Wakil Kordinator Bidang Strategi dan Mobilisasi Kontras, Puri Kencana Putri berpendapat, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan mestinya jangan buru buru ambil kesimpulan soal kasus kematian terduga teroris, Siyono.
Puri menilai, Luhut harusnya bisa bergerak secara sistematis dan berdasarkan data. Ia kecewa ketika Luhut asal main sebut kematian Siyono yang ditangkap Densus 88 merupakan kematian yang wajar dan sesuai prosedur.
“Orang sekelas menko langsung bilang begitu, padahal prosedur hak atas Siyono belum dilakukan. Harusnya dia ikuti dan awasi dulu prosedurnya baru ia memberikan statement,” ujar Puri saat ditemui Republika.co.id di Kantor Kontras, Rabu (16/3).
Puri mengatakan keluarga Siyono berhak mengetahui kronologis dan alasan Densus 88 menghabisi nyawa Siyono. Sebab keluarga hingga saat ini merasa kematian dan tuduhan terhadap Siyono tidak beralasan.
Ia mengatakan, keluarga berhak untuk melapor dan mengadu. Keluarga perlu mengetahui terkait prosedur pengecekan seperti Autopsi, hasil visum, bukti-bukti, apakah Siyono saat itu di dampingi pengacara atau tidak. Mestinya, kata dia, prosedur tersebut bisa dijawab Kepolisian.
Puri menilai, janggalnya tuduhan terhadap Siyono terdapat dari tertutupnya Polri dalam kasus ini. Belum lagi soal pemakaman yang cepat, keluarga yang tidak bisa bertemu dengan jasad Siyono menjadi tanda tanya besar kasus ini.
Meski begitu, Puri pun tak menampik jika memang operasi densus 88 terkait dengan peraturan Kapolri nomor 11 tahun 2011. Dari aturan tersebut sebenarnya semua operasi dan penindakan semua tertuang jelas dalam peraturan tersebut.
“Kalau polisi memang melakukan sesuai prosedur maka harusnya polisi mau dievaluasi. Juga membuka ke publik soal kronologis kejadiannya,” ujar Puri. (republika.co.id, 16/3/2016)