Soal Jawab: Diyat Pembunuhan Yang Salah

بسم الله الرحمن الرحيم

Silsilah Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir Atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau “Fiqhiyun”

Jawaban Pertanyaan:

Diyat Pembunuhan Yang Salah

Kepada Hamzeh Shihadeh

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Saya punya pertanyaan: dinyatakan di Nizhâm al-‘Uqûbât bahwa pembunuhan itu ada empat jenis. Jenis keempat adalah yang diposisikan seperti pembunuhan karena tersalah (mâ ujriya majrâ al-khatha’). Dan didefinisikan bahwa itu adalah pembunuhan tanpa keinginan si pelaku. Jika tidak berdasarkan keinginan pelaku lalu bagaimana ia harus membayar diyat. Perlu diketahui bahwa hadits mengatakan telah diangkat pena dari umatku karena khatha’ (tersalah)?

 

Jawab:

Wa ‘alaikumusalam wa rahmatullah wa barakatuhu.

Apa yang Anda tanyakan ada di Nizhâm al-‘Uqûbât sebagai berikut:

“Dan pembunuhan itu ada empat bentuk: disengaja (al-‘amad), mirip disengaja (syibhu al-‘amad), karena tersalah (al-khatha’) dan apa yang diposisikan seperti karena tersalah (mâ ujriya majrâ al-khatha’). Adapun pembunuhan disengaja maka itu jelas dari firman Allah SWT:

﴿وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِناً مَتَعَمِداً

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja …” (TQS an-Nisa’ [4]: 93)

 

Adapun pembunuhan mirip disengaja (syibhu al-‘amadi) maka itu jelas dari apa yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Amru bin al-‘Ash bahwa Rasulullah saw bersabda:

« أَلاَ إِنَّ دِيَةَ الْخَطَإِ شِبْهِ الْعَمْدِ مَا كَانَ بِالسَّوْطِ وَالْعَصَا مِائَةٌ مِنَ الإِبِلِ مِنْهَا أَرْبَعُونَ فِى بُطُونِهَا أَوْلاَدُهَا »

“Ketahuilah, diyat pembunuhan yang salah mirip disengaja, apa yang dilakukan dengan cemeti atau tongkat, adalah 100 ekor onta, 40 diantaranya sedang bunting.” (HR Abu Dawud, al-Baihaqi)

 

Adapun pembunuhan karena tersalah (al-khatha’) maka jelas dinyatakan di dalam firman Allah SWT:

﴿وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً وَمَن قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَن يَصَّدَّقُوا﴾

Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah...“ (TQS an-Nisa’ [4]: 92)

 

Adapun pembunuhan yang diposisikan seperti pembunuhan karena tersalah, maka itu merupakan bagian dari pembunuhan karena tersalah hanya saja terhadapnya tidak berlaku definisi pembunuhan karena tersalah sebab faktanya berbeda dengan pembunuha karena tersalah. Sebab pembunuhan karena tersalah disertai keinginan pelaku dari sisi dia, akan tetapi ia tersalah dalam sasaran perbuatan. Adapun apa yang diposisikan seperti pembunuhan karena tersalah maka itu tidak disertai dengan keinginan pelaku sama sekali. Jadi perbuatan itu terjadi darinya tanpa keinginannya. Jadi faktanya berbeda dengan fakta pembunuhan karena tersalah… Hal itu seperti, orang yang sedang tidur dia berbalik menimpa seseorang dan membunuhnya. Atau orang menimpanya dari ketinggian dan membunuhnya, atau ia terkena musibah lalu dia jatuh menimpa seseorang dan membunuhnya… Karena itu hukumnya adalah seperti hukum bagian pertama termasuk pembunuhan karena tersalah (al-khatha’), yakni di dalamnya ada diyat seratus ekor onta, dan di dalamnya wajib ada kafarah yaitu membebaskan seorang budak, dan jika ia tidak menemukan maka dia harus berpuasa dua bulan berturut-turut.) selesai.

Dan sekarang kita ke jawaban pertanyaan Anda:

Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dari Ibnu Abbas bahwa Nabi saw bersabda:

«إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عليه»

“Sesungguhnya Allah mengabaikan dari umatku al-khatha’ (salah), lupa dan apa yang dipaksakan terhadapnya.”

Hadits ini tidak menunjukkan apa yang menjadi pendapat Anda. Sebab makna hadits tersebut bahwa Allah SWT tidak menghukum orang yang tersalah, lupa atau dipaksa. Yakni terhadap perbuatan mereka tidak berkonsekuensi dosa sebab Allah SWT mengabaikan hal itu. Maka orang yang membunuh orang lain karena tersalah, di mana dia menembakkan senapan terhadap burung lalu kena seseorang, maka dia tidak berdosa secara syar’iy. Dan semisalnya adalah orang yang membunuh orang lain dengan perbuatan yang diposisikan seperti perbuatan karena tersalah, seperti dia jatuh dari ketinggai dan membunuh orang itu, dia tidak berdosa secara syar’iy, sebab perbuatan dalam dua kondisi tersebut terhadapnya tidak berlaku hadits yang mulia tersebut. Jadi dosa diangkat dari pelakunya… Tampak bahwa yang membuat Anda menanyakan pertanyaan ini, Anda menganggap bahwa membayar diyat adalah sanksi atas perbuatan membunuh padahal perbatan itu tidak terjadi dengan keinginan pelaku akan tetapi terpaksa darinya, lalu Anda bertanya, jika demikian kenapa dia dihukum?

