PERNYATAAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA STOP FREEPORT  

Maktab I’lamy
Hizbut Tahrir
Indonesia

No: 279 22 Oktober 2015 / 09 Muharram 1437 H

Berkenaan dengan akan berakhirnya Kontrak Karya PT Freeport pada tahun 2021 dan kecenderungan pemerintahan Jokowi hendak memperpanjang kontrak tersebut hingga tahun 2041, maka Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan:

  1. Menolak rencana perpanjangan kontrak tersebut. Bahkan wajib membatalkan kontrak karya yang sedang berlangsung. Sebab, kontrak tersebut bertentangan dengan hukum syara’. Syariah telah menetapkan bahwa barang tambang yang jumlah kandungannya sangat melimpah seperti yang saat ini dikelola oleh PT. Freeport adalah milik umum atau milik rakyat. Negara harus mengelolanya agar hasilnya bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Dalam hadits riwayat Imam At-Tirmidzi dari Abyadh bin Hamal, diceritakan sautu saat Abyad meminta kepada Rasul SAW untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul mulia yang memang pemurah meluluskan permintaan itu. Tapi segera diingatkan oleh sahabat yang lain. “Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang telah engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan (bagaikan) air mengalir (ma’u al-‘idda)” Berkata (perawi), “Beliau menarik kembali tambang tersebut darinya”. 

    Penting dicatat, dalam hadits yang lain Rasulullah saw telah melarang tindakan menarik kembali harta yang telah diberikan dikepada orang lain. Namun kali ini beliau justru menarik kembali pemberian kepada Abyad. Ini menunjukkan bahwa barang tambang yang kandungannya sangat banyak itu tidak boleh dimilii dan dikelola oleh individu atau kumpulan individu (perusahaan). Ketika itu diberikan kepada mereka, hasilnya pasti hanya akan dinikmati oleh segelintir orang seperti yang selama ini terjadi. Ini jelas bertentangan dengan prinsip kepemilikan umum.

  1. Semua orang tahu, tambang emas PT Freeport Indonesia di Papua adalah yang terbesar di dunia, baik dari sisi luas area maupun produksi per tahunnya. Memperpanjang kontrak berarti meridhai perampokan milik rakyat. Lihatlah, tambang emas terbesar di dunia itu ternyata mayoritasnya, yakni 81,28% dimiliki oleh Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. (AS) dan 9,36% dimiliki Indocopper Investama. Sementara pemerintah Indonesia, yang notabene mewakili seluruh rakyat Indonesia, sang pemilik tambang itu, ternyata hanya memiliki saham 9,36%. Karena itu, rakyat juga harus menghentikan perampokan PT Freeport.
  1. Menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk berjuang atau mendukung perjuangan guna mewujudkan pengelolaan barang tambang dan kekayaan alam lain secara benar. Karena hanya bila dikelola secara benar saja kekayaan alam negeri ini yang begitu melimpah akan mampu menyejahterakan rakyatnya. Dan hanya melalui penerapan syariah secara kaffah dalam bingkai khilafah, pengelolaan sumberdaya alam, termasuk tambang emas di Freeprot, akan dapat dilakukan secara benar dimana hasilnya untuk kesejahteraan rakyat. Rakyat harus tidak lagi percaya kepada sistem kapitalis dan sistem sekuler karena telah terbukti hanya menguntungkan segelintir orang dan  menyengsarakan rakyat banyak.

Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia

Muhammad Ismail Yusanto

Hp: 0811119796 Email: Ismailyusanto@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*