Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pertama gugatan Class Action pembubaran Detasemen Khusus 88 yang diajukan oleh para korban penangkapan Densus, yang salah satunya Ustad Abu Bakar Baasyir. Sidang yang awalnya akan dilaksanakan pada pukul 10. 00 WIB, molor dari jadwal sidang yang ditetapkan. Sekitar 200 orang dari Forum Umat Islam yang merupakan gabungan dari beberapa ormas Islam, sejak pagi hari sampai menjelang siang setia menunggu dimulainya sidang.
Anggota Tim Pembela Muslim (TPM) Ahmad Michdan mengatakan, gugatan itu mempertanyakan tata cara penangkapan dan tindakan kekerasan terhadap tersangka pelaku tindak pidana terorisme.
“Tim advokasi akan menyoroti tindakan-tindakan represif yang dilakukan oleh Densus kepada tersangka pelaku teror baik pada saat penangkapan maupun ketika berada di dalam tahanan, ” jelasnya sebelum persidangan, di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/7).
Ketika ditanya tentang apakah tidak takut mengulangi kegagalan lagi, karena pada saat mengajukan gugatan praperadilan pada kasus penangkapan Abu Dujana tidak berhasil, ia menegaskan, upaya hukum harus tetap dilakukan untuk setiap persoalan, hal itu lebih baik ketimbang hanya menyikapinya dengan berpolemik.
“Apapun harus dilakukan, ada lembaga praperadilan, class action, mungkin peradilan HAM, itu semua bisa diajukan sebagai wahana untuk menyikapi masalah, ketimbang hanya berpolemik, ” ujarnya.
Meskipun masih meragukan keputusan akhir dari majelis hakim, tetapi Ia bersama dengan tim advokasi FUI menyerahkan apapun yang akan menjadi keputusan dari pengadilan.
Senada dengan itu, Ustad Abu Bakar Baasyir menyatakan, upaya yang dilakukan sudah maksimal, karenanya apabila gugatan tersebut ditolak, dirinya tidak akan melakukan tindakan lebih lanjut.
“Yang penting kita sudah mengajukan perlawanan, kita enggak bisa lebih dari kemampuan itu, apa yang saya lakukan ini memenuhi tuntutan iman, jadi kalau ada yang melawan Islam kita mesti melawan semampu kita, ” tukasnya.
Setelah menunggu selama hampir tiga jam, akhirnya Majelis Hakim mengeluarkan keputusan menunda pelaksanaan sidang pertama gugatan class action terhadap Densus 88 pada 26 Juli mendatang. Massa FUI yang semula sudah siap dengan berbagai poster yang salah satu bertuliskan, “Newmont=penjahat lingkungan, Densus88=penjahat kemanusiaan, Bush=penjahat dunia” secara bertahap membubarkan diri dari gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (novel)
Sumber : http://www.eramuslim.com
Indonesia…Indonesia, mau di ajak yang bener ga mau, tapi aneh..ya!? padahal banyak banget rakyat yang mau menanggapi hal tersebut, walaupun hukum di kuasai sepenuhnya oleh Islam tetap saja orang-orang Indonesia meragukan akan kebenaran terutama hakim.
“Saya hanya ingin tahu apakah ada alasan lain yang di ungkapkan untuk menunda sidang itu lagi…..!!”
The eighth letter of the alphabet is “H.” Eight two times signifies “HH, ” shorthand for the Nazi greeting, “Heil Hitler.” 88 is often found on hate group flyers, in both the greetings and closing comments of letters written by neo-Nazis, and in e-mail addresses.