Pengantar:
Setiap kali terjadi kenaikan harga, kita diributkan dengan harga BBM. Sebagian pihak menyebut pengelolaan minyak oleh negara yang tidak benar turut andil terhadap mahalnya BBM. Jika ini benar, dimana letak kesalahannya? Lalu bisakah syariah mengatasi persoalan seputar BBM ini? Dr.-Ing. Fahmi Amhar memaparkan pendapatnya seputar masalah di atas berikut ini melalui wawancara dengan Redaksi.
Mengapa setiap kali terjadi kenaikan harga minyak dunia kita selalu diributkan dengan masalah harga BBM?
Begini. Sebagian dari BBM yang kita pakai itu ada yang harus diimpor. Tahun 1990, seluruh sumur minyak di negeri ini mampu menghasilkan 1,46 juta barel minyak mentah perhari, sedangkan konsumsi dalam negeri cuma 0,61 juta barel. Ingat, penduduk kita saat itu baru sekitar 160 juta orang. Kita pernah kecipratan booming minyak dari tahun 1970-an. Makanya kita jadi anggota OPEC, organisasi negara-negara pengekspor minyak.
Lalu banyak sumur-sumur minyak kita yang makin tua, kering, atau mesin-mesinnya tidak efisien lagi sehingga sekarang minyak yang dihasilkan cuma sekitar 920 ribu barel/hari; sedangkan konsumsi dalam negeri, akibat pertumbuhan penduduk dan naiknya tingkat industrialisasi, sudah lebih dari 1,2 juta barel/hari. Tahun 2007 kita memang masih mengekspor minyak mentah sekitar 390 ribu barel/hari, tetapi ini hanya taktik dagang, karena kualitas minyak mentah kita lebih baik, karena yang kita impor lebih besar, yakni 665 ribu barel/hari. Sejak tahun 2004 kita sudah menjadi neto importir. Jadi, sebenarnya memang sudah tidak layak kita ada di dalam OPEC.
Menurut sistem yang dipakai sekarang, sebenarnya SDA, khususnya minyak, itu milik siapa?
Dalam UU yang ada di negeri ini, minyak itu secara filosofis-yuridis tetap milik rakyat, yang secara teknis dikonsesikan kepada para pemegang PSC, dan secara ekonomis dibagihasilkan: PSC sekian, negara sekian. Bagian negara ini yang kemudian didistribusikan oleh Pertamina yang mendapat hak melakukan PSO (Public Service Obligation).
Produksi minyak negeri ini dikelola oleh swasta, kebanyakan swasta asing, dengan skema PSC (Production Sharing Contrac) atau kontrak bagi hasil. Bisa dijelaskan, seperti apa praktiknya?
PSC ini diberikan untuk mencari (explorasi) cadangan hidrokarbon di area tertentu sebelum berproduksi secara komersial. PSC berlaku untuk beberapa tahun, bergantung pada syarat kontrak serta penemuan minyak dan gas dalam jumlah komersial dalam suatu periode tertentu, meskipun pada umumnya periode ini dapat diperpanjang melalui perjanjian antara kontraktor dan BP Migas. Kontraktor pada umumnya diwajibkan untuk menyerahkan kembali prosentase tertentu dari area kontrak pada tanggal tertentu, kecuali jika area tersebut terkait dengan permukaan lapangan tempat minyak dan gas. telah ditemukan.
Mengapa ada sistem ini? Pada awal republik ini kemampuan modal dan teknologi Pertamina masih rendah, padahal minyak dibutuhkan, dan booming minyak di dunia harus dimanfaatkan. Pemerintah lalu mengundang perusahaan minyak asing untuk terjun berinvestasi di
Lalu apa konsekuensinya terhadap penyediaan dan harga minyak (BBM) untuk rakyat?
Konsekuensinya ada tiga: (1) Jika tim Pemerintah yang melakukan negosiasi tidak benar-benar dapat menaksir potensi kandungan minyak itu dengan akurat sehingga dari awal tidak mampu menghitung porsi bagi hasil yang fair. Walhasil, proporsi bagi hasil dalam kontrak sudah tidak adil dari awal. (2) Sebelum bagi hasil dilaksanakan, PSC mengurangi dulu dengan apa yang disebut biaya pemulihan (cost recovery). Konsepnya, ini adalah biaya real yang dikeluarkan PSC sejak dari explorasi hingga produksi. Namun, bisa saja PSC sangat royal dalam meminta cost-recovery ini. Kita tahulah “standar
Lalu apa hubungannya hal itu dengan harga minyak (BBM) yang dibeli oleh rakyat?
