Oleh: Muhammad Bajuri Rancangan UUD (Masyrû’ Dustûr) Negara Islam pasal 14: “Hukum asal perbuatan manusia terikat dengan hukum syariah. Tidak dibenarkan melakukan suatu perbuatan, kecuali setelah mengetahui hukumnya. Hukum asal benda adalah mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.” (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 83). Pengantar Manusia adalah makhluk termulia di antara makhluk-makhluk Allah lainnya, yang diciptakan hanya untuk menjalankan satu ... Read More »
Syari’ah
Dalil Dalil Syariah yang Diakui Negara
Negara, sebagaimana individu, merupakan subyek hukum syariah. Negara harus menetapkan metode tertentu dalam mengadopsi hukum syariah. Bagi negara, mengadopsi hukum ada yang wajib dan ada yang mubah. Jika adopsi hukum ini terjadi di atas dua metode yang berbeda, maka akan terdapat pertentangan terkait asas yang di atasnya adopsi itu dilakukan. Ada tiga alasan mengapa negara harus menetapkan metode tertentu dalam ... Read More »
Negara Menjamin Ijtihad Setiap Muslim
Pengantar Dakwah Islam adalah dakwah universal. Nabi Muhammad saw. diutus oleh Allah SWT untuk seluruh umat manusia. Karenanya, para Sahabat, tabi’in, tabi’ at-tabi’in serta generasi sesudahnya yang dengan tulus konsisten mengikuti aktivitas dakwah mereka, senantiasa melakukan futûhat (perluasan dakwah) dalam rangka meninggikan agama Allah; mengeluarkan manusia dari kezaliman sistem, rezim dan agama thaghut menuju keadilan Islam; dan dari sempitnya dunia ... Read More »
Menyoal Perubahan Metodologi Imam asy-Syafi’i ra
Salah satu pijakan dari pemahaman tentang perubahan hukum menurut zaman dan tempat yang sering digagas kelompok liberal –di antara berbagai justifikasi yang lain–adalah bahwa Imam asy-Syafi’i r.a. juga mengubah metodologi beliau ketika berpindah dari Madinah ke Baghdad, lalu dari Baghdad ke Kairo. Azizah Y. al-Hibri dalam salah satu artikelnya menyatakan, “Contohnya Imam Syafi’i, seorang ulama besar dan pendiri dari mazhab ... Read More »
Hukum Syara’ Pasti Mengandung Maslahat
Allah SWT berfirman dalam kitabNya: “(Dan) tidaklah kami mengutus kamu (Muhammad) melainkan untuk rahmat bagi seluruh umat manusia” (QS Al Anbiyaa’: 107). Maksud ayat diatas adalah bahwa Rasulullah saw telah datang dengan membawa syariat yang mengandung manslahat bagi manusia. Begitu pula Firman Allah SWT: “Hai manusia sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit (yang ada) dalam ... Read More »
Pendapat Seorang Mujtahid adalah Hukum Syar’i
Berbagai cara telah ditempuh untuk membelokkan kaum muslimin dari keterikatannya terhadap hukum syara’. Termasuk cara yang paling keji adalah adanya pendapat yang mengada-ada dari sementara orang yang menyatakan bahwa “pendapat imam madzhab” seperti imam Syafii, Ja’far Shadiq dan Abu Hanifah bukanlah merupakan hukum syara’, melainkan hanya pendapat mereka. Karenanya, kitapun tidak perlu mengikatkan diri pada pendapat mereka. Orang-orang ini berdalih ... Read More »
Hukum Syariat Tentang Menyambut Tamu Penguasa Kafir Imperialis
Perintah Memulyakan Tamu Salah satu kewajiban yang dibebankan syariat kepada kaum Muslim adalah menyambut dan memulyakan tamu. Imam Bukhari dan Muslim menuturkan sebuah riwayat dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ “Barangsiapa beriman ... Read More »
Ushul Fiqh: Mencari yang Terkuat di antara Beberapa Dalil (al-Tarjîh bayna al-Adillah)
Apabila terjadi pertentangan antara beberapa dalil; dan di antara dalil-dalil itu tidak ada yang lebih lebih kuat daripada yang lain, kasus seperti ini disebut sebagai al-ta’âdul. Al-Ta’âdul ini tidak akan terjadi pada dalil-dalil yang bersifat qath’iy. Sebab, tidak akan terjadi pertentangan di antara beberapa nash atau dalil yang qhath’iy. Juga tidak akan terjadi antara dalil yang qhath’iy dengan dalil yang ... Read More »
Bedah Qaidah Ahwanu Al-Syarrain (قاعدة أهون الشرين)
Oleh: Ustadz M. Yasin Muthahhar Sebagian ulama dan intelektual muslim ada yang melegalisasi beberapa aktifitas yang diharamkan. Baik untuk dirinya atau untuk orang lain dengan menggunakan Qaidah Ahwanusy syarroini (أهون الشرين) yaitu: melakukan yang paling ringan dari dua perkara yang buruk, Aqalu al-dhararain (أقل الضررين): yaitu melakukan yang paling sedikit bahayanya dari dua perkara yang berbahaya, Akhafu al-mafsadatain (أخف المفسدتين),yaitu ... Read More »
Hukum Seputar Hijrah
Makna Hijrah Secara literal, kata al-hijrah merupakan isim dari fi‘il hajara; maknanya dhidd al-washl (lawan dari tetap atau sama). Jika dinyatakan, “al-muhâjirah min ardh ilâ ardh (berhijrah dari satu negeri ke negeri lain),” maknanya adalah “tark al-ulâ li ats-tsâniyyah (meninggalkan negeri pertama menuju ke negeri yang kedua).” (Imam al-Razi, Mukhtâr ash-Shihâh, hlm. 690; Imam Qurthubi, Tafsîr al-Qurthubi, III/48). Pengertian Syar’i ... Read More »