Oleh: Dr. Fahmi Amhar Masalah transportasi seputar ritual mudik lebaran yang terjadi setiap tahun, semakin hari semakin kronis. Kalau sepuluh tahun yang lalu, perjalanan Jakarta-Cirebon selama arus mudik dapat ditempuh dalam 16 jam, kini sudah hampir 24 jam. Mulai tahun ini, pihak kereta api tidak lagi menyediakan tiket tanpa kursi. Sementara angkutan bus, kapal maupun pesawat juga tidak meningkat signifikan. ... Read More »
Seputar Khilafah
Quraisy: Syarat Afdhaliyah, atau Syarat In’iqad?
Pengantar Keturunan (nasab) Quraisy telah mendapatkan perhatian besar dari jumhur (mayoritas) ulama terkait masalah akad khilafah. Dalam masalah ini terdapat perbedaan yang besar di antara mereka. Sebagian menganggapnya sebagai syarat in’iqâd (syarat keabsahan akad Khilafah) sehingga selain orang Quraisy tidak boleh menjadi khalifah. Sebagian lagi hanya memasukkannya sebagai syarat afdhaliyah (keutamaan) semata. Bahkan ada yang menolak persyaratan itu karena tidak ... Read More »
Negeri Yang Layak Bagi Penegakkan Kembali Khilafah
Pengantar Sejak institusi negara Khilafah dihapuskan pada tanggal 28 Rajab 1342 H, bertepatan dengan 3 Maret 1924, oleh Attaturk—seorang agen loyalis kaum kafir najis, Inggris—negeri-negeri kaum Muslim yang terbentang luas dari Maroko di tepi Atlantik hingga Merauke di Nusantara, benar-benar telah kelihangan tâj al-furûdh (mahkota kekuasaan), yang menjamin pelaksanaan setiap kewajiban kaum Muslim serta pemersatu bangsa dan umat. Sejauh ini, ... Read More »
Kebijakan Wakaf di Era Khilafah Utsmaniyah
Al-Muqrizi, dalam kitabnya, al-Mawa’idh, menyatakan, bahwa Dewan Wakaf merupakan dewan yang paling dibutuhkan dan bersentuhan langsung dengan kebutuhan rakyat, dan tidak seorang pun yang dipekerjakan dalam dewan tersebut kecuali juru tulis terkemuka dari umat Islam dan dikenal sebagai orang-orang yang adil dalam kesaksian, dimana ucapan dan keputusan hukumnya dapat diterima (Lihat, Al-Muqrizi, al-Mawa’idh, Juz II/295). Di era Khilafah Utsmaniyyah, telah ... Read More »
Ketika Khilafah Mengadakan Alutsista
Dr. Fahmi Amhar Pupus sudah rencana TNI untuk membeli 100 tank berat Leopard dari Jerman. Bukan karena tank seberat 50 ton itu mungkin akan merobohkan beberapa jembatan yang akan dilewatinya di Indonesia, juga bukan karena Indonesia sebagai negara maritim sebenarnya lebih butuh kapal perang, tetapi karena Parlemen Jerman menolak rencana penjualan tank ke Indonesia karena Indonesia dianggap belum baik dalam ... Read More »
Mekanisme Akad Khilafah
Oleh: Muhammad Bajuri Pengantar Khilafah adalah akad seperti halnya akad-akad syar’iy lainnya yang dilakukan oleh dua pihak yang berakad. Oleh karena itu akad khilafah harus dilakukan atas dasar pilihan dan kerelaan dari kedua belah pihak.Lalu, bagaimana mekanisme akad khilafah ini bisa dikatakan selesai sehingga khilafah berpindah dari satu pihak ke pihak yang lain yang berakad, dan menjadikannya memiliki wewenang jabatan ... Read More »
Jaminan Kesehatan di Masa Khilafah ‘Abbasiyah
Oleh: Hafidz Abdurrahman Abu Bakar Muhammad bin Zakaria al-Razi, atau dikenali sebagai Rhazes di dunia Barat, merupakan salah seorang pakar sains yang hidup antara tahun 251-313 H/865-925 M. Dia hidup pada zaman Khilafah Abbasiyah, bertepatan pada era delapan Khalifah. Mulai dari Khalifah al-Muntashir (861-862 M) hingga Khalifah al-Muqtadir (902-932 M). Sebagai ilmuan sekaligus dokter, ar-Razi memberikan panduan kepada murid-muridnya, bahwa ... Read More »
Ketika Bumi Mengeluarkan Berkah
Oleh: Dr. Fahmi Amhar Hari-hari ini para pemimpin dunia berkumpul di Rio de Janeiro (Brazil) untuk membahas suatu agenda yang disebut “Rio Post-20”. Dua puluh tahun yang lalu (1992) di tempat yang sama, para penguasa dunia saat itu juga berkumpul memikirkan langkah-langkah menyelamatkan bumi dari krisis lingkungan yang semakin serius. Sayang, banyak rekomendasi yang ditelurkan saat itu justru tidak diratifikasi ... Read More »
Mekanisme Akad Khilafah
Pengantar Khilafah adalah akad seperti halnya akad-akad syar’i lainnya yang dilakukan oleh dua pihak yang berakad. Oleh karena itu, akad Khilafah harus dilakukan atas dasar pilihan dan kerelaan dari kedua belah pihak. Lalu bagaimana mekanisme akad Khilafah ini bisa dikatakan sempurna sehingga Khilafah berpindah dari satu pihak ke pihak yang lain yang berakad, dan menjadikan dirinya memiliki wewenang jabatan Khilafah ... Read More »
Empat Pilar Negara Khilafah*
Oleh : KH. M. Shiddiq al-Jawi, S.Si, MSI** Relasi Agama dan Negara Khilafah dapat disebut juga “negara Islam” (ad dawlah al islamiyah) atau “sistem pemerintah Islam” (nizham al hukm fi al islam). Meskipun Khilafah adalah ajaran Islam yang asli (genuine), namun banyak umat Islam yang kurang memahaminya. Keaslian ajaran Khilafah itu dapat dibuktikan dari pandangan Islam mengenai relasi (hubungan) agama ... Read More »