Perkosaan Merupakan Dampak dari Kerusakan Sistem Sosial dan Tata Pergaulan yang Kacau, Aborsi Bukan Solusi
HTI Press. Sleman. Jum’at, 26/09/2014. Pada tanggal 21 Juli 2014 lalu telah disahkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi. PP ini terdiri dari 52 pasal dan 8 bab. Pada bab keempat tentang indikasi kedaruratan medis dan perkosaan diatur pengecualian atas larangan aborsi. Bab tersebut terdiri dari 9 pasal yang semuanya merupakan turunan …