HTI

Telaah Kitab (Al Waie)

Nasihat Hizbut Tahrir Kepada Muammar Qadafi

Muammar Qadafiy dan Ingkarus-Sunnah

Salah satu fokus perjuangan Hizbut Tahrir adalah meluruskan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, terutama penyimpangan dan pengkhianatan yang dilakukan para penguasa terhadap Islam dan kaum Muslim.

Salah satu wujud nyatanya adalah dikirimkannya nasihat tertulis kepada Penguasa Libya Muammar Qadafiy atas pengingkaran dirinya terhadap kehujjahan as-Sunnah sebagai dalil syariah.  Surat itu berjudul, “Mudzakkirah min Hizb at-Tahrir Muqaddimah ila al-‘Aqidah al-Qadafi (Nasihat dari Hizbut Tahrir untuk Keyakinan Qadafi),” yang diterbitkan pada tanggal 7 Syawal 1398 H (9 September 1978).  Surat peringatan tersebut dilansir setelah sebelumnya terjadi diskusi yang sangat panjang antara delegasi Hizbut Tahrir dan Presiden Muammar Qadafiy.  Surat peringatan itu kemudian dibukukan dalam kitab kecil (kutayb), yang pada kesempatan ini dihadirkan dan  ditelaah kembali, agar pembaca budiman lebih selektif dalam memilih pemimpin dan panutannya.

Pada malam ke-27 bulan Ramadhan 1398 H, Hizbut Tahrir mengirim delegasi untuk bertemu dengan Muammar Qadafiy, Presiden Libya di Tripoli. Dalam pertemuan itu berlangsung diskusi cukup lama hingga memakan durasi 4 jam.  Pertemuan tersebut pada dasarnya merupakan respon Hizbut Tahrir terhadap pidato yang disampaikan oleh Muammar Qadafiy pada tanggal 3 Juli di perkumpulan  Maulana Mohammad di Tripoli, dalam acara al-Khatmu al-Mi’ah li al-Mushhaf al-Murattal (Khataman Keseratus Mushhaf Murattal).  Dalam pidatonya, dengan terang-terangan Qadafiy menolak kehujjahan as-Sunnah sebagai dalil syariah.  Menurutnya, Sunnah Nabi saw. masih diragukan kebenarannya, karena baru dilembagakan 200 tahun setelah meninggalnya Beliau. Masih menurut Qadafiy, banyak kontradiksi dalam as-Sunnah yang mengharuskan dirinya menolaknya sebagai sumber hukum kedua setelah al-Quran, dan cukuplah al-Quran sebagai hujjah. 

Karena itu, Hizbut Tahrir berkepentingan membuat nasihat tertulis yang ditujukan untuk mengoreksi dan meluruskan pandangan-pandangan keliru Qadafy. Dalam surat peringatan tersebut, Hizbut Tahrir memaparkan kembali beberapa topik yang didiskusikan dalam pertemuan itu, koreksi, serta ajakan kepada Qadafiy untuk menegakkan hukum Allah dengan jalan menegakkan kembali Khilafah Islamiyah. 

Ada dua topik penting yang diketengahkan. Pertama: bantahan atas penolakan Qadafi terhadap kehujjahan as-Sunnah sebagai dalil