Sanksi Hukum, Tingkatkan Kesadaran Berzakat

Usulan pemerintah dalam revisi UU zakat yang salah satunya memberikan sanksi hukum bagi muzakki yang lalai berzakat, mendapat sambutan positif dari Lembaga Amil Zakat.

“Pada awalnya para muzakki akan merasa terpaksa namun lama kelamaan akan terbiasa,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Amil Zakat Al Azhar Anwar Sani, di Jakarta.

“Kami setuju sekali jika muzakki yang tak berzakat diberi sanksi. Karena memang pada prinsipnya manusia itu pelit. Jika diberikan sanksi hukum, mereka baru merasa punya kewajiban,” katanya.

Dengan adanya sanksi tersebut menurutnya, tidak ada alasan lagi bagi muzakki untuk berkelit. Dan perlu disadari bahwa pada saat orang membayar zakat, membayar infaq dan sedekah, maka hartanya disucikan dan akan menjadi berkah.

“Justru dengan berzakat, infaq dan sedekah hartanya akan berkembang. Ini yang tidak disadari oleh banyak orang yang mereka seharusnya sudah berkewajiban membayar zakat,” ujarnya.

Sementara itu, terkait usulan pengelolaan zakat satu pintu, Anwar mengungkapkan bahwa prinsipnya lembaga-lembaga zakat ingin sekali agar zakat ini dikelola dengan profesional dan baik, dengan tujuan memberikan manfaat luar biasa bagi masyarakat dhuafa.

“jika pemerintah sudah menyiapkan infrastruktur kelembagaan pengelolaan zakat yang luar biasa dan mampu menampung aspirasi seluruh yang berzakat, penerima zakat dan masyarakat, tentang kehebatan program, kemudahan, tentang kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakatnya pemerintah, maka lembaga zakat siap saja untuk bergabung atau bagaimanapun nanti mekanismenya,” lanjutnya.

Namun diakui Anwar, pihaknya mengkhawatirkan di saat pemerintah belum siap untuk itu, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah masih kurang, dikhawatirkan justeru menyebabkan masyarakat akhirnya memilih berzakat tanpa melalui lembaga resmi.

Sedangkan, mengenai usulan bahwa ada kompensasi pengurangan pajak bagi muzakki yang telah membayar zakat, Anwar Sani menegaskan bahwa itu sebaiknya dilakukan sesegera mungkin. Karena hal ini ada terkit dengan dana yang sudah dikeluarkan masyarakat.

“Insya Allah jika itu dilakukan, maka zakat yang terkumpul banyaknya akan luar biasa, dan di satu sisi, pajak yang terkumpul juga akan menjadi bertambah banyak. Jadi sama-sama meningkat,” tambahnya. (eramuslim, 26/09/08)

Komentar:

Sungguh, sistem Islam merupakan aturan yang berasal dari Sang Pencipta Alam untuk memecahkan setiap persoalan hidup manusia. Penerapan sistem yang berasal dari Allah Swt ini akan memberikan rahmat bagi seluruh alam. Hanya saja, Islam tidak bisa tegak secara sempurna kecuali melalui penegakkan oleh institusi negara. Sejatinya, kaum Muslim dan negara menerapkan Islam ini secara keseluruhan. Namun, mengapa penerapan Islam itu hanya pada hal-hal tertentu saja sementara dalam persoalan lainnya disandarkan pada aturan buatan manusia?

Hanya Khilafah Rasyidah saja, sistem Islam tersebut bisa tegak secara sempurna, bukan hanya pada persoalan zakat dan haji saja, melainkan Islam akan diterapkan pada segala aspek kehidupan manusia. Insya Allah, janji-Nya pasti!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*