[Al-Islam edisi 845, 27 Jumadul Ula 1438 H – 24 Februari 2017 M] Setelah terbit PP no. 1/2017 tentang tentang perubahan keempat atas PP No. 23/2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dan peraturan turunannya (Peraturan Menteri ESDM no. 5/2017 dan no. 6/2017), maka sejak 12 Januari 2017 perusahaan tambang wajib mengolah dan memurnikan mineral di dalam negeri dan ... Read More »