Pengantar
Usus at-Ta‘lîm al-Manhaji fî Dawlah al-Khilâfah adalah buku yang dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir untuk menjelaskan asas-asas pendidikan formal dalam Daulah Khilafah Islamiyah. Harapannya, setelah membaca buku ini, pembaca akan memahami kebijakan-kebijakan Negara Khilafah dalam bidang pendidikan dan pengajaran formal; baik policy yang berkaitan dengan asas, tujuan pendidikan maupun politik pendidikan Negara Khilafah. Tidak hanya itu, pembaca juga akan memahami jenjang-jenjang pendidikan formal, mata pelajaran di setiap jenjang pendidikan, tujuan dan fokus pelajaran di setiap jenjangnya.
Kebijakan Pendidikan Daulah Khilafah Islamiyah
Kebijakan pendidikan Daulah Khilafah Islamiyah adalah sebagai berikut;
-
Asas pendidikan formal adalah akidah Islam. Seluruh mata pelajaran dan metode pengajaran harus berdasarkan akidah Islam.
-
Kebijakan pendidikan adalah pembentukan sistem berpikir dan kejiwaan islami pada anak didik.
-
Tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian islami serta membekali anak didik dengan sejumlah ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan urusan hidupnya.
-
Dalam pendidikan, ilmu eksperimental beserta derivatnya harus dibedakan dengan pengetahuan yang berhubungan dengan tsaqâfah. Ilmu-ilmu eksperimental diajarkan tanpa terikat dengan jenjang-jenjang pendidikan dan disajikan sesuai dengan kebutuhan. Adapun pengetahuan yang berhubungan dengan tsaqâfah diberikan pada jenjang pendidikan pertama sebelum jenjang pendidikan tinggi, berdasarkan kebijakan tertentu yang tidak bertentangan dengan pemikiran-pemikiran dan hukum-hukum Islam. Pada jenjang pendidikan tinggi, tsaqâfah diajarkan dalam bentuk pengetahuan, dengan syarat, tidak keluar dari kebijakan dan tujuan pendidikan Islam.
-
Pendidikan tsaqâfah Islam harus disajikan di setiap jenjang pendidikan. Adapun cabang-cabang tsaqâfah Islam beserta ragamnya disajikan pada jenjang pendidikan tinggi. Ilmu-ilmu kedokteran, teknik, dan lain sebagainya juga disajikan pada jenjang pendidikan tinggi.
-
Ilmu sains dan teknologi yang terkategori dalam ilmu yang bebas nilai (free of value) boleh diambil tanpa ada persyaratan apapun. Yang berkaitan dengan tsaqâfah atau pandangan hidup tertentu tidak boleh diambil jika bertentangan dengan Islam, misalnya at-tashwîr (seni melukis, menggambar atau membuat patung makhluk yang bernyawa).
-
Kurikulum pendidikan harus tunggal. Tidak diperkenankan ada kurikulum lain selain kurikulum Negara. Lembaga pendidikan swasta boleh berdiri selama kurikulum pendidikannya terikat dengan kurikulum Negara dan berdiri di atas asas kebijakan umum pendidikan Negara.
-
Negara menjamin penyelenggaraan pendidikan bagi seluruh rakyatnya, tanpa memandang agama, suku, dan ras.
-
Negara bertanggung jawab sepenuhnya dalam menyediakan fasilitas pendidikan bagi rakyatnya. (hlm. 9-12).
Tujuan Umum Pendidikan Negara Khilafah Islamiyah
Tujuan umum pendidikan dalam Khilafah Islamiyah adalah:
-
Membina kepribadian islami dengan jalan menanamkan tsaqâfah Islam sebagai sistem keyakinan, pemikiran dan perilaku.
-
Mempersiapkan generasi kaum Muslim yang memiliki keahlian dan spesialisasi di seluruh bidang kehidupan; kedokteran, biologi, kimia, fisika, dan lain sebagainya.
Metodologi Pengajaran
Metodologi pengajaran yang benar adalah penyampaian yang bersifat pemikiran (khithâb al-fikri) dari pengajar dan penyimakan yang bersifat pemikiran (talaqqi al-fikri) dari pelajar. Pemikiran adalah alat pendidikan dan pengajaran. (hlm.13).
Sarana utama untuk khithâb al-fikri dan talaqqi al-fikri adalah bahasa. Tanpa bahasa atau pemahaman terhadap bahasa yang disampaikan oleh pengajar, tentu tidak akan terjadi komunikasi antara pengajar dan pelajar, dan tidak ada pula transfer ilmu dan pengetahuan dari pengajar ke pelajar. Untuk itu, pengajar dan pembuat kurikulum pendidikan mesti menyederhanakan bahasa dan istilah dalam mata pelajarannya. Ini ditujukan agar siswa memahami apa yang disampaikan oleh pengajar. (hlm.16).
