Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tegas menolak rencana pemerintah mencabut subsidi listrik golongan 450 Va dan 900 VA dengan dipindahkan ke golongan 1.300 VA.
Menurut YLKI, cara pemerintahan itu merupakan kedok menggiring masyakarat masuk ke mekanisme pasar.
“Rencana ini sebenarnya kedok untuk mengenakan tarif listrik yang market mechanism,” ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi saat berbicara di acara diskusi Energi Kita di Jakarta, Minggu (1/11/2015).
Saat ini, tutur dia, tarif listrik golongan 1.300 VA sudah menggunakan skema perhitungan yang mengikuti kurs rupiah, harga minyak dunia, dan inflasi.
Bahkan Tulus menyebut cara-cara yang dilakukan pemerintah sudah mengarah ke neoliberalisme listrik, semua diserahkan ke mekanisme pasar.
Sejak beberapa tahun lalu ucap dia, masyarakat pengguna listrik 450 VA dan 900 VA sudah mendapatkan penggiringan untuk beralih ke golongan 1.300 VA.
Dari hasil laporan yang diterima YLKI, PLN mengiming-imingi masyakarat yang mau beralih ke golongan 1.300 VA dengan menambah daya.
“Mereka (masyarakat) senang kan karena gratis tambah daya. Padahal setelah masuk mereka masuk jebakan batman,” ucapnya.
Tulus mengakui tarif listrik 450 VA dan 900 VA tidak naik sejak 2003. Tetapi dia mengatakan tak setuju apabila pemerintah melakukan penggiringan pengguna listrik 450 VA dan 900 VA ke 1.300 VA.
YLKI mengusulkan apabila ada kenaikan tarif maka kenaikan harus bertahap. Tujuannya satu agar masyakarat tak terbebani.
Selama ini pelanggan 450 VA dikenaikan tarif listrik Rp 400 per kWh dan 900 VA sebesar Rp 600 per kWh. Sementara, tarif keekonomian atau nonsusidi pelanggan 1.300 VA yang akan diberlakukan pada pelanggan 450 dan 900 VA, mencapai Rp 1.352 per kWh.
Dengan demikian, ada kenaikan 238 persen bagi pelanggan 450 VA dan 125 persen untuk pelanggan 900 VA. (kompas.com, 1/11/2015)