Banyak peristiwa politik yang terjadi di sepanjang tahun 2015. Ada peristiwa kabut asap, bencana yang dibiarkan; isu kontrak PT Freeport Indonesia, simbol penjajahan atas Indonesia; dan isu Pilkada serentak di 269 daerah. Semua itu menunjukkan satu hal, bahwa negeri ini tak henti terus dibelit masalah. Meski pemerintahan baru telah berjalan lebih dari satu tahun, alih-alih bertambah baik, negeri ini justru tampak berjalan ke arah yang sebaliknya. Intinya, Indonesia masih jauh dari harapan, karena Indonesia makin liberal dan makin terjajah.
Kabut Asap, Bencana yang Dibiarkan
Kabut asap telah menjadi musibah yang menimpa masyarakat dalam cakupan yang sangat luas di tahun 2015. Bencana ini meliputi wilayah di 12 provinsi, dengan luas jutaan kilometer persegi, yakni Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Di Sumatera, kabut asap menyelimuti 80 persen wilayahnya. Kabut asap itu disebabkan oleh kebakaran yang menghanguskan puluhan ribu hektar hutan dan lahan. Kebakaran menghanguskan lebih dari 40.000 hektar lahan di Jambi. Sebanyak 33.000 hektar yang terbakar adalah lahan gambut. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat, luas area yang mengalami kebakaran di Kalimantan Tengah (Kalteng) mencapai 26.664 hektar.
Total nilai kerugian akibat bencana asap pada tahun 2015 belum bisa dihitung. Namun, berdasarkan data BNPB, kerugian pada tahun 1997 saja mencapai 2,45 miliar dolar AS. Menurut Kepala BNPB Willem Rampangilei, kerugian akibat kebakaran lahan dan hutan serta bencana asap di Riau tahun 2014 lalu, berdasarkan kajian Bank Dunia, mencapai Rp 20 triliun.
Di Jambi saja—akibat pencemaran udara yang timbul oleh kabut asap, dampak ekologis, ekonomi, kerusakan tidak ternilai dan biaya pemulihan lingkungan—kerugian diperkirakan Rp 2,6 triliun. Nilai kerugian itu belum termasuk kerugian sektor ekonomi, pariwisata dan potensi yang hilang dari lumpuhnya penerbangan.
Bencana kabut asap juga telah menyebabkan bencana kesehatan massal. Sebanyak 25,6 juta jiwa terpapar asap, yaitu 22,6 juta jiwa di Sumatera dan 3 juta jiwa di Kalimantan. Puluhan ribu orang menderita sakit. Hingga 28/9, di Riau saja tercatat 44.871 jiwa terjangkit Infeksi Saluran Pernapasan Akut/ISPA. Jumlah itu belum ditambah total puluhan ribu kasus ISPA di Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah dan daerah lainnya.
Kebakaran lahan dan hutan yang cukup dahsyat sudah terjadi setidaknya sejak 1967. Sejak itu kebakaran lahan dan hutan terus berulang tiap tahun. Kebakaran lahan dan hutan sangat sulit atau bahkan mustahil diakhiri selama kapitalisme bercokol. Pasalnya, demi kepentingan ekonomi, jutaan hektar hutan dan lahan diberikan konsesinya kepada swasta. Lalu demi efisiensi dalam pembukaan lahan, mereka membakar lahan tersebut. Inilah yang menjadi salah satu akar masalahnya. Bencana kebakaran hutan dan lahan hanya akan bisa diakhiri secara tuntas dengan sistem Islam melalui dua pendekatan: pendekatan tasyrî’i (hukum) dan ijrâ’i (praktis).
Freeport: Simbol Penjajahan Kapitalisme di Indonesia
Di penghujung tahun 2015, PT Freeeport Indonesia menyulut kegaduhan politik di negara ini. Ini gara-gara Freeport yang tengah berusaha untuk memperpanjang kontraknya yang akan berakhir tahun 2021 menempuh berbagai cara, di antaranya lobi kepada para pejabat tinggi. Padahal jika mengacu pada PP Nomor 77/ 2014, Freeport baru bisa mengajukan perpanjangan tahun 2019. Namun, bagi Freeport, tenggang waktu itu tidak segera memberikan kepastian investasi. Berbagai lobi dilakukan perusahaan itu. James R. Moffett, Chairman Freeport-McMoran, bahkan secara diam-diam menemui Jokowi. Akhirnya, Menteri ESDM, Sudirman Said, mengeluarkan surat yang memberikan ‘lampu hijau’ perpanjangan kontrak dengan PT Freeport Indonesia. Respon Menteri ESDM yang mendukung perpanjangan tersebut menuai perdebatan.
