Yang dimaksud dengan rasm al-mushhaf adalah tulisan mushaf; mencakup beberapa pembahasan: tartib (urutan) ayat dan surat, bahasan sab’atu ahruf dan tanqîth wa tasykîl mashâhif (penuli-san titik dan syakal) huruf dalam mushaf. Tartib ayat dan surat al-Quran dalam MushafTelah jelas bahwa Mushaf Utsmani (mushaf yang ditulis pada masa Khalifah Utsman ra.), hanyalah salinan dari lembaran-lembaran yang dikumpulkan pada masa Khalifah Abu ... Read More »
Syari’ah
Penghimpunan dan Penulisan Al-Qur’an
Rasul saw., ketika turun ayat al-Quran, langsung membacakan ayat itu kepada para sahabat. Para sahabat juga langsung menghapalkannya. Para sahabat juga mendengar bacaaan al-Quran dari Rasul saw. dalam shalat-shalat siang dan malam. Menghapal al-Quran menjadi tradisi mereka. Bahkan itu menjadi syiar dan slogan mereka pada Perang Yamamah seperti dituturkan oleh Ibnu Katsir dalam Al-Bidâyah wa an-Nihâyah. Banyak sekali dari sahabat ... Read More »
Dalil Pertama Al-Qur’an
Kata qur’ân secara bahasa merupakan bentuk mashdar (gerund) dari qara‘a-yaqra‘u-qirâ‘at[an] wa qur‘ân[an]; artinya talâ-yatlû–tilâwat[an] (membaca dan bacaan). Makna bahasa qur’ân ini dinyatakan di dalam al-Quran: إِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْآنَهُ (١٧) فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْآنَهُ Sungguh atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuat kamu pandai) membacanya. Apabila Kami telah selesai membacakannya, ikutilah bacaannya itu (QS al-Qiyamah [75]: 17-18). Hanya ... Read More »
Syubhah Ad-Dalîl
Syubhah secara bahasa, seperti disampaikan oleh ar-Razi dalam Mukhtâr ash-Shihâh, artinya al-iltibâs (kesamaran/kerancuan);1 juga bisa berarti al-musyâbahah (kemiripan), seperti disampaikan oleh Muhammad Rawas Qal’ah Ji dalam Mu’jam Lughah al-Fuqahâ’.2 Qal’ah Ji juga menyatakan, syubhah adalah apa saja yang perkaranya samar sehingga tidak bisa dipastikan. Jadi syubhah adalah apa saja yang di dalamnya ada isytibâh (kesaraman) dan apa saja yang samar ... Read More »
Dalil-dalil Syariah
Al-Adillah bentuk jamak dari ad-dalîl (dalil). Ad-Dalîl adalah bentukan dari dalla – yadullu – dal[an] wa dalâl[an] wa dalâlat[an]; artinya menunjukkan atau menuntun. Ad-Dalîl menggunakan pola (wazan) fa’îl yang bermakna fâ’il (pelaku). Ad-Dalîl secara bahasa bermakna ad-dâlu (penunjuk) atau mâ yustadallu bihi (sesuatu yang dijadikan argumentasi atau menarik kesimpulan).1 Secara bahasa disebut dalil baik sesuatu itu menunjukkan pada yang inderawi ... Read More »
‘Azimah Dan Rukhshah
Azîmah berasal dari ‘azama – ya’zimu – ‘azman wa ‘azîmat[an]. Imam al-Amidi di dalam Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm menyebutkan, al-‘azîmah secara bahasa berarti ar-ruqyah (mantera) atau keinginan kuat yang diambil dari ketetapan hati atas suatu perkara; al-‘azîmah secara bahasa adalah maksud yang kuat. Dari situ jika orang ‘azima ‘alâ fi’li asy-syay`i, yakni jika ia ingin melakukan sesuatu dan memastikan keinginan ... Read More »
Al-Mâni’
Al-Mâni’ berasal dari kata mana’a–yamna’u–man’[an]; artinya mencegah, menghalangi, menolak. Al-Mâni’ adalah bentuk ism fâ’il (kata benda pelaku) dari mana’a. Karena itu secara bahasa al-mâni’ artinya yang mencegah, yang menghalangi atau yang menolak.Hanya saja, istilah al-mâni’ dipakai oleh para ulama ushul fikih sebagai haqîqah ‘urfiyah untuk menunjuk pada konotasi tertentu dalam disiplin ilmu ushul fikih. Para ulama ushul fikih memasukkan al-mâni’ ... Read More »
Khithâb at-taklîf
Menurut Imam al-Qarafi di dalam Anwâr al-Burûq fî Anwâ’i al-Furûq, bahwa asal lafal khithâb at-taklîf tidak digunakan untuk menyebut kecuali atas haram dan wajib. Sebab lafal itu dibentuk (musytaq) dari al-kulfah (beban atau kesulitan). Dan al-kulfah (beban/kesulitan) itu tidak ada kecuali dalam keduanya (wajib dan haram) dikarenakan adanya beban untuk melakukan atau meninggalkan dikarenakan takut sanksi. Adapun pada selain keduanya ... Read More »
Hukum Syariah
Imam al-Ghazali di dalam Al-Mustashfâ fî ‘Ilmi al-Ushûl menyatakan, ushûl al-fiqh merupakan ungkapan tentang dalil-dalil hukum syariah dan tentang pengetahuan arah penunjukkan dalil atas hukum secara global, bukan aspek rinciannya. Maksud yang dituju adalah mengetahui tatacara mengekstrak hukum-hukum dari dalil-dalil. Karena itu wajib menelaah hukum, dalil dan bagian-bagiannya; tatacara ekstraksi hukum dari dalil, kemudian sifat orang yang mengekstrak yang mampu ... Read More »
Al-Mahkûm ‘alayhi
Al-Mahkûm ‘alayhi secara bahasa berarti obyek hukum, yakni pihak yang menjadi obyek pemberlakuan hukum syariah. Dalam istilah para ulama ushul, Dr. Muhammad al-Habsyi dalam Syarh al-Mu’tamad, menjelaskan al-mahkûm ‘alayhi adalah seseorang yang diseru Allah SWT berkaitan dengan perbuatannya. Imam al-Ghazali di dalam Al-Mustashfâ fî ‘Ilmi al-Ushûl, Imam al-Amidi dalam al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, dan Imam asy-Syaukani dalam Irsyâd al-Fuhûl menjelaskan ... Read More »