Dua puluh organisasi Islam Amerika, pekan lalu, di New York, mengajukan dakwaan terhadap Presiden Myanmar, Thein Sein, dan anggota pemerintah lainnya, atas kejahatan terhadap minoritas Muslim “Rohingya”, dimana mereka menilai kejahatan ini sebagai genosida.
Juru bicara Presiden Burma tidak berkomentar banyak terkait dakwaan yang diajukan pada Kamis lalu itu. Ia mengatakan bahwa “Burma bukan bagian dari Amerika. Jadi, saya tidak percaya bagaimana bisa Burma diadili di pengadilan Federal Amerika.”
Dakwaan itu meminta Hakim Debra Freeman untuk memanggil Presiden Thein Sein, Menteri Luar Negerinya Wunna Maung Lwin, dan beberapa tokoh lainnya, demikian menurut kantor berita AFP.
Menurut dakwwaan yang diajukan oleh organisasi-organisasi Islam itu, bahwa minoritas Muslim Rohingya menjadi korban kejahatan kebencian dan diskriminasi. Kemudian kejahatan-kejahatan ini berubah menjadi genosida yang dimotori oleh Biksu Budha nasionalis ekstrimis, yang didukung oleh pemerintah Thein Sein.
Sekitar 1,3 juta Muslim tinggal di Burma. Sementara pemerintah menolak untuk memberi mereka kewarganegaraan, dan memperlakukan mereka sebagai para imigran ilegal yang datang dari Bangladesh (islammemo.cc, 6/10/2015).