Pengantar:
Selain itu, munculnya banyak kesultanan Islam setelah berhasil meruntuhkan dominasi kerajaan-kerajaan Hindu-Budha di Nusantara tentu menarik untuk dikaji lebih jauh. Di antaranya, hal itu tentu mencerminkan bahwa Islam secara langsung mempengaruhi sistem politik dan pemerintahan yang ada pada waktu itu. Artinya, istilah kesultanan bukan semata-mata istilah yang tanpa makna. Di samping mencerminkan istilah islami (dari istilah fikih: sulthân), ia berkonotasi politis. Dengan kata lain, kesultanan-kesultanan yang pernah ada di
Untuk benar-benar memastikan beberapa kemungkinan tersebut. Redaksi mewawancarai tiga orang pakar sejarah (sejarahwan), yakni: Prof. Dr. H Azyumardi Azra (Mantan Rektor UIN Jakarta dan pakar sejarah Islam), Prof. H. Uka Chandrasasmita (Pakar Sejarah Nasional dan Guru Besar UI), dan Prof. H. Ahmad Mansyur Suryanegara (Pakar Sejarah Islam dan Gurubesar UNPAD-Bandung). Berikut petikan wawancaranya. [Redaksi].
Prof. Ahmad Mansyur Suryanegara
(Pakar Sejarah Islam, Guru Besar Fakultas Sastra Unpad): Penegakkan Syariah Di
Bagaimana kiprah perjuangan umat Islam secara global sebelum Kemerdekaan?
Secara historis, spirit persatuan umat Islam secara global sudah ada. Menurut informasi dari Snouck Hurgronye, saat dia ada di Makkah dengan nama samaran Abdul Ghaffar, Makkah bukan hanya tempat pelaksanaan ibadah haji semata, tetapi sebuah markas besar untuk saling tukar informasi tentang berbagai kondisi kaum Muslim di berbagai belahan dunia, termasuk kekejian para penjajah di negara-negara yang mayoritas penduduknya Muslim. Karena itu, ibadah haji itu tidak hanya sekadar ibadah ritual, tetapi juga momentum untuk membangkitkan rasa solidaritas, membentuk keyakinan dan kemauan untuk membebaskan diri dari penjajahan. Kristalisasinya adalah kekuatan untuk meneruskan perlawanan terhadap kafir penjajah.
Hal ini diketahui penjajah. Karena itu, mereka berusaha memecah-belah solidaritas dan perjuangan global kaum Muslim. Di sisi lain, di antara para penjajah juga terjadi persaingan. Mereka berusaha mencegah daerah jajahannya dimasuki orang asing selain mereka. Contohnya, saat itu kaum Paderi di Sumatera Barat (penganut Wahabi) berdagang rempah-rempah dengan Amerika. Belanda tidak suka hal itu berlangsung. Mereka lalu melakukan provokasi kepada kaum adat dengan isu agama sehingga terjadi Perang Paderi antar sesama Muslim. Belanda menggunakan kaum adat untuk melemahkan perjuangan kaum Muslim.
Bagaimana imbas spirit dari luar negeri ini terhadap perjuangan umat Islam di Indonesia?
Kenyataan Islam di luar negeri ini berimbas pada perjuangan umat Islam di Indonesia. Pertama: di antaranya penggunaan istilah sultan (bahasa Arab) bagi penguasa Muslim di Indonesia. Istilah tersebut diambil dari sulthân (khalîfah) yang berpusat di Turki saat itu. Adopsi istilah ini bertujuan memperkuat posisi politik mereka (karena terkait dengan adidaya global saat itu, Khilafah) menghadapi penjajah. Kedua: bantuan militer yang diberikan Khilafah kepada Aceh melawan penjajah Portugis di Malaka. Tentu solidaritas tersebut diupayakan penjajah untuk dihancurkan, minimal dilemahkan. Hal itu tampak pada apa yang dilakukan Inggris (menjajah
Relevankah perjuangan penegakkan syariah Islam saat ini?