Jika minyak untuk konsumsi dalam negeri lebih banyak diimpor maka harganya secara langsung ditentukan oleh pasar dunia. Sekarang ini hampir 275 ribu barel/hari yang kita impor. Kalikan saja dengan harga sekitar 100
Sebenarnya kalau yang dihitung dengan harga dunia ini cuma yang diimpor, kenaikan harga untuk total BBM dalam negeri tidak terlalu besar. Kalau kita hitung, biaya mencari, mengambil, mengolah dan mendistribusikan menjadi BBM itu hanya US$ 34/barel (seperti tahun 2004). Itu artinya hanya Rp 2.040,-/liter. Dengan sekitar 1/4 BBM impor berharga pasar dunia, harga BBM mestinya hanya sekitar Rp 3400/liter. Sekarang
Bagaimana strategi pricing (penetapan harga) BBM yang dipakai Pemerintah saat ini dan bagaimana konsekuensinya terhadap harga BBM untuk rakyat?
Pemerintah menetapkan harga BBM dengan berbagai pertimbangan. Pertama: acuan harga pasar dunia. Harga ini diterapkan pada kapal-kapal atau pesawat asing yang mengisi BBM di sini. Namun, jika harga di dalam negeri jauh lebih rendah dari pasar dunia maka itu akan memicu penyelundupan. Ini terjadi pada masa lalu ketika ketika masih surplus minyak. Sekeras apapun pengawasan, tetap saja keuntungan dari penyelundupan yang begitu besar memacu kongkalikong para penyelundup dan aparat.
Kedua: acuan kemampuan masyarakat. Pertamina sebagai operator PSO berkewajiban menyediakan BBM dengan harga sama di seluruh SPBU di seluruh
Ketiga: pertimbangan ekonomi. Sejak kenaikan harga minyak dunia, Pemerintah memberlakukan dua jenis harga: satu harga untuk industri yang mengikuti harga minyak dunia; satu harga untuk rakyat, yang disubsidi. Adanya dua jenis harga di dalam negeri ini juga menimbulkan penyimpangan: BBM untuk rakyat dijual untuk industri.
Lalu bagaimana peran UU Migas dalam hal BBM dan harga jualnya kepada rakyat?
UU no 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi itu dikeluhkan banyak pihak sehingga diadukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam risalah keputusan MK no 002/PUU-I/2003 dapat dibaca bahwa yang diadukan para pemohon mencakup aspek legalitas formal hingga material. Pada sisi material, UU itu dinilai sangat liberal sehingga mengancam pemenuhan kebutuhan hidup rakyat, mengancam daya saing industri nasional, hingga memunculkan potensi disintegrasi. MK menolak uji formal tetapi mengabulkan sebagian uji material sehingga sebagian pasal-pasal UU itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Apakah syariah Islam bisa menyelesaikan problem BBM itu?
Tentu. Memang masih banyak pendetilan yang harus dilakukan. Namun, beberapa hal bisa dijelaskan di sini. Misalnya, ketika syariah menetapkan bahwa minyak adalah kekayaan milik umum. Karena itu, syariah juga menetapkan bahwa industri yang mengelolanya adalah industri milik umum. Namun, karena tidak mungkin industri ini dikelola langsung oleh rakyat, maka negaralah yang berkewajiban untuk mengelolanya. Dengan demikian, negara juga mempunyai kewajiban untuk menyediakan biaya explorasi hingga distribusi.
Jika dana APBN negara tidak cukup untuk membiayai semuanya tadi, maka negara bisa mendorong rakyat yang mampu, khususnya kaum Muslim, untuk berpartisipasi, bisa dengan sistem pinjaman atau pemberian cuma-cuma.
Kasus serupa pernah dilakukan oleh Rasulullah saw., ketika di Madinah kekurangan pasokan air, dan satu-satunya sumber air yang ada di Madinah dikuasai oleh seorang Yahudi. Nabi saw. menawarkan kepada para Sahabat, “Siapa yang mau membeli sumur untuk memenuhi kebutuhkan kaum Muslim dari tangan Yahudi itu, maka dia mendapatkan imbalan surga?”
Mendengar itu, Utsman ra. segera mengajukan diri. Dibelilah sumur itu. Namun, orang Yahudi tersebut tidak mau menjual sumur tersebut semua-nya, tetapi hanya mau menjual separonya saja. Sehari untuk mereka, sehari untuk kaum Muslim. Namun, seiring dengan meningkatnya kebutuhan kaum Muslim, Rasul saw. pun ingin agar sumur tersebut dibeli semua. Kembali lagi Utsman membelinya, meski untuk itu harus dibayar berapapun harganya. Akhirnya, sumur itu pun jatuh ke tangan kaum Muslim, dan problem kekurangan pasokan air itu pun bisa diatasi. Sumur itu hingga kini masih ada di Madinah, yang dikenal dengan Bi’r ‘Utsman.
