Laporan Dana Kampanye Partai Dinilai Konyol

TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti menyatakan laporan awal dana kampanye yang diterima Badan Pengawasan Pemilihan Umum sebagai anekdot yang menggelikan. “Yang lucu, laporan dan nilai iklan tidak sebanding,” katanya ketika dihubungi Tempo, Selasa (10/3).

Ia mencontohkan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), yang iklannya sudah muncul sejak beberapa bulan lalu hingga sekarang masih tayang di berbagai media cetak maupun elektronik. Menurut dia, tidak mungkin saldo awal dalam rekening yang dilaporkan ke Badan Pengawasaan Pemilu hanya Rp 15,695 miliar.

Begitu pula dengan Partai Golkar yang akhir-akhir ini gencar beriklan di televisi, rekening saldo awal yang dilaporkan cuma Rp 156.3 juta. “Saldo ini menunjukkan tidak ada niat baik partai untuk membeberkan danan secara benar dan terbuka,” ujar dia.

Menurut Ray, partai yang hanya mencantumkan saldo awal dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum, memang sudah sah secara hukum. Sehingga partai politik peserta pemilu melaporkan sevatas standar yang dibutuhkan KPU. Itupun belum seluruhnya dipenuhi, seperti mencantumkan alamat dan nama penyumbang, berikut besarannya sumbangan.

Padahal, yang dibutuhkan dalam melihat dana kampanye partai adalah untuk apa saja dana itu digunakan. Pemakaian dana itulah yang harus diperinci. Masalahnya, kata Ray, KPU belum memuat aturan mengenai pengelolaan dana kampanye sejak partai tersebut mulai berkampanye. “Partai merasa tidak perlu melaporkan penggunaan dana, karena tidak diminta.”

Pasal 21 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye disebutkan, laporan sumbangan yang diserahkan tujuh hari sebelum kampanye rapat umum memuat nama dan alamat penyumbang, jumlah sumbangan, dan asal-usul sumbangan.

Aturan itu, menurut Ray, tidak mencantumkan kewajiban untuk melaporkan pengelolaan dana kampanye. Lantaran itu, kata Ray, partai dengan gampang berdalih sudah menyerahkan laporang dana kampanye, tanpa mencantumkan dana yang sudah dikeluarkan sepertu membayar iklan di TV di surat kabar dan lain-lain.

KPU, kata Ray, hanya bisa memaksa untuk menghitung ulang pengeluaran partai politik. “Aturan menyangkut detai pemakaian dana tidak bisa dibuat lagi karena waktunya terlalu mepet dengan jadwal kampanye dan pemilihan,” tuturnya. KPU dinilai akan sia-sia mengorek dana kampanye lantaran tidak bakal memperoleh detail pengeluaran dana partai sejak awal. (tempointeraktif; Selasa, 10 Maret 2009 | 09:52 WIB)

4 comments

  1. Politik dalam warna-warni Demokrasi memang mahal…
    Yang kepikiran.. kalo jadi politisi ??? Balik modal atau amanah ya ???
    Masya Allah

  2. memang sudah jelas dalam tubuh partai-partai tersebut tidak dilandasi ideologi yang benar, maka dalam geraknyapun tanpa diragukan lagi mereka melakukan hal yang tidak benar(tidak jujur)sebagaimana pengeluaran dana awal kampanye partai.

  3. Akbar_Pembebas

    DEMOKRASI itu emang MAHAL…
    Udah Mahal… tetep aja gak bisa mensejahterakan Rakyat…
    Udah Mahal… tetep aja gak bisa ngasih solusi…
    Udah Mahal… tetep aja minta ganti rugi sama rakyat atas dana kampanye yang udah dikeluarkan selama Pemilu…

    Untuk itu, Solusi tidak akan muncul dari layar televisi apalagi sekedar singgah di bilik suara…

    Solusi hanya ada pada ISLAM.

  4. Dana pemilu tahun ini diperkiran sekitar Rp 2,2T, wuihh sebuah angka yg besar amat, jika dipergunakan utk biaya pengentasan kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*