Yang benar, bahwa diyat dalam kondisi pembunuhan tersalah dan apa yang diposisikan seperti pembunuhan karena tersalah, bukan hukuman atas perbuatan membunuh. Yang menegaskan hal itu bahwa diyat ini adalah wajib dalam harta al-‘âqilah dan mereka adalah ‘ashabahnya seseorang: saudara laki-lakinya, paman-pamannya (saudara-saudara laki-laki bapak), anak-anak laki-laki mereka dan seterusnya ke bawah… Padahal pada asalnya mereka tidak melakukan apa-apa. Diyat itu bukan wajib dalam harta pembunuh yang membunuh karena tersalah… Seandainya hukuman itu terhadapnya atas perbuatannya niscaya diyat di wajibkan dalam hartanya seperti diwajibkan dalam harta pembunuh dalam kondisi pembunuhan disengaja…

Diantara dalil-dalil syar’iy bahwa diyat pembunuhan karena tersalah (al-qatlu al-khatha’) tidak berada dalam harta si pembunuh, melainan dalam harta al-‘âqilah:

Ibnu Majah telah mengeluarkan di dalam Sunan-nya dari al-Mughirah bin Syu’bah, ia berkata:

«قَضَى رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالدِّيَةِ عَلَى الْعَاقِلَةِ»

“Rasululalh saw memutuskan diyat wajib atas al-‘aqilah.”

 

Dan saya kutipkan pendapat para fukaha yang mengambil pendapat demikia:

– Abu Yusuf sahabat Abu Hanifah mengatakan di dalam kitab al-âtsâr: (…وَقَتْلُ خَطَإٍ وَهُوَ الشَّيْءُ تُرِيدُهُ فَتُصِيبُ غَيْرَهُ بِسِلَاحٍ فَالدِّيَةُ فِيهِ عَلَى الْعَاقِلَةِ…)… dan pembunuhan karena tersalah adalah sesuatu yang Anda inginkan lalu menimpa orang lain dengan senjata, maka diyat di dalamnya wajib atas al-‘âqilah…

– Di dalam as-Sunan al-Kubrâ al-Baihaqi dinyatakan: (asy-Syafi’iy rahimahullah berkata: “saya tidak tahu bahwa Rasulullah saw memutuskan diyat wajib atas al-‘aqilah. Dan ini lebih banyak dari hadits bersifat khusus, dan kami telah mengnyebutkannya termasuk hadits khusus). Demikian juga di al-Umm karaya imam asy-Syafi’iy: (diyat tu ada dua jenis: diyat pembunuhan disengaja dalam harta pelakunya tanpa ‘âqilahnya, sedikit atau banyak, dan diyat pembunuhan karena tersalah wajib atas ‘aqilah orang yang melakukan pembunuhanm baik diyat itu sedikit atau banyak).

 

– وقال ابن قدامة في المغني: (قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرَ: أَجْمَعَ كُلُّ مَنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ، أَنَّ الْقَتْلَ الْخَطَأَ، أَنْ يَرْمِيَ الرَّامِي شَيْئًا، فَيُصِيبَ غَيْرَهُ، لَا أَعْلَمُهُمْ يَخْتَلِفُونَ فِيهِ. هَذَا قَوْلُ عُمَرَ بْن عَبْد الْعَزِيزِ، وَقَتَادَةَ، وَالنَّخَعِيِّ، وَالزُّهْرِيِّ، وَابْنِ شُبْرُمَةَ، وَالثَّوْرِيِّ، وَمَالِكٍ، وَالشَّافِعِيِّ، وَأَصْحَابِ الرَّأْيِ. فَهَذَا الضَّرْبُ مِنْ الْخَطَإِ تَجِبُ بِهِ الدِّيَةُ عَلَى الْعَاقِلَةِ وَالْكَفَّارَةُ فِي مَالِ الْقَاتِلِ، بِغَيْرِ خِلَافٍ نَعْلَمُهُ).

والخلاصة أن الدية في قتل الخطأ ليست عقوبة للقاتل بمعنى أنه يأثم بسبب قتل الخطأ، وإلا لكانت من ماله وليس من مال العاقلة التي لم تَقْتُل، فقاتل الخطأ لا يأثم على قتل الخطأ أو ما أجري مجرى الخطأ، والحديث الشريف ينطبق عليه.

أما لماذا فرض الشرع الدية في مال العاقلة في القتل الخطأ والقتل الذي أجري مجرى الخطأ، فلحكمة لم يبينها الشرع لنا، والله أعلم وأحكم.

أخوكم عطاء بن خليل أبو الرشتة

2 من جمادى الأولى 1437هـ الموافق الأربعاء, 02 آذار/مارس 2016م

http://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/35832.html#sthash.jnJcKn4D.dpuf

https://www.facebook.com/AmeerhtAtabinKhalil/photos/a.122855544578192.1073741828.122848424578904/449111148619295/?type=3&theater

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*