Sesungguhnya kekuatan pemikiran (fikrah) Islam yang bersanding dengan tharîqah-nya cukup untuk mendirikan Daulah Islam dan mewujudkan kehidupan yang islami. Jika pemikiran ini telah meresap ke dalam hati, merasuk dalam jiwa, dan menyatu di dalam tubuh kaum Muslim, maka akan menjadikan Islam dipraktikkan dalam kehidupan.
Metode satu-satunya untuk mendirikan Daulah Islam hanya dengan mengemban dakwah Islam dan melakukan upaya untuk melanjutkan kehidupan yang islami. Hal itu menuntut adanya usaha menjadikan negeri-negeri Islam menjadi satu-kesatuan, karena kaum Muslim adalah umat yang satu, yang disatukan oleh akidah yang satu, yang memancarkan aturan-aturan Islam. Karena itu, seluruh negeri-negeri Islam harus dijadikan sebagai negeri yang satu dan dakwah harus diemban di seluruh negeri tersebut sehingga berpengaruh di tengah masyarakatnya.
Jika Anda meletakkan api di bawah periuk itu sehingga bisa memanaskan air sampai mendidih, kemudian air yang mendidih ini berubah menjadi uap yang akan mendorong tutup periuk dan akhirnya melahirkan gerakan yang mendorong. Demikian pula halnya dengan masyarakat, jika di tengah mereka diletakkan mabda’ Islam maka panas dari mabda’ tersebut akan menghasilkan pergolakan, kemudian berubah menjadi uap, lalu panas tersebut akan berubah menjadi sesuatu yang mampu mendorong masyarakat untuk bergerak dan berbuat. Sebab itu, dakwah harus disebarluaskan ke seluruh Dunia Islam untuk digunakan dalam upaya melanjutkan kehidupan Islam.
Hanya saja, penyebarluasan dakwah itu dilakukan untuk “membakar” masyarakat sehingga akan mengubah kebekuan yang ada menjadi panas yang membara. Tidak mungkin mengubah tenaga panas menjadi gerakan, kecuali jika dakwah yang bersifat praktis dalam bentuk politis difokuskan pada aktivitas-aktivitas nyata di satu wilayah atau beberapa wilayah yang menjadi cikal-bakal aktivitas dakwah. Kemudian dakwah bertolak menuju seluruh bagian Dunia Islam lainnya dan setelah itu satu wilayah atau beberapa wilayah dijadikan titik sentral, tempat yang di dalamnya dapat didirikan Daulah Islam. Dari titik itulah terjadi perkembangan dalam pembentukkan Daulah Islam yang besar, yang akan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia seperti yang pernah Rasul saw. lakukan, yakni Beliau menyampaikan dakwahnya kepada seluruh umat manusia.
Langkah-langkah dakwah Nabi saw. sangat praktis. Beliau mengajak penduduk Makkah dan seluruh bangsa Arab pada musim haji, dakwahnya kemudian tersebar ke seluruh penjuru Jazirah; seakan-akan beliau menciptakan bara di bawah masyarakat Jazirah Arab, yang mampu membangkitkan panas di seluruh bangsa Arab.
Demikianlah gambaran dakwah yang sampai ke seluruh Arab dengan terjadinya gesekan antara Rasul saw. dan kaum Quraisy sedemikian rupa dengan benturan yang sangat keras hingga gaungnya memenuhi pendengaran bangsa Arab. Ledakan benturan itu membangkitkan mereka untuk mengkaji dan bertanya-tanya. Hanya saja, walaupun dakwah disebarluaskan ke seluruh Arab, pusat dakwah sendiri masih terbatas di Makkah. Kemudian Nabi saw. melebarkan sayap dakwahnya ke Madinah sehingga terbentuk Daulah Islam di Hijaz. Ketika itu api dakwah dan kemenangan Rasul saw. berhasil mendidihkan bangsa Arab dan memunculkan gerakan (perluasan). Lalu berimanlah seluruhnya hingga Daulah Islam mencakup seluruh wilayah Jazirah Arab dan ke seluruh alam.
Karena itu, wajib bagi kita menjadikan pengembangan dakwah Islam dan berjuang untuk melanjutkan kehidupan Islam sebagai tharîqah untuk mendirikan Daulah Islam. Kita juga harus menggabungkan seluruh negeri-negeri Islam menjadi satu negara yang memiliki tujuan dakwah. Hanya saja, kita wajib membatasi daerah konsentrasi aktivitas di satu atau beberapa wilayah sebagai tempat bagi kita untuk membina masyarakat dengan Islam. Dengan begitu, Islam betul-betul hidup dalam diri mereka dan mereka hidup dengan dan demi Islam. Di wilayah itu pula kita membentuk kesadaran umum atas dasar Islam dan opini umum untuk Islam.
Saat itu dakwah telah berjalan, dari tahap pemikiran yang sudah terbentuk dalam benak menuju eksistensinya di tengah-tengah masyarakat, dari gerakan yang bersifat lokal menuju sebuah negara. Putaran-putaran gerakan ini telah lewat, lalu beralih dari titik awal ke titik tolak dan akhirnya menuju titik sentral tempat terkonsentrasikannya unsur-unsur negara maupun kekuatan dakwah dalam sebuah negara yang sempurna. Saat itu pula tahapan praktis dakwah yang diwajibkan syariah pada negara tersebut dan kaum Muslim yang hidup di wilayah-wilayah yang belum tercakup oleh kekuasaan negara itu mulai dilaksanakan.
Adapun kewajiban negara adalah menjalankan pemerintahan sesuai dengan aturan yang telah Allah turunkan secara menyeluruh. Kemudian negara menyatukan wilayah-wilayah lainnya atau menyatukan Daulah Islam dengan wilayah-wilayah baru sebagai bagian dari politik luar negeri Daulah Islam. Setelah itu, negara mengatur pengembanan dakwah dan berbagai tuntutan untuk melanjutkan kehidupan yang islami di seluruh wilayah Islam, terutama wilayah-wilayah yang bertetangga dengannya. Kemudian negara akan menghapus undang-undang busuk yang telah ditetapkan oleh penjajah di antara wilayah-wilayah tersebut dan menjadikan para penguasa negeri-negeri yang tunduk kepadanya sebagai penjaga batas-batas politis tersebut. Karena itu, wajib bagi negara tersebut untuk membatalkan batas-batas itu, walaupun wilayah yang bertetangga dengannya belum membatalkannya dan dengan demikian dapat dihentikan semua pelintas-batas ilegal, pajak perbatasan (kepabeanan) dan membuka pintu-pintunya untuk penduduk wilayah yang Islam. Dengan demikian, seluruh masyarakat yang tinggal di wilayah-wilayah Islam merasakan bahwa negara ini adalah Daulah Islam dan mereka menyaksikan secara langsung penerapan dan pelaksanaan Islam.
Adapun kewajiban kaum Muslim adalah berusaha keras untuk menjadikan negeri mereka yang tidak menerapkan Islam dan dianggap sebagai negara kufur menjadi bagian Daulah Islam. Hal tersebut dilakukan dengan cara menyatukan wilayah tersebut ke dalam Daulah Islam melalui dakwah Islam. Pada gilirannya negara itu memiliki kewibawaan dan kedudukan yang memungkinnya untuk mengemban dakwah dan menyelamatkan dunia dari kejahatan. [Gus Uwik]