Jika pemerintah benar sesuai klaimnya, memiliki kedaulatan penuh, maka operasional Freeport harusnya disudahi tahun 2021. “Artinya, kontraknya tidak diperpanjang. Dalam UU juga dinyatakan hanya ‘bisa diperpanjang’, tidak wajib, tidak harus,” ujar Ketua Lajnah Siyasiyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yahya Abdurrahman, seperti dilansir Media Umat Edisi 161: Siasat Jokowi-Freeport Perpanjang Kontrak, Jum’at (24 Muharram – 7 Shafar1437 H/ 6 – 19 November 2015).
Apalagi, lanjut Yahya, pemberian ijin operasi kepada Freeport dan sejensinya jelas menyalahi Islam. Dalam Islam, tambang yang berlimpah haram diserahkan kepada swasta, apalagi asing. Islam menetapkan tambang adalah milik umum seluruh rakyat. Tambang itu harus dikelola langsung oleh negara dan seluruh hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat.
“Hanya dengan pengelolaan sesuai aturan syariah seperti itulah, kekayaan alam itu akan benar-benar menjadi berkah buat negeri ini dan penduduknya,”tegasnya.
Karena itu, pemberian ijin ataupun perpanjangan ijin kepada swasta/asing untuk menguasai pengelolaan tambang, termasuk Freeport, jelas menyalahi Islam. “Jadi, stop Freeport! Itulah yang harus dilakukan jika benar peduli dengan kedaulatan negeri, serta ingin memberikan keuntungan terbesar bagi rakyat dan memperjuangkan nasib generasi mendatang,” pungkasnya.[] Joko Prasetyo