Majelis konstitusi mengembalikan permohonan uji materi UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi (UU PornografI) yang diajukan oleh sejumlah organisasi Kristen pada sidang pemeriksaan pendahuluan pertama di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (23/2). Majelis hakim yang dipimpin hakim Maria Farida Indrati menilai kuasa hukum pemohon tidak cermat. Karena pasal-pasal yang dimohonkan tidak sama.
Dalam sidang tersebut, anggota majelis hakim Akil Muchtar menyatakan bahwa di awal, pemohon menyebutkan Pasal 4 angka (1), namun dalam permohonan, pemohon hanya menulis Pasal 4 saja. Menurut akil, kesalahan ini menyebabkan ketidakjelasan pasal yang akan diuji, apakah sebatas Pasal 4 angka (1), atau pasal 4 UU Pornografi secara keseluruhan.
Usai persidangan, kuasa hukum pemohon, Rico Pandeirot, mengakui adanya kesalahan ketik dalam permohonan mereka. Dia mengatakan akan mempertimbangkan masukan-masukan yang diberikan majelis hakim dalam persidangan. “Kita akan melihat substansinya dalam 14 hari dan nanti akan kami perbaiki,” tandasnya.
Pemohon mengajukan uji materi Pasal 1 angka (1), Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 10 UU Pornografi karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Mereka mengenggap pasal-pasal tersebut telah melanggar hak konstitusional pemohon. Menurut pemohon pasal-pasal itu menyebabkan kerugian konstitusional para pekerja seni di Minahasa yang mencari nafkah dengan jalan memperjualbelikan benda-benda seni yang secara eksplisit memuat ketelanjangan.
Di tempat terpisah, Ketua MUI Pusat KH. Ma’ruf Amin menyatakan kepada Media Umat bahwa dengan UU itu mereka memang merasa terganggu. Mereka kan inginnya bebas-bebas saja. Tapi untuk kepentingan yang lebih besar tentu saja perlu adanya UU. Mudah-mudahan ketika mereka balik lagi, Mahkamah Konstitusi menolak dan tidak mengabulkan keinginan meraka itu. Kalau tidak, bisa timbul masalah yang lebih besar lagi. Pornografi itu harus dicegah di mana pun. ”Kalau memang seninya itu porno ya harus dilarang. Jangan sampai atas nama seni mengorbankan moral” tandasnya.
Sejumlah organisasi yang dimaksud adalah Komisi Pemuda Sinode, Dewan Perwakilan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Utara, Pemuda Katolik Manado, DPD GAMKI Sulawesi Utara, Komisi WKI Sinode GMIM, Majelis Adat Minahasa, Forum Pemuda Lintas Gereja Manado, GMNI Sulawesi Utara, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Manado, Aliansi Mahasiswa Pemuda Minahasa Selatan, dan Pemuda remaja KGPM. [] (mu/jp)
Teks UU Pornografi dimaksud:
Pasal 1 Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
e.alat kelamin.
Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
UU longgar begitu masih diprotes juga??cuma memikirkan pekerja seni di Minahasa?? knp ga mikir nasib mayoritas penduduk negeri ini yang mana telah nyata haram bagi mereka untuk “menikmati” ketelanjangan???
Bodo diplihara, kambing diplihara bisa gemuk!!!!!
emang cuma Islam yang memelihara kehormatan…mang!