Tentu sangat relevan. Dalam kondisi umat Islam, khususnya di Arab yang saat ini dikuasai oleh Amerika, peran umat Islam di Indonesia menjadi sangat penting dalam memperjuangkan penegakkan syariah Islam. Dalam hal ini, kita di
Bagaimana relasi persatuan umat Islam global dalam perjuangan ummat Islam di Indonesia?
Dalam kaitannya dengan persatuan umat Islam secara global, saat ini umat Islam di Indonesia tidak memahami politik dengan benar. Kita (
Lalu apa yang harus dilakukan umat Islam?
Yang harus dilakukan saat ini adalah: Pertama, kita harus mewaspadai “perang bahasa” (language war). Saat ini pengaruh bahasa Inggris menjadi dominan ketimbang bahasa Arab. Bahasa adalah medium perang pemikiran (al-ghazw al-fikri). Kedua, kita harus tetap percaya diri dengan identitas keislaman, tidak perlu membebek pada Barat. Ketiga, secara khusus kita mesti mewaspadai berbagai kebijakan Pemerintah yang membahayakan rakyat. Contoh: kita harus mewaspadai politik kepemilikan tanah. Dulu kepemilikan tanah oleh asing (Cina) diawasi; mereka hanya boleh memiliki hak guna, bukan hak milik. Yahudi menguasai tanah kaum Muslim dengan membeli tanah, dan memilikinya. Keempat, kita mesti mandiri. Allah telah menganugerahi kita tanah yang subur. Mestinya kita menanami tanah kita dengan tanaman produktif yang dapat mensejahterakan rakyat. Faktanya, saat ini kita impor beras. Kita jadi bergantung kepada asing.
Masukan untuk Hizbut Tahrir
Pertama, jangan sekali-kali meninggalkan ulama dalam perjuangan ini. Bersinergilah dengan mereka. Jangan dengarkan ulama su’ . Kedua, jangan pernah silau dengan gemerlap dunia, dan jangan gentar dengan kekuatan kafir. Ingat firman Allah dalam QS at-Taubah [9]: 55 dan 85 serta QS al-Kahfi ]: 28. Tetap istiqamahlah dalam menegakkan syariah Islam. Insya Allah, kemenangan akan diraih. []
Prof. Dr. Azyumardi Azra
(Direktur Sekolah Pasca Sarjana UIN Syarif Hidayatullah): Dekat, Hubungan Ulama Nusantara Dengan Ulama Timur Tengah
Sejauh mana sebetulnya hubungan Ulama
Hubungan ulama
Pada abad ke-17 inilah mulai kita menemukan nama-nama murid Jawi yang menjadi ulama-ulama besar seperti Syaikh Rauf Singkel, Nuruddin ar-Raniri dan Syaikh Yusuf al-Makasari. Kemudian pada abad ke-18 kita mengenal ulama seperti Abdus Samad al-Palembangi, Muhammad Arsyad al-Banjari, Daud bin Abdullah al-Pattani, Syaikh Muhammad Nafis al-Banjari. Kemudian abad ke-19 kita mengenal Nawawi al-Bantani, Ahmad Khatib al-Minangkabawi, Syaikh Mahfud at-Tirmasi, Kyai Ahmad Rifai dan Kali Salak, Kyai Ahmad Darat as-Samarangi; kemudian terus berlanjut hingga abad 20. Ulama besar pada abad 20 adalah Syaikh Muhammad Yasin bin Isa al-Padangi yang wafat pada tahun 1990.
Jaringan ulama ini mulai surut ketika Arab Saudi menjadi negara petro-dolar tahun 1970-an. Banyak minyak dan banyak uang. Dengan uang itulah Arab Saudi bisa memperkuat alat politiknya, melakukan nasionalisasi pendidikan. Kemudian madrasah-madrasah dan halaqah-halaqah yang ada di Masjid al-Haram mereka nasionalisasikan. Orang yang datang ke Arab Saudi tidak bisa sembarangan seperti dulu lagi. Mahasiswa
Dari sisi dorongan, semata-mata hubungan dagang atau hubungan yang lain?
