Author Archives: solihan

Pemberlakuan Hukum Untuk Semua Warga Negara Islam

Pengantar Telaah kitab kali ini bermaksud menjelaskan kepada kaum Muslim dan non-Muslim, guna memberikan gambaran yang jernih, tentang bagaimana Negara Islam memberlakukan hukum Islam kepada warga negaranya, termasuk non-Muslim yang ada di wilayah kekuasaannya. Sebab, dalam memberlakukan hukum Islam atas warga negaranya, Negara Islam tidak membedakan antara warga negara yang Muslim dan non-Muslim. Hal ini sebagaimana dalam Rancangan UUD (Masyrû’ ... Read More »

Menyayangi Istri

Usai menunaikan shalat magrib berjamaah dan berzikir di mushala samping rumahnya, ustad muda yang aktivis itu tampak merenung cukup lama. Ia tampak kelelahan setelah seharian bekerja di rumahnya karena ’ditinggal’ istrinya yang hari itu harus mengikuti kegiatan dakwah dari pagi sampai sore. Sebagai ustad, tentu ia bukannya tidak paham betapa beratnya beban seorang istri sekaligus ibu rumah tangga. Namun, dengan ... Read More »

Catatan Jubir: HTI Berjuang Untuk Indonesia Lebih Baik

Dalam acara “Debat Minggu Ini” di TV One menjelang kedatangan Presiden Obama pada 17 Maret lalu, Ulil Abshar Abdalla dengan nada tinggi menyatakan bahwa Hizbut Tahrir Indonesia tidak pantas mewakili umat Islam Indonesia karena HTI merupakan ancaman buat NKRI. Sebelumnya, Tobias Basuki menulis di The Jakarta Post (11 Februari 2010) yang berjudul Blasphemy Law, a Shackle to The Indonesian People. ... Read More »

Bolehkah Fakta Dijadikan Sumber Hukum?

Soal: Bolehkah menjadikan fakta/realitas sebagai sumber hukum? Benarkah menggunakan maslahat sebagai dalil, sama dengan menggunakan fakta/realitas sebagai sumber hukum? Jawab: Sumber hukum (mashadir al-ahkam), oleh ulama ushul fikih kadang juga disebut dalil hukum (adillatu al-ahkam) dan akar hukum (ushul al-ahkam), yaitu sumber yang dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan hukum (istidlal) maupun menggali hukum (istinbat).1 Para ulama ushul telah membagi sumber ... Read More »

KH Drs. Hafidz Abdurrahman, MA: Umat Perlu Melakukan Tashfiyah al-Afkar

Pengantar: Liberalisasi pemikiran telah merambah dunia pesantren dan lembaga pendidikan Islam secara umum. Tentu, ini sebuah musibah. Pasalnya, meski istilah maupun gerkan liberalisasi terkesan ‘gagah’, kenyataannya ia adalah salah satu cara kafir penjajah Barat untuk melumpuhkan kekuatan umat Islam. Karena kekuatan pertama umat adalah pemikirannya yang berporos pada al-Quran dan as-Sunnah, maka aspek inilah yang mereka jadikan sasaran utama saat ... Read More »

Merumuskan Kembali Arah Perjuangan Ormas Islam

Peran ormas Islam dalam upaya menegakkan Islam dan menyelesaikan persoalan keumatan selama ini tak dapat dipinggirkan. Namun, harus juga diakui bahwa aktivitas yang dilakukan masih mengarah pada solusi parsial dan tambal sulam. Misal, ada ormas yang bergerak dalam bidang sosial. Berdirilah panti jompo, rumah singgah, rumah sakit, panti asuhan, dll. Dengan upaya ini sebagian masalah kemiskinan dapat diatasi. Di bidang ... Read More »

Rasulullah saw. dan Nasib Pembencinya

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ، فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ، إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الأبْتَرُ Sesungguhnya Kami telah memberi kamu nikmat yang banyak. Karena itu, dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu, dialah yang terputus (QS al-Kautsar [108]: 1-3). Surat ini dinamakan al-Kautsar karena di dalam salah satu ayatnya—yakni ayat pertama—terdapat kata tersebut. Surat ini hanya terdiri dari tiga ayat dan ... Read More »

Lintas Dunia [Mei 2010]

Uskup Inggris Didenda karena Menyangkal Holocaust Pengadilan Jerman pada hari Jumat (16/4) memvonis Uskup Katolik, Richard Williamson, untuk membayar denda setelah dihukum. Pasalnya, sang Uskup menyangkal Holocaust (genosida sistematis yang dilakukan Jerman Nazi terhadap Yahudi). Dengan sikapnya itu, Williamson terkena dakwaan yang mengharus-kannya dihukum berdasarkan perundang-undangan Jerman. Pengadilan Ratisbonne di wilayah selatan Jerman telah memvonis Williamson untuk membayar denda sepuluh ... Read More »

Rezeki

Ar-Rizqu (rezeki) secara bahasa berasal dari akar kata razaqa–yarzuqu–razq[an] wa rizq[an]. Razq[an] adalah mashdar yang hakiki, sedangkan rizq[an] adalah ism yang diposisikan sebagai mashdar. Kata rizq[an] maknanya adalah marzûq[an] (apa yang direzekikan); mengunakan redaksi fi’l[an] dalam makna maf’ûl (obyek) seperti dzibh[an] yang bermakna madzbûh (sembelihan). Secara bahasa razaqa artinya a’thâ (memberi) dan ar-rizqu artinya al-‘atha’ (pemberian). 1 Menurut ar-Razi dan ... Read More »

Semua Yang Menyalahi Islam Tertolak

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ Siapa saja yang mengada-adakan sesuatu yang baru dalam urusan (agama) kami ini, yang bukan bagian darinya, maka tertolak (HR Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibn Majah) Hadis ini diriwayatkan dari jalur Abdullah bin Ja’far al-Makhrami az-Zuhri dan Ibrahim bin Saad. Keduanya dari Saad bin Ibrahim bin Abdurrahman bin Auf, dari ... Read More »