Materi pelajaran bisa dibagi menjadi dua kategori:
-
Pemikiran-pemikiran yang berkaitan secara langsung dengan pandangan hidup tertentu. Dalam konteks ini, pengajar harus selalu mengaitkan pelajaran dengan akidah Islam dan hukum-hukum Islam serta dengan kehidupan pelajar di dunia dan akherat. Dengan begitu, pelajaran tersebut berpengaruh dan menyentuh lubuk hati pelajar, dan pelajar pun merasa puas dengan kebenaran pemikiran tersebut.
-
Pelajaran yang tidak berkaitan dengan pandangan hidup tertentu (sains dan teknologi), misalnya kimia, fisika, dan lain sebagainya. Pelajaran semacam ini disajikan dengan tendensi agar pelajar bisa memanfaatkan alam semesta yang telah dianugerahkan oleh Allah kepada mereka. (hlm. 17-18).
Cara dan Media/Sarana Pendidikan
Cara (uslûb) pendidikan adalah teknik pengajaran yang digunakan oleh pengajar untuk mewujudkan tujuan belajar, yakni tercerapnya pelajaran secara maksimal oleh pelajar. Hanya saja, teknik atau cara pengajaran ini bersifat tidak tetap alias fleksibel. Adapun media/sarana (wasilah) adalah sarana-prasarana pendidikan yang digunakan dalam proses belajar-mengajar semisal papan tulis, slide, proyektor, buku, alat peraga dan lain sebagainya. Pemilihan uslûb dan wasilah harus selalu berpijak pada tingkat efektivitas dan capaian maksimal yang dihasilkan. Jika ada uslûb dan wasilah yang lebih efektif dan efisien maka uslûb dan wasilah lama bisa ditinggalkan. (hlm. 18-23).
Jenjang Pendidikan Formal
A. Pendidikan Dasar.
-
Tujuan: (1) Pembentukan kepribadian islami. Dengan berakhirnya pendidikan dasar, anak didik harus sudah memiliki kepribadian yang sempurna. (2) Anak bisa berinteraksi dengan berbagai macam peralatan, inovasi-inovasi baru, dan majalah-majalah, sejalan dengan kebiasaannya; misalnya interaksi dengan peralatan listrik dan elektronika, alat pertanian, perindustrian, dan sebagainya. (3) Menyiapkan siswa untuk memasuki jenjang universitas dengan mengajari mereka pengetahuan-pengetahuan dasar yang berkaitan.
-
Jenjang: Jenjang pendidikan dasar dibagi menjadi dua: (1) pendidikan pra balig, yakni sebelum usia 10 tahun; (2) pendidikan umur 10 tahun hingga balig.
-
Siklus akademik: Jenjang akademiknya (pendidikan dasar) terdiri dari 36 semester yang berkesinambungan. Masing-masing semester memakan waktu 83 hari. Jadwal siklus akademik selama 1 tahun adalah sebagai berikut: Semester I dimulai pada 1 Muharram-25 Rabiul Awwal (tanggal 25, 26, 27 Rabiul Awwal libur); Semester II dimulai 28 Rabiul Awwal-22 Jumada ats-Tsani (tangga 22, 23, 24 Jumada ats-Tsani libur); Semester III dimulai 25 Jumada ats-Tsani-20 Ramadhan (tanggal 20, 21, 22 Ramadhan libur); Semester IV dimulai 23 Ramadhan-27 Dzulhijjah (istirahat tanggal 1-3 Syawal, Idul Adlha 8-15 Dzulhijjah. Walhasil, 1 tahun terdiri dari empat semester. (hlm. 28-31).
-
Mata pelajaran: Semua mata pelajaran harus berlandaskan akidah Islam. Mata pelajaran dibagi menjadi dua jenis: (1) mata pelajaran sains dan teknologi; (2) pengetahuan syariah. Pada tiga jenjang pendidikan dasar diberikan materi bahasa Arab, tsaqâfah Islam, sains, pengetahuan dan teknik (kimia, fisika, komputer, pertanian, industri, perdagangan, militer, dan lain sebagainya). (hlm. 31-41).
-
Kesatuan pelajaran: Setiap materi pelajaran dibagi dalam kesatuan pelajaran. Setiap mata pelajaran mencakup bagian dari mata pelajaran tertentu yang memungkinkan untuk dipelajari selama 83 hari atau selama 1 semester. (hlm. 41-42).
