…” (HR Bukhari dan Muslim). (Imam Nawawi, Al Adzkar An Nawawiyyah, hlm. 261).

Mendoakan keburukan kepada sesama muslim yang berbuat zalim, juga boleh sesuai contoh doa Nabi SAW terhadap penguasa muslim yang mempersulit urusan umat Islam :

 

اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَتِيْ شَيْئًا فَشَقَ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ

 

“Ya Allah, siapa saja yang mengurus suatu urusan umatku lalu dia mempersulit mereka, maka persulitlah dia.” (Arab : allaahumma man waliya min amri ummatiy syai`an fa-syaqqa ‘alaihim, fasyquq ‘alaihi).(HR Bukhari dan Muslim). (Imam Shan’ani, Subulus Salam, 4/191).

Berdasarkan dalil-dalil Al Qur`an dan As Sunnah tersebut, jelaslah secara syar’i boleh hukumnya seorang muslim mendoakan keburukan kepada orang-orang yang telah berbuat zalim, baik muslim maupun non-muslim. Inilah hukum syar’inya secara umum.

Dapatkah hukum umum tersebut diterapkan pada kasus orang yang menghalangi perjuangan menegakkan Khilafah? Menurut kami, dapat diterapkan. Sebab perjuangan menegakkan Khilafah hakikatnya adalah mengamalkan kewajiban syariah yang paling agung (a’zhamul waajibaat). Karena hanya dengan Khilafah sajalah umat dapat mengamalkan seluruh hukum-hukum syariah secara menyeluruh (kaaffah), seperti sistem pemerintahan Islam, sistem ekonomi Islam, sistem pendidikan Islam, sistem pidana Islam, dll. Tanpa Khilafah, hukum-hukum syariah Islam itu tak mungkin diamalkan. (Abdul Qadim Zallum, Nizhamul Hukm fi Al Islam, hlm. 17).

Padahal Al Qur`an menegaskan orang yang menghalangi pengamalan satu hukum syariah saja, sudah layak disebut zalim (lihat QS Al Baqarah [2] : 114), lalu bagaimana kalau ada orang yang menghalangi tegaknya Khilafah yang akan mengamalkan seluruh hukum-hukum syariah secara kaaffah?

Hanya saja, meski secara syariah dibolehkan mendoakan keburukan kepada orang yang menghalangi perjuangan tegaknya Khilafah, yang lebih baik dan lebih besar pahalanya adalah bersabar, memberi maaf, dan mendoakannya mendapat hidayah Allah SWT. Karena Allah SWT telah berfirman :

 

وَلَمَنْ صَبَرَ وَغَفَرَ إِنَّ ذَلِكَ لَمِنْ عَزْمِ الأُمُورِ

 

Tetapi orang yang bersabar dan memaafkan, sesungguhnya (perbuatan) yang demikian itu termasuk hal-hal yang patut diutamakan.” (QS Asy Syuura [42] : 43). Wallahu a’lam. [Ustadz M. Shiddiq Al Jawi]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*