Opini publik yang menyudutkan posisi Freeport dan Pemerintah dilawan oleh Pemerintah yang diwakili Menteri ESDM yang bekerjasama dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, dengan melaporkan Ketua DPR, Setyo Novanto, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ia dilaporkan karena diduga telah mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta jatah saham ke Freeport. ‘Sinetron’ politik tersebut berhasil menyedot perhatian publik. Sebaliknya, kontroversi mengenai perpanjangan kontrak Freeport kembali pudar. Renegosiasi kontrak antara Pemerintah dan Freeport secara diam-diam kembali dilanjutkan.
Sikap Pemerintah tersebut seakan menutup mata atas berbagai kerugian yang ditimbulkan oleh perusahaan itu baik dari aspek ekonomi, kemanusiaan dan lingkungan. Pemerintah yang semestinya membela kepentingan negara dan rakyat justru lebih membela kepentingan perusahaan itu.
Berdasarkan Laporan Tahunan Freeport McMoran Tahun 2014, cadangan bijih terbukti PT Freeport Indonesia sebesar 2,5 miliar dengan potensi kandungan emas sebesar 800 ton dan kandungan tembaga sebanyak 13,2 juta ton. Besarnya cadangan itu, menempatkan Grasberg sebagai lokasi dengan cadangan emas terbesar dunia dan cadangan tembaga yang masuk dalam 10 besar dunia. Pada tahun 2014, perusahaan itu menghasilkan 288 ribu ton tembaga dan 32 ton emas dari rata-rata produksi bijih (ore) perhari sebanyak 120,500 ton.
Jika produksi itu diasumsikan tetap, maka perusahaan itu butuh 57 tahun lagi atau hingga tahun 2072 untuk menghabiskan cadangan terbukti saat ini. Namun, Freeport McMoran, dalam presentasinya kepada para investor mengklaim bahwa perusahaan itu memiliki bahan mineral (mineralized material) yang cukup sebesar dan belum dikonversi menjadi cadangan terbukti. Artinya, cadangan mineral terbukti yang dikuasai perusahaan itu berpotensi untuk terus bertambah.
Sayangnya, besarnya cadangan dan pendapatan perusahaan itu tidak banyak dinikmati oleh penduduk Indonesia. Selain pajak, royalti yang dibayarkan perusahaan itu kepada Pemerintah sangat kecil. Pada tahun 2014, nilainya hanya Rp 1,5 triliun atau 3,3 persen dari total pendapatannya yang mencapai Rp 47 triliun. Cadangan yang melimpah dan biaya yang murah tersebut menjadi alasan mengapa Freeport sangat berambisi untuk terus memperpanjang kontraknya. Kerugian yang ditimbulkan oleh kehadiran Freeport sejatinya bukan hanya masalah ekonomi, namun juga aspek kemanusian dan lingkungan.
Freeport sebetulnya kerap membangkang terhadap regulasi Pemerintah di sektor pertambangan seperti UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah mengatur pembatasan luas lahan pertambangan, kewajiban divestasi saham hingga keharusan melakukan pemurnian produk dalam negeri. Namun, Pemerintah tetap saja bersikap lunak kepada Freeport. Sejumlah peraturan turunan dari UU Minerba, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri (Permen), berkali-kali direvisi hanya untuk mengakomodasi kepentingan Freeport dan perusahaan pertambangan raksasa lainnya seperti Newmont.
Berdasarkan dokumen-dokumen diplomatik Pemerintah Amerika Serikat, Bradley R Simpson (2008) dalam bukunya Economist With Guns mengungkapkan bagaimana peran Pemerintah AS dalam memfasilitasi masuknya investor-investor AS termasuk Freeport ke Indonesia.
Freeport merupakan simbol bagaimana kuatnya penjajahan dalam bentuk investasi dalam mengeruk kekayaan alam negeri ini. Eksistensi Freeport juga menjadi cermin betapa lemahnya Pemerintah di hadapan korporasi asing, terutama yang dibekingi negara-negara besar seperti Amerika Serikat. Permufakatan jahat mereka untuk melanggengkan eksistensi perusahaan-perusahaan asing demi mendapatkan rente ekonomi menjadi bukti pengkhianatan Pemerintah terhadap rakyat.
Pilkada Serentak: Pepesan Kosong
Pada 9 Desember 2015 lalu diselenggarakan Pilkada serentak di 269 daerah. Berdasarkan data di situs KPU, Pilkada serentak diikuti total 830 pasangan calon (paslon). Sebanyak 20 paslon di 9 propinsi, 698 paslon di 224 kabupaten dan 112 paslon di 36 Kota. Mendagri Tjahjo Kumolo dalam Rakornas Persiapan Pilkada Serentak 2015 di Jakarta (4/5) menyatakan, anggaran Pilkada serentak mencapai Rp 6,745 triliun untuk 269 daerah. Angka itu lebih mahal sekitar 30 persen dari anggaran Pilkada sebelumnya.
Pilkada serentak juga membawa cacat besar berupa defisit legitimasi yang dilegalkan. Sesuai aturan, ambang batas keterpilihan dalam Pilkada adalah 30 persen. Artinya, pasangan calon yang mendapat suara minimal 30 persen pada ranking tertinggi bisa disahkan sebagai pemenang Pilkada. Putaran kedua hanya akan dilakukan jika tak satu pun calon meraih suara sah 30 persen ke atas. Ketentuan ini menyimpang dari rumus 50 persen + 1 yang menjadi acuan universal demokrasi tentang representasi mayoritas yang sah. Hasilnya, pemerintah daerah dengan suara mayoritas tetapi dukungan minoritas. Aneh, demokrasi mengklaim pemerintahan suara mayoritas, tetapi pemimpin yang dihasilkan minus legitimasi. Ironisnya, minus legitimasi itu dilegalkan.
Kualitas pemimpin yang ditawarkan dalam Pilkada serentak ini tidak jauh beda dengan pilkada sebelumnya. Pasalnya, lebih 170 paslon adalah petahana. Yang lain kebanyakan berasal dari birokrasi seperti Sekda atau politisi di DPR, DPRD I atau DPRD II dan PNS.
Pilkada serentak tak bisa memupus perilaku korupsi. Sebabnya, dua pemicu perilaku korupsi masih melekat kuat dalam proses Pilkada serentak. Menurut Gamawan Fauzi, mantan Mendagri, dalam disertasi doktoralnya di IPDN, dua pemicu perilaku korupsi adalah: pertama, besarnya biaya calon dalam proses ikutserta dalam pilkada langsung; kedua, gagalnya sistem rekrutmen calon kepala dan wakil kepala daerah di parpol yang tidak menjadikan integritas dan kompetensi sebagai dasar.
Biaya tinggi setidaknya karena adanya ongkos perahu atau mahar politik dan yang lebih besar lagi adalah biaya kampanye dan penggalangan dukungan dan suara yang sudah dilakukan jauh sebelum proses resmi pilkada. Total biaya yang dikeluarkan calon bisa mencapai 10 miliar bahkan kebanyakan lebih dari itu. Biaya tinggi itu mustahil kembali dengan pendapatan resmi kepala daerah.
Pilkada serentak hanya memberikan pepesan kosong. Hasil Pilkada Serentak pada akhirnya tak beda dari pilkada sebelumnya. Pertama: Oligarkhi kekuasaan tetap dominan. Kekuasaan tetap dikendalikan oleh sekelompok kecil elit daerah. Kedua: Korupsi, suap, penyalahgunaan wewenang, memperdagang-kan kekuasaan dan wewenang, serta obral perijinan akan tetap marak. Ketiga: Perselingkuhan penguasa pengusaha akan terus berlanjut. Pengusaha memodali paslon. Imbalannya, proyek-proyek akan diserahkan kepada pengusaha itu melalui “pengaturan” tender, meloloskan proyek-proyek yang disodorkan oleh pengusaha atau cara lainnya. Keempat: Pemimpin daerah akan lebih mengutamakan kepentingan dirinya, kelompok, partai dan pemodalnya. Sebaliknya, kepentingan dan kemaslahatan rakyat akan dipinggirkan. [Hizbut Tahrir Indonesia]
Hizbut Tahrir Indonesia Melanjutkan Kehidupan Islam