Syariah juga telah mengajar-kan agar tidak terjadi pemborosan, dengan mekanisme yang unik. Andai saja, pasokan BBM dari dalam negeri kurang, dan harus dibeli dari pasar dunia, kemudian dijual lebih murah dengan subsidi, maka negara juga bisa membuat mekanisme agar distribusinya adil, sehingga masyarakat mampu memenuhi kebutuhannya dengan layak.
Syariah tentang pengembangan iptek juga harus diterapkan, agar umat Islam makin menguasai semua teknologi yang dibutuhkannya, sehingga tidak bergantung pada teknologi yang ditawarkan korporasi asing. Pada abad-21 ini makin tampak bahwa pemilik teknologi akan dapat mendikte pasar dan pada akhirnya mendikte politik. Pada sisi lain, syariah diterapkan agar efisiensi energi dapat dinaikkan, tidak ada pemborosan, sehingga kebutuhan energi dapat ditekan.
Terakhir, syariah untuk mempersatukan seluruh Dunia Islam dalam satu Kekhilafahan harus diterapkan. Jika negeri-negeri Islam penghasil minyak bersatu maka di dalam negeri tidak akan ada kelangkaan BBM. Produksi minyak mentah Dunia Islam tahun 2004 total sekitar 9,2 miliar barel/tahun atau 25 juta barel/hari. Kalau ini dibagi populasi, didapat angka 3,2 liter perorang perhari. Sekadar pembanding, di Indonesia saat ini yang penggunaan energinya belum efisien, konsumsi BBM masih sekitar 0,82 liter perorang perhari.
Ketika syariah diterapkan, bagaimana dengan perusahaan-perusahaan minyak swasta, khususnya asing?
Dengan logika di atas, perusahaan minyak jelas merupakan milik umum, yang dikelola sepenuhnya oleh negara. Hanya perusahaan inilah yang berhak mengelolanya. Tidak boleh ada privatisasi pada sektor ini, baik kepada swasta asing maupun domestik.
Karena itu, langkah yang bisa dilakukan pertama kali, ketika Khilafah berdiri, adalah: semua kontrak dengan pihak swasta dibatalkan. Sebab, semuanya tidak dilakukan berdasarkan ketentuan syariah. Setelah itu, jika negara membutuhkan, negara bisa membuat kebijakan, dalam sektor mana perusahan-perusahaan swasta, khususnya domestik tersebut, bisa beroperasi.
Adapun terkait perusahaan swasta asing, harus dilihat negara asal perusahaan tersebut. Jika negara kafir mu’ahad, maka peluang beroperasinya perusahaan tersebut masih dimungkinkan, selama dianggap tidak mengancam kepentingan negara. Adapun negara kafir harbi sama sekali tidak diizinkan untuk beroperasi.
Seandainya nanti dalam sistem Islam, rakyat harus membayar harga BBM, seperti apa strategi pricing yang sebaiknya digunakan?
Harus dipahami, misi negara adalah melayani kebutuhan rakyat, bukan bisnis ataupun dagang. Jika pandangan seperti ini dimiliki Pemerintah, Pemerintah tidak akan pernah berpikir mencari untung dari penjualan minyak domestik. Kalaupun negara harus menetukan harga, maka ketentuan tersebut dipatok sesuai dengan biaya yang dikeluarkan hingga minyak tersebut sampai ke tangan mereka.
Alternatif kedua, bisa saja negara menetapkan harga lebih dari biaya yang telah dikeluarkan sebagai sumber pendapatan negara, agar bisa membiayai pembangunan fasilitan umum, dan kebutuhan-kebutuhan dasar rakyat yang lainnya; baik kebutuhan pribadi, seperti sandang, papan dan pangan, maupun kebutuhan sosial, seperti pendidikan, keamanan dan kesehatan. Dengan begitu, negara mempunyai cukup dana untuk memenuhi seluruh kebutuhan rakyatnya.
Kalaulah alternatif kedua ini ditempuh, dan tentu dengan tingkat akuntabilitas negara yang tinggi, maka saya kira masyarakat tidak akan merasa dizalimi. []
Biodata Dr.-Ing. Fahmi Amhar
Profesi:
Jabatan fungsional: Peneliti Utama (IV/e) bidang Sistem Informasi Spasial.
Jabatan struktural: Kepala Balai Penelitian Geomatika, Badan Koordinasi Survei & Pemetaan Nasional.
Organisasi:
Ketua Lajnah Maslahiyah DPP Hizbut Tahrir