Hubungan yang terjadi antara ulama Timur Tengah dan ulama Nusantara adalah hubungan keislaman, secara khusus lagi adalah dorongan untuk menuntut ilmu. Sebelum Saudi muncul sebagai negara petro-dolar, juga sebelum munculnya Mesir (Kairo) sebagai pusat keilmuan Islam, Makkah dan Madinah dianggap sebagai sumber yang paling valid atau sah dalam keilmuan Islam. Faktor inilah yang mendorong semangat belajar ke Makkah dan Madinah atau ke Haramain menjadi sangat kuat. Pasalnya, di situlah (Makkah dan Madinah), bahkan sebelum Perang Dunia II, tempat berkumpul para ulama terkemuka dari seluruh Dunia Islam; dari Afrika Utara, kawasan-kawasan Arab lainnya seperti Mesir, Sudan, juga dari Asia Tengah, India dan Indonesia. Mereka ini memang dulunya hanya berkeinginan untuk belajar ke Makkah, kemudian menetap di Makkah dan Madinah. Namun, mereka kemudian menjadi para tokoh ulama di Haramain. Misalnya Syaikh Nawawi al-Bantani. Beliau datang dari Banten (Citangkil) ke Makkah untuk belajar dan ilmunya menjadi mumpuni. Kemudian beliau menjadi guru dan menjadi imam di Masjid al-Haram. Beliau menulis kitab tafsir dalam bahasa Arab, bukan bahasa melayu, yang terkenal dengan tafsir An-Nûr Marah Labid, yang terdiri dari 2 jilid. Sampai sekarang kitab tersebut masih dicetak. Kalau kita ke toko buku di sekitar Majid al-Haram, kita akan dengan mudah menemukannya.
Jadi, para ulama yang berasal dari dunia Muslim ini kemudian menetap dan menjadi guru di
Karena itu, praktik keagamaan umat Islam yang datang dari
Apakah pemikiran ulama
Dilihat dari tradisi keilmuan di dunia Arab, hubungan ulama
Di samping itu, mereka juga mengembangkan pemikiran-pemikirannya sendiri melalui syarah (penjelasan) atau melalui hasiyah. Mereka menulis penjelasan buku yang sering sangat ditentukan oleh konteks tempat mereka lahir/muncul. Kalau mereka munculnya dari Aceh maka sedikit banyak akan muncul konteks Aceh dalam syarah ataupun dalam hasiyah mereka. Yang Jawa juga begitu. Jadi, ada upaya kontekstualisasi. Meskipun mereka melakukan upaya kontekstualisasi, tetap dalam kerangka ortodoksi. Itu yang perlu diingat dan ditekankan. Jadi, bukan syarah yang sembarangan atau asal ngawur saja. []
Prof. H. Uka Tjandrasasmita
(Sejarahwan dan Guru Besar UI): Sejak Zaman Kesultanan-kesultanan, Syariah Islam Telah Diterapkan Di Indonesia
Menurut Bapak, bagaimana hubungan kesultanan-kesultanan Indonesia dengan negara-negara Muslim Arab?
Tumbuh dan berkembangnya agama Islam dan kesultanan-kesultanan di Indonesia jelas karena adanya hubungan timbal-balik antara masyarakat dari Indonesia dan masyarakat dari negeri-negeri Islam di Arabia dan Timur Tengah lainnya seperti Iran, Irak, Mesir, Turki dan sebagainya. Hubungan ini sudah ada sejak abad ke-7 M dan 8 M. Pada abad-abad berikutnya hubungan ini terjadi dalam beberapa fase. Pertama: kedatangan Islam. Kedua, proses penyebarannya. Ketiga, proses terbentuknya kesultanan-kesultanan di
Hubungan
Apakah syariah Islam itu oleh kesultanan-kesultanan di Indonesia telah diterapkan sejak awal hingga awal penjajahan kolonisme Hindia-Belanda?
Kitab-kitab fikih dari mazhab Syafii, sejak zaman kesultanan-kesultanan di
Dalam beberapa hikayat atau babad bahkan naskah-naskah berupa Pepakem, Undang-Undang, Kanun dan sejenisnya dari
Dalam struktur pemerintahan zaman kesultanan-kesultanan di Indonesia untuk melaksanakan hukum-hukum tersebut, dalam kitab-kitab fikih itu ada peradilan yang berada di bawah pejabat yang disebut kadi, penghulu. Pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda, di antara 23 lembaga pemerintahan ada yang disebut Wizarat AI-Hakkamiyah (Menteri Kehakiman); Wizarat Al-Mizan (Menteri Keadilan); Kadi Al-Malik AI-‘Adil (Kadi Raja yang Adil); Kadi-Al-Muazzan (Kadi Jaksa Agung); dalam Makeuta Alam: Iskandar Muda disebut bahwa dalam memerintah Kesultanan, Sultan tunduk pada Kanun. Kadi Malik Al-’Adil Mufti empat besar kerukunan, Katib al-Muluk dan Perdana Menteri serta sekalian menteri Kesultanan Aceh tunduk kepada Sultan dan juga pada Kanun. Pada masa Sultan Iskandar Muda pengadilan keagamaan dipisahkan dari pengadilan Adat. Di Aceh pengadilan keagamaan selalu dihadiri oleh Kadi. Di Kesultanan Banten, sebagaimana diceritakan dalam Babad/Sejarah Banten, Kadi (Kali) juga berperan dalam peristiwa penobatan seorang sultan dari putra mahkota; seperti pada masa penobatan Sultan Abdul Mufakhir Mahmud Abdulkadir menggantikan ayahnya, Sultan Maulana Muhammad yang wafat dalam peperangan di Palembang. Kadi juga berperan dalam memutuskan perkara-perkara yang bersifat umum. Jika tidak berhasil pada cara terakhir, baru putusan perkara tersebut ditangani Sultan.
Di Banten pada masa pemerintahan Sultan Abdul Fattah Abdul Fathi atau Sultan Ageng Tirtayasa Kadi juga disebut ‘Pakih Najamudin’. Jabatan ini mulai dipakai pada masa penggantian Kadi dari Pangeran Jaya Sentika kepada Entol Kawista. Gelar jabatan tersebut di Kesultanan Banten berlaku sampai abad ke-19 M. Di Jawa dan daerah-daerah lain, Kadi disebut Penghulu. Dalam Hikayat Banjar disebut pula Tuan Kadi dan Penghulu yang fungsinya dihubungkan dengan seorang kepala yang mengurusi administrasi hukum keagamaan atau administrasi masjid di ibukota Kesultanan Banjar. Di Kesultanan Cirebon pada abad ke-18 tepatnya tahun 1768 ada pedoman hukum yang disebut Pepakem Cerbon yang antara lain membedakan fungsi penghulu dengan fungsi jaksa, seperti dapat dikutip dari naskah kata-kata, Drigama pangarigge ning Jaksa Pipitu, Agama pengangge ning para Penghulu Sekawan, Tayagama punika siicm. Dari kutipan tersebut fungsi Penghulu hanya berhubungan dengan peradilan keagamaan, sedangkan Jaksa Pipitu (Tujuh Jaksa) berhubungan dengan peradilan umum seperti dikemukakan oleh G.A.J. Hazeue yang mengkaji Pepakem Cerbon, berpendapat bahwa istilah penghulu baru timbul setelah kedatangan Islam. Namun, fungsinya dihubungkan dengan Hindu-Jawa di mana Pendeta juga memutuskan perkara yang tidak dapat diputuskan oleh Jaksa. Dalam hubungan ini kitab-kita hukum dari abad ke-17 M memberikan bukti bahwa ajaran Islam memasuki kehidupan rakyat dan raja-raja yang mempengaruhi hukum, yang disebut Surambi, dalam pemerintahan kesultanan-kesultanan di Indonesia.
Soeripto dalam disertasinya, Ontwikkelingsgang der Vorsten Landensche Wetbocken, berpendapat bahwa hukum atau Surambi menunjukkan Hakim Keagamaan dari kewibawaan Sultan atau Raja. Snouck Hurgronje berpendapat pula bahwa pada permulaan islamisasi di
Di Kesultanan Jambi terdapat Undang-Undang Piagam dan Kisah Negeri Jambi, yang memuat baik aturan pergantian sultan-sultan maupun mengenai bermacam-macam pengaduan kejahatan dari berbagai lapisan masyarakat, aturan pertanahan, dan lain-lainnya. Undang-Undang itu disebut juga Adat. Dalam bagian kedua Undang-Undang Jambi ada yang disebut Pucuk Undang-Undang Delapan yang menerangkan perbedaan antara Hukum Adat dan Hukum Syarak yang dalil-dalilnya dari al-Quran. Jika ada perkara tidak dapat diselesaikan oleh Hukum Adat maka diselesaikan berdasarkan Hukum Syarak. Di sinilah dalam pelaksanaannya berlaku apa yang disebut “Adat bersandikan Syarak, Syarak bersandikan Kitabullah”.
Berdasarkan kitab-kitab hukum Kesultanan di Jawa yang pernah diteliti Soeripto dalam disertasinya antara lain tentang Angger-Angger, ternyata juga Hukum Adat dicampuri Hukum Islam. Demikian halnya peraturan-peraturan atau hukum-hukum di beberapa Kesulatan lainnya seperti di Maluku, Sulawesi Selatan, Buton dan Kalimantan; semuanya merupakan campuran antara unsur-unsur Adat dan Islam. Bahkan seperti Pepakem Cirebon dari abad ke-18 M, terutama yang diberlakukan untuk Cirebon-Priangan, telah dicampuri pengaruh hukum dari VOC. Demikian pula Undang-Undang Kesultanan yang sudah berada di bawah pengawasan kolonial Belanda yang merupakan campuran Hukum Adat dan Hukum Islam ditambah dengan unsur-unsur hukum dari kolonial. Masih banyak naskah atau manuskrip yang pernah diterbitkan telah dicatat yang isinya tentang Undang-Undang memerlukan penelitian yang akurat dan perbandingan satu dengan lainnya untuk mengetahui sampai di mana unsur-unsur hukum lokalnya dan unsur-unsur yang bercampur dengan Islam, bahkan unsur-unsur hukum kolonialnya.
Terkait dengan syariah Islam yang dihimpun dalam kitab-kitab fikih, yang dilakukan di Kesultanan-Kesultanan di Indonesia, yang diterapkan pada umumnya halhal yang berhubungan dengan ubudiah, hudud, dan jinayah. Pada era Kesultanan Aceh pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda (1607-1.636) terdapat Lembaga Peradilan yang pembagiannya sudah teratur betul. Denys Lombard dalam disertasinya yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, Kerajaan Aceh Zaman Sultan Iskandar Muda (1607-1636), telah membicarakan Peradilan yang didasarkan pada berita De Beaulieu, bahwa ada empat macam lembaga pengadilan di Aceh: perdata, pidana, agama dan niaga. Pengadilan perdata itu diadakan setiap pagi, kecuali hari Jumat, di sebuah balai besar dekat masjid utama.
Bagaimana realitas hubungan kesultanan-kesultanan di Indonesia dengan Khilafah?
Pada abad 16 M, beberapa Kesultanan yang sudah tumbuh dan berkembang di Nusantara sudah banyak berhubungan dengan
Masukan yang berharga dari Prof Mansyur…