BANDUNG — Pengguna Perbankan Syariah di Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir hanya mencapai 2,8 persen dari total warga masyarakat yang menggunakan jasa perbankan secara nasional.
Direktur Ekonomi dan Manajemen Syariah, Ismail Yusanto dalam acara “Focus Group Discussion” bertajuk “Demokrasi dan Kesejahteraan” di Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung baru-baru tadi, seperti dilaporkan Ahad, mengatakan hal itu menunjukkan perbankan syariah belum bisa memberikan efek positif terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan.
Dikatakannya, hal tersebut dikarenakan perbankan syariah sampai saat ini masih menjadi subsistem dari sistem perbankan konvensional.”Jika perbankan syariah menjadi sebuah sistem, maka perbankan konvensional otomatis akan menjadi subsistem dan bahkan lambat laun akan menghilang”, katanya.
Beberapa survei dari lembaga seperti PPM, Surveilance Institute, Ray Morgan, dan sebagainya menunjukkan bahwa dari 2001 hingga 2007, permintaan masyarakat Indonesia terhadap perbankan syari`ah di atas 60-70 persen, bahkan mencapai angka 83 persen pada 2008.
Namun, menurut Ismail, permintaan itu tak sebanding dengan permintaan masyarakat terhadap perbankan konvensional. “Inilah permasalahaan yang membuktikan ada akar yang tidak tertata. Aplikasi teori syariah sejauh ini baru terlaksana kepada masalah ekonomi saja, belum kepada hal lain”, katanya.
Menurutnya, hal tersebut tergantung dari arsitektur perbankan nasional.”Tergantung perbankan nasional mau membuat wajah perbankan Indonesia seperti apa, mau syariah atau konvensional itu semua pilihan”, katanya. (republika.online/ Senin, 09 Maret 2009 pukul 00:33:00)
assalami’alaikum wr.wb.
memang pengguna perbankan syariah sangat minim, menurut saya hal itu terjadi karena kebingungan nasabah apakah perbankan syariah itu tetap sama dengan perbankan konvensional atau tidak? karena pada faktanya tercakup dalam satu sistem perbankan takutnya perbankan syariah juga mengandung riba?
Akan sangat lama bahkan mungkin menjadi sia-sia bila syariah tidak dilaksanakan secara kaffah…atau dibiarkan secara alami berkembang…
Sebagai Muslim sudah menjadi kewajiban untuk menegakkan syariah secara kaffah bukan parsial atau ikut dalam sistem non-sayriah atau berada dibawah ketiak sistem tesebut!!!
Umat Islam adalah sebaik-baik umat!!!