Jakarta – Perdagangan orang (trafficking) yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri menunjukkan tren yang meningkat dari tahun ke tahun. Pemerintah pun mengutamakan pencegahan dengan mendidik para TKI.
“Bagaimana melakukan pencegahan antara lain melalui sosialisasi pendidikan pada masyarakat. Mereka (TKI) yang dikembalikan ke Indonesia kita berikan pendidikan yang baik,” ujar Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Aburizal Bakrie.
Aburizal menyampaikan hal itu dalam jumpa pers usai Rakor Kesra di Kantor Menko Kesra di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2009).
Sedangkan permasalahan-permasalahan yang terkait dengan perlindungan sosial para TKI yang terjebak trafficking, aturannya masih dirumuskan. Perundingan pun masih berlangsung dengan negara tujuan TKI yang rawan praktek trafficking seperti Malaysia dan Suriah.
“Sikap politik kita sudah jelas. Perdagangan orang itu tentu dilarang, memang dalam pelaksanaannya terdapat beberapa hambatan,” ujar dia.
Susah Diungkap
Sementara itu Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Irjen Pol Hadiatmoko mengatakan kasus trafficking merupakan kasus yang susah diungkap, karena perbedaan pandangan hukum antara Indonesia dan negara tujuan TKI.
“Pengungkapan kasus ini susah, karena aturan yang dipakai kedua negara berbeda. Di sini dianggap melanggar hukum, di sana tidak. Di sini digaji, di sana tidak. Hingga untuk memprosesnya sulit,” ujar Hadiatmoko.
Dia pun memaparkan data trafficking yang meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2004 terdapat 76 kasus, tahun 2005 terdapat 71 kasus, kemudian meningkat menjadi 86 kasus di tahun 2006. Kasus itu melonjak dua kali lipat menjadi 177 kasus pada tahun 2007 dan meningkat lagi menjadi 88 kasus pada tahun 2008.
“Tahun 2007, 88 kasus sudah divonis. Tahun 2008, 74 kasus sudah divonis, dan kasus yang lainnya tersangkanya tidak jelas ke mana,” ujar Hadiatmoko. (detikNews, 24/01/09)