Cina meloloskan Undang Undang antiterorisme baru, dengan menyatakan hal ini diperlukan untuk mengatasi peningkatan ancaman.
UU baru, yang disepakati pada hari Minggu (27 Desember), menjadi dasar pembentukan badan antiteror baru dan pasukan keamanan dengan kekuatan yang signifikan.
Para pengecamnya mengatakan hukum ini terlalu umum dan dapat digunakan untuk mengatasi pengecam pemerintah dan kelompok minoritas keagamaan.
Cina menyalahkan kelompok separatis Uighur Muslim dari Xinjiang terkait sejumlah serangan dalam beberapa tahun terakhir.
Minggu lalu, sejumlah pemerintah Barat mengeluarkan peringatan terhadap warga asing di Sanlitun, Beijing karena munculnya data intelijen tentang kemungkinan ancaman.
Berdasarkan hukum baru, Cina akan memiliki satu badan untuk mengatasi terorisme yang, seperti dikatakan kementerian keamanan masyarakat negara itu, “akan memimpin usaha mengidentifikasi pegiat terorisme dan anggotanya, serta mengkoordinasi tugas anti-terorisme nasional”.
Media pemerintah Cina mengutip penikaman yang menewaskan 29 orang di sebuah terminal kereta di tahun 2014.
Kejadian ini dipandang semakin meningkatkan perlunya undang-undang ini.
Serangan empat orang ini banyak dikaitkan dengan kelompok Uighur, kelompok minoritas Muslim di provinsi Xinjiang, Cina barat. (bbc.com, 28/12/2015)