بسم الله الرحمن الرحيم Soal Jawab Mahar di an-Nizhâm al-Ijtimâ’î Hukuman Disetrika Dengan Api di Muqaddimah ad-Dustûr Kata Masy’aril Haram di Mafâhîm Hizb at-Tahrîr Kasus Warisan Salim di Ajhizah Dawlah al-Khilâfah Pertanyaan pertama: Di dalam kitab an-Nizhâm al-Ijtimâ’î halaman 121 disebutkan syarat-syara in’iqad perkawainan yang jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi maka akad perkawinan itu batil. Dan di halaman 122 disebutkan ... Read More »
Tsaqofah
Penyesatan Oleh Kelompok Liberal, Mencatut al-Imam ath-Thufi
BOLEHKAH FAKTA DIJADIKAN SUMBER HUKUM? Soal: Bolehkah menjadikan fakta/realitas sebagai sumber hukum? Benarkah menggunakan maslahat sebagai dalil, sama dengan menggunakan fakta/realitas sebagai sumber hukum? Jawab: Sumber hukum (mashadir al-ahkam), oleh ulama ushul fikih kadang juga disebut dalil hukum (adillatu al-ahkam) dan akar hukum (ushul al-ahkam), yaitu sumber yang dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan hukum (istidlal) maupun menggali hukum (istinbat).[1] Para ... Read More »
Siapakah yang Berhak Menentukan Sebuah Aliran atau Paham Pemikiran Sesat dan Tidak?
Soal: Siapakah yang berhak menentukan sebuah aliran atau paham pemikiran sesat dan tidak? Jawab: Pertama-tama, istilah sesat, atau dalam bahasa Arabnya adalah dhalal, secara harfiah, berarti dhiddu ar-rasyâd (kebalikan petunjuk). Secara syar’i, dhalâl berarti inhirâf ‘an al-Islâm (menyimpang dari Islam).[1] Dalam konteks ini, istilah dhalal digunakan untuk menyatakan kekufuran, sebagaimana yang banyak dinyatakan dalam nas al-Qur’an, antara lain: يَا أَيُّهَا ... Read More »
Menyoal Buku “Metodologi Studi Al-Quran”
Oleh: MS. Yusuf al-Amien* SETELAH menerima penolakan mentah dari kaum cerdas muslim terhadap proyek yang lama bernama “Fikih Lintas Agama”, oleh kelompok Islam liberal, kini muncul ‘proyek baru’ yang dirilis oleh kolaborasi baru dengan mengusung lagu lama. Lahirnya buku baru berjudul “Metodologi Studi Al-Quran”. Mungkin dahulu konsep “Fikih Lintas Agama” tidak banyak disambut oleh masyarakat karena tidak ilmiah dan terlalu ... Read More »
Dirasah Syar’iyah: Hukum Islam Menerima Penguasa Negara Penjajah
Kategori Kaum Kafir: Ahl al-harb (Kafir Harbi): Orang Kafir yang memerangi/terlibat peperangan dengan kaum Muslimin. Ahl al-Ahd (Kafir Ahdi): Orang Kafir yang mengadakan perjanjian dengan kaum Muslimin. Mereka terdiri dari Ahl ad-Dzimmah (Dzimmi), Ahl al-Hudnah (Mu’ahad) dan Ahl al-Aman (Musta’min). (Ibn al-Qayyim al-Jauziyah, Ahkam Ahl ad-Dzimmah) أهل الذمة: وهؤلاء لهم ذمة مؤبدة، وهؤلاء قد عاهدوا المسلمين على أن يجري عليهم ... Read More »
Hukum Syariat Tentang Menyambut Tamu Penguasa Kafir Imperialis
Perintah Memulyakan Tamu Salah satu kewajiban yang dibebankan syariat kepada kaum Muslim adalah menyambut dan memulyakan tamu. Imam Bukhari dan Muslim menuturkan sebuah riwayat dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ “Barangsiapa beriman ... Read More »
Dedengkot Liberal Hina Rosulullah SAW, Tuduh Islam Menyimpang !
Hari Rabu (17/2/2010), ruang sidang MK dikejutkan dengan pernyataan saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon uji materi UU 1/PNPS/1965, Lutfi as-Syaukani yang menyatakan, bahwa kesalahan Lia Eden, sama dengan kesalahan Nabi Muhammad saat awal kemunculan Islam (detik.com, 17/2/2010). Pernyataan ini, sebenarnya tidak mengejutkan, jika kita membaca naskah permohonan uji materi UU 1/PNPS/1965 yang diajukan oleh tim advokasi kebebasan beragama, selaku ... Read More »
Imlek Adalah Hari Raya Agama Kafir Bukan Sekedar Tradisi : Haram Atas Muslim Turut Merayakannya
Oleh : M. Shiddiq Al-Jawi Anda mungkin pernah mendengar pernyataan begini. Bahwa Imlek itu hanyalah tradisi dan bukan bagian ajaran agama tertentu. Karenanya umat Islam khususnya yang beretnis Tionghoa boleh-boleh saja merayakan Imlek. Benarkah Imlek hanya tradisi? Apakah boleh muslim turut merayakan Imlek? Tulisan ini berusaha untuk menjelaskan persoalan ini kepada umat Islam, dengan menelaah ajaran agama Khonhuchu, serta menelaah ... Read More »
Bantahan HTI Terhadap Permohonan Pengujian Materiil UU Tentang Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama
Bantahan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Permohonan Pengujian Materiil Undang-undang nomor 1/PNPS/1965 Tentang Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama oleh Tim Advokasi Kebebasan Beragama Sebagaimana telah diketahui, Undang-undang nomor 1/PNPS/1965 berisi tentang Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama. Undang-undang itu kini sedang dimintakan Tim Advokasi Kebebasan Beragama untuk dicabut. Jika dicermati, undang-undang itu bagian dari upaya negara untuk melindungi warganya dari beredar dan tersebarnya penafsiran ... Read More »
Mengenal Kitab At-Taysir fî Ushûl at-Tafsir (Syaikh Atha‘ Abu Rasytah)
Pengantar Penafsiran al-Quran memerlukan metodologi. Tanpa metodologi tafsir, upaya penafsiran al-Quran akan berjalan tanpa kaidah dan lebih bersifat arbitrer, alias suka-suka tanpa alasan rasional. Di sinilah urgensi metodologi tafsir, atau istilah teknisnya ushul at-tafsir, yang didefinisikan sebagai sekumpulan kaidah (qawâ’id) atau dasar (asas) yang wajib digunakan oleh mufassir untuk menafsirkan al-Quran secara benar. (Al-’Ak, Ushûl at-Tafsîr wa Qawâ’iduh, hlm. 30; ... Read More »