-
Sekolah-sekolah Negara dan sistem semester: Sekolah dibagi berdasarkan kelompok umur anak. Sekolah dasar untuk kelompok umur 6 hingga 10 tahun menempuh pelajaran semester 1-12. Sekolah menengah untuk kelompok umur 10 tahun hingga 14 tahun. Mata pelajaran yang dipelajari mulai dari semester 13-24. Sekolah tingkat III untuk usia 14 hingga semester akhir, yakni mulai semester 25-36.
-
Mata pelajaran dan jenjangnya: Setiap jenjang pendidikan disajikan mata pelajaran tertentu dan dilengkapi dengan aturan-aturan kelulusan. Mata pelajaran dibagi menjadi dua; (1) mata pelajaran pokok dan (2) skills (keterampilan). Setiap jenjang pendidikan menyajikan dua kategori pelajaran ini.
-
Kelulusan: Pada dasarnya aturan kelulusan untuk setiap jenjang tidak sama. Aturan kelulusan ini ditetapkan untuk menilai apakah seorang siswa layak mengikuti pelajaran pada jenjang berikutnya. (Ketentuannya dapat dilihat pada hlm. 50-52).
-
Ujian umum untuk setiap jenjang pendidikan: Ujian umum diselenggarakan 2 kali setiap tahun. Ujian pertama diselenggarakan setiap bulan Jumada al-Ula setiap tahunnya. Ujian umum kedua diselenggarakan pada bulan Syawal.
-
Jam pelajaran: Jam pelajaran di sekolah diatur sedemikian rupa dengan hirarki tertentu. Satu jam pelajaran berdurasi 40 menit. Setiap pergantian mata pelajaran dijeda 5 menit untuk istirahat. Waktu istirahat berdurasi 15 menit. (hlm. 53).
-
Kalender akademik: Daulah Khilafah menetapkan penanggalan Hijrah sebagai penanggalan akademiknya dan memperhatikan jenjang pendidikan. (hlm. 55-56).
Jenjang pendidikan dasar dalam Daulah Khilafah didasarkan pada umur anak, bukan berdasarkan mata pelajaran yang disajikan di sekolah. Atas dasar itu, sekolah dibagi menjadi tiga jenjang; (1) sekolah tingkat I (ibtidaiyah)/usia genap 7 tahun-hingga 10 tahun; (2) sekolah tingkat II (mutawasithah)/usia genap 10 tahun-14 tahun; (3) sekolah tingkat III (tsanawiyah)/usia genap 14 tahun hingga berakhirnya jenjang pendidikan dasar.
Adapun pendidikan sebelum usia 6 tahun diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk membuat lembaga pendidikan khusus bagi anak usia dini.
B. Pendidikan Tinggi.
Tujuan pendidikan tinggi adalah untuk: (1) Memperdalam dan mengkristalkan kepribadian islami pada siswa pendidikan tinggi. (2) Melahirkan para ahli dan spesialis di semua bidang kehidupan untuk mewujudkan kemashlahatan rakyat. (3) Mempersiapkan tenaga ahli yang diperlukan untuk mengatur urusan masyarakat, misalnya qâdhi, ahli fikih, saintis, insinyur, dan lain sebagainya.
Pendidikan perguruan tinggi, secara umum dibagi menjadi dua macam pendidikan, pendidikan kesarjanaan (S1 dan diploma) dan spesialis (S2 dan S3). (hlm. 59-60).
Lembaga pendidikan tinggi terdiri dari akademi, akademi kepegawaian, universitas, pusat pengkajian dan pengembangan, dan akademi militer. Masing-masing lembaga pendidikan ini memiliki orientasi dan stressing yang berbeda-beda. Ijazah diberikan berdasarkan strata yang ditempuh oleh anak didik mulai dari ijazah diploma, sarjana strata 1 (sarjana), magister (S2), hingga doctoral (S3).
Khatimah
Walaupun ringkas, buku ini berhasil menggambarkan secara utuh asas-asas pendidikan formal dalam Daulah Khilafah Islamiyah. Barangkali, tugas kita adalah menjabarkan isi buku ini secara lebih rinci dan detail agar ketika Daulah Khilafah Islamiyah berdiri—insya Allah sebentar lagi—umat Islam telah siap dengan konsep-konsep praktis dan detailnya.
Wallahu a‘lam bi ash-shawâb. [Fathiy Syamsuddin Ramadlan al-Nawiy]