Pihak berwenang telah melarang sebuah masjid di pinggiran ibukota Yangon untuk merayakan seratus tahun keberaaan sebuah masjid pada Senin, menyusul adanya kekesalan yang diungkapkan oleh seorang biksu nasionalis penghasut negara itu, Wirathu.
Pengurus di masjid mengatakan kepada Anadolu Agency melalui telepon bahwa umat Islam telah merencanakan untuk merayakan ulang tahun ke-100 Masjid Sunni Jameh pada tanggal 4 Januari, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan negara itu.
Namun, pemerintah setempat menolak memberikan izin pada hari Minggu.
“Pemerintah menjawab bahwa kita tidak boleh melakukan perayaan. Mereka mengatakan setiap perayaan lainnya, terutama upacara keagamaan di masjid, tidak boleh terjadi pada Hari Kemerdekaan.”.
Pada Minggu malam, biksu penghasut Wirathu memposting di Facebook bahwa anggota Ma Ba Tha, kelompok nasionalis Buddha, setempat telah mengeluh bahwa perayaan tersebut tidak diperbolehkan di masjid di Teikgyi Township.
“Karena kami mendengar bahwa mereka berencana untuk memberitakan tentang Rohingya pada perayaan ke-100 di masjid itu,” kata Wirathu sambil menuduh kaum Muslim sedang melakukan “test the water” sebelum Liga Nasional Untuk Demokrasi – yang merupakan pemenang pemilu 8 November – mengambil kekuasaan pada bulan Maret.
Pada hari Senin, pengurus masjid membantah bahwa masjid itu memiliki rencana untuk membahas atau menuntut hak-hak Rohingya. (trtworld.com, 4/1/2016)