HTI

Opini (Al Waie)

Opini Edisi 87

Membangun Negara Ideal

Dalam konsepnya, Aristoteles mengatakan bahwa  negara yang ideal adalah negara yang memanusiakan manusia.  Sistem pemerintahan yang ditawarkan Aristoteles  untuk mewujudkan negara yang memanusiakan manusia adalah monarki (kerajaan). Dalam sistem pemerintahan monarki ini, Aristoteles menghendaki yang menjadi pemimpin negara adalah seorang filsuf-raja. Aristoteles mengklaim bahwa filsuf rajalah penguasa yang paling ideal. Menurutnya, hanya jika seorang filsuf yang menjadi raja, negara itu akan sempurna. Karena seorang filsuf-raja adalah yang paling unggul dalam kebajikan, negara yang dia perintah tidak memerlukan hukum, karena kebajikan berada di atas hukum.

Dalam kenyataannya, sangat sulit menemukan seseorang yang benar-benar paling unggul dalam kebajikan dan kearifan yang merupakan kualitas dari sang filsuf-raja. Jadi, sistem pemerintahan yang ditawarakan Aristoteles adalah mustahil. Karena itulah maka Aristoteles menawarkan sistem pemerintahan Politeia, yaitu sistem pemerintahan yang kekuasaan tertingginya berada di tangan banyak orang (seluruh warga negara). Dalam pelaksanaannya, sistem pemerintahan Politeia ini tidak dapat dilaksanakan, bahkan terjadi penyimpangan ke sistem pemerintahan yang dianggap paling buruk oleh Aristoteles: Demokrasi. Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang dipegang oleh banyak orang (seluruh warga negara) dan digunakan untuk kepentingan, kebaikan dan kesejahteraan beberapa gelintir orang yang memegang kekuasaan itu.

Sistem pemerintahan yang lebih hebat dari sistem pemerintahan yang ditawarkan  Aristoteles terbentuk saat Negara Madinah  di bawah pimpinan Nabi Muhammad saw. Negara Madinah, dengan Piagam Madinah-nya, yang merupakan aturan hidup yang digali dari al-Quran, adalah cikal-bakal berdirinya Daulah Islam yang berkuasa selama kurang-lebih14 abad dengan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang terpenuhi dengan baik.

Dalam sistem pemerintahan yang dibentuk oleh Nabi Muhammad saw. dan dilanjutkan pada masa Kekhalifahan, ada empat pilar utama Negara: Pertama, kekuasaan di tangan banyak orang (rakyat). Kedua, kedaulatan  di tangan Allah (syariah). Ketiga,  penguasa (Khalifah) hanya boleh satu orang dan merupakan kewajiban seluruh kaum Muslim untuk mengangkatnya. Keempat, yang berhak mengesahkan dan mengadopsi  aturan  yang digali dari al-Quran dan Sunnah hanyalah Khalifah. Inilah negara Ideal yang menetapkan akidah Islam sebagai pondasi bangunan negaranya. Wallâhu a‘lam. [Hadis, AMK; Manager Rumah Tangga, tinggal di Kasongan, Kalteng]

  

 

Di Bawah Naungan Khilafah

Pancaran pesona Islam memudar seiring  dengan runtuhnya Daulah Ustmaniyah di Turki pada tahun 1924. Saat ini negeri-negeri kaum Muslim telah terpecah-belah dan terserak hampir lima puluh negara. Kemilau cahaya Islam sedikit demi sedikit meredup dan terkikis oleh waktu. Kokohnya semangat akidah Islam mulai teracuni oleh paham-paham seperti nasionalisme, demokrasi, HAM, Kapitalisme, dan liberalisme. Praktis sejak saat itu hingga saat ini Islam tidak digunakan sebagai ideologi dalam pemerintahan dan bernegara. Islam hanya dipakai dalam ibadah ritual semata. Islam hanya dimaknai sebagai lips-service belaka. Sistem dan ideologi yang digunakan oleh negeri-negeri kaum Muslim sekarang adalah Kapitalisme-sekular; sebuah bentuk pemerintahan yang  tidak pernah dicontohkan oleh Baginda Rasulullah saw. dan para Sahabat. Implikasi dari penafian Islam sebagai ideologi adalah penerapan hukum dan sistem negara yang berjauhan dengan syariah Islam. Padahal Islam adalah agama yang mengatur tiap sendi dan hirupan nafas kehidupan manusia. Cakupan Islam sebagai mabda’ (ideologi)  tidak hanya dalam beribadah saja, tetapi Islam mengatur kehidupan pribadi seseorang bahkan bernegara (politik). Itu hanya akan terlihat apabila Islam digunakan sebagai mabda (ideologi) yang mengatur secara komprehensif.

Islam mempunyai sistem yang khas, yang tentu saja sangat berbeda dengan sistem kufur buatan manusia yang terbukti sangat kontraproduktif  ketika digunakan untuk menangani masalah-masalah yang muncul dalam tataran bernegara. Tentu saja setiap mencari solusi masalah, Islam selalu bersandar pada al-Quran dan as-Sunnah sebagai sumber hukum tertinggi.

Hanya dalam negara yang berideologi Islam di bawah naungan Daulah Khilafah saja semua masalah umat akan teratasi. Islam akan terpancarkan bak cahaya zamrud dari Andalusy yang cahayanya akan menyilaukan sistem atau ideologi sekular. Islam akan menjadi rahmatan lil ‘alamin ke segenap penjuru semesta alam apabila terwujud dalam sebuah negara. Hanya Daulah Islamiyah yang bisa menerapkan semua seruan Allah sehingga menusia hanya berhukum pada hukum-Nya dalam segala hal.

Ketika ideologi Islam itu tidak diterapkan di sebuah negara, maka kita sebagai kaum Muslim wajib menegakkannya kembali untuk menerapkan hukum-hukum Allah.

Sungguh, hanya dengan ideologi Islamlah segenap asa dan cita itu akan terwujud kembali. Sungguh, hanya Daulah Khilafah sajalah satu-satunya bentuk negara yang bisa mempersatukan negeri-negeri kaum Muslim yang terserak dalam satu ikatan akidah yang memberkah. Hanya Daulah Khilafah pula yang bisa mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia untuk menebarkan cahaya kemuliaan dan keagungannya, sekaligus melindas setiap ideologi-ideologi buatan tangan manusia. Sesungguhnnya agama (sistem) yang diridhai disisi Allah hanyalah Islam. (QS Ali  Imran [3]:19). Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb. [Apu’ El Indragiry; Penyair dan Penulis Buku Puisi-Puisi Cinta, tinggal di Yogyakarta]

2 comments

  1. Masih banyak diantara kaum muslim, termasuk para tokoh, dosen ilmu pemerintahan dan aktivis islam yang belum sepenuhnya menyadari bahwa islam dan negara tak bisa dipisahkan, saling terkait dan merupakan satu-satunya metode penerapan islam secara kaaffah, maka tak ada pilihan lain bagi kita untuk mengenalkan dengan sungguh-sungguh konsep islam dalam membangun sebuah negara yang benar sesuai tuntunan nabi saw, semoga syabab HT diberi kekuatan untuk menyampaikannya kepada Umat.Amin.

  2. semoga khilafah segera berdiri dimuka bumi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*