HTI

Afkar (Al Waie)

Umat Islam Wajib Bersatu Di Bawah Satu Khilafah

resize-of-labibthumb.jpgUmat Islam wajib bersatu. Persatuan itu bukan hanya sebatas emosional dan berhenti dalam tataran individual, namun harus mewujud dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Islam mewajibkan umatnya bersatu di bawah naungan satu Khilafah yang dipimpin seorang khalifah. Sebagai satu umat, mereka dilarang berpecah-belah menjadi beberapa negara.

Kewajiban ini setidaknya didasarkan pada dua alasan. Pertama: adanya larangan keras atas terjadinya dualisme Kekhilafahan. Abu Said al-Khudzri menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا اْلآخِرَ مِنْهُمَا

Jika ada dua orang diabiat sebagai khalifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya. (HR al-Muslim).

Hadis ini menjelaskan, bahwa ketika negara tidak memiliki khalifah (baik disebabkan oleh khalifahnya meninggal, diberhentikan, atau berhenti secara otomatis), kemudian ada dua orang yang dibaiat untuk menduduki jabatan khalifah, maka yang paling akhir di antara kedua orang tersebut wajib dibunuh. Perintah membunuh khalifah yang dibaiat terakhir dapat dipahami bahwa umat Islam dilarang keras memiliki dua orang khalifah sekaligus dalam satu masa. Jika memiliki dua kepala negara saja dilarang, apalagi lima puluh lebih kepala negara seperti saat ini.

Rasulullah saw. juga telah bersabda:

كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ اْلأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي وَسَيَكُونُ خُلَفَاءُ فَيَكْثُرُونَ قَالُوا فَمَا تَأْمُرُنَا قَالَ فُوا بِبَيْعَةِ اْلأَوَّلِ فَاْلأَوَّلِ أَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ فَإِنَّ اللهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ

“Dulu Bani Israil selalu diurus oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, nabi yang lain menggantikannya. Namun, tidak ada nabi sesudahku; yang akan ada adalah para khalifah, dan berjumlah banyak.” Para Sahabat bertanya, “Apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Beliau menjawab, “Penuhilah baiat yang pertama; yang pertama saja. Berikanlah hak mereka. Sesungguhnya Allah akan memintai pertanggungjawaban terhadap urusan yang dibebankan kepada mereka.” (Muttafaq ‘alayh dari Abu Hurairah, dengan lafal al-Bukhari)

Hadis ini menggariskan, ketika di tubuh umat Islam terjadi banyak khalifah dalam waktu yang sama, umat wajib menaati khalifah yang dibaiat pertama kali, karena dialah khalifah yang absah menurut syariah. Baiat kepada selainnya statusnya adalah batal secara syar‘i. Demikian penjelasan an-Nawawi (Lihat: Syarh al-Nawâwî ‘alâ Muslim, VI/316). Hal ini menunjukkan, tidak boleh kaum Muslim memiliki lebih dari seorang khalifah pada waktu yang sama.

Kedua: larangan keras melakukan pemberontakan terhadap Khalifah. Allah Swt. berfiman:

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Jika ada dua golongan orang Mukmin berperang maka damaikanlah keduanya. Jika salah satu dari keduanya bughat (berbuat zalim) terhadap (golongan) yang lain maka perangilah (golongan) yang bughat itu hingga kembali pada perintah Allah (QS al-Hujurat [49]: 9).

Dalam ayat tersebut, Allah Swt. memerintahkan umat Islam untuk memerangi kaum yang bughat (pemberontakan terhadap negara) hingga mereka mau kembali ke pangkuan Daulah. Perintah itu menunjukkan haramnya melakukan bughat. Faktanya, pemberontakan dapat memecah-belah persatuan kaum Muslim dan jamaah mereka. Terhadap upaya tersebut Rasulullah saw. bersabda:

مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ فَاقْتُلُوهُ

Siapa saja yang datang kepada kalian, sedangkan urusan kalian berada di tangan seseorang (Khalifah), kemudian dia hendak memecah-belah kesatuan jamaah kalian, maka bunuhlah dia (HR Muslim dari Arfajah).

Hadis ini menjelaskan, bahwa ketika kaum Muslim memiliki satu jamaah di bawah pemerintahan seorang khalifah, lalu ada seseorang yang datang ingin memecah persatuan dan jamaah mereka, maka hukum membunuhnya adalah wajib. Hadis itu juga mendorong kaum Musmin agar tidak mentoleransi upaya pembagian negara, sekalipun dengan kekuatan senjata.

Abdullah bin Amru bin al-‘Ash juga pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda:

وَمَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمَرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنْ اسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوا عُنُقَ اْلآخَرِ

Siapa saja yang telah membaiat seorang imam/khalifah, lalu memberikan uluran tangan dan buah hatinya, hendaklah ia menaatinya jika mampu. Jika ada orang lain yang hendak merebutnya maka penggallah leher orang itu (HR Muslim dan Abu Dawud).

Hadis ini juga menjelaskan, bahwa ketika umat Islam telah membaiat seseorang menjadi imam/khalifah, maka hukum menaatinya adalah wajib. Ketaatan yang diwajibkan itu hingga batas istithâ’ah (kemampuan). Apabila ada orang lain yang ingin merebut kekhilafahan tersebut maka harus dicegah. Perintah tersebut demikian tegas hingga kaum Muslim diperintahkan membunuh pelakunya jika dia tetap bersikeras meneruskan niatnya.

Berdasarkan dua alasan itu, dapat disimpulkan bahwa umat Islam wajib bersatu dalam satu negara dan satu khalifah. Para imam mazhab (Abu Hanifah, Malik, Syafii, dan Ahmad) rahimahumullâh juga bersepakat, bahwa kaum Muslim di seluruh dunia pada saat yang sama tidak dibenarkan mempunyai dua imam, baik keduanya sepakat maupun tidak (Lihat: al-Jaziri, Al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba’ah, V/416).

Imam al-Nawawi juga menyatakan, para ulama sepakat bahwa tidak boleh mengangkat dua orang khalifah pada masa yang sama; sama saja apakah negara Islam meluas atau tidak (An-Nawai, Syarh al-Nawâwî ‘alâ Muslim, VI/316).

Ketetapan hukum inilah yang diberlakukan oleh umat Islam pada masa Rasulullah saw. Mereka bersatu di bawah satu kepemimpinan Beliau. Demikian juga pada masa Khulafaur Rasyidin. Sekalipun wilayah kekuasaannya terus meluas, umat Islam tetap berada dalam satu Khilafah. Realitas itu terus berjalan dalam sejarah umat Islam pada masa Kekhilafahan Islam selama berabad-abad lamanya. Wallâh a‘lam bi ash-shawâb. [Rokhmat S. Labib]

3 comments

  1. So…tegakkan khilafah!
    gitu aja kok repot!:)

  2. So.. Dakwahkan persatuan umat dibawah Khilafah Islamiyyah, saatnya umat bersatu. Persatuan umat tidak akan terjadi tanpa usaha dan izin Allah. Tapi janji Allah takkan meleset.

    “Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. ” (TQS Ar-Ra’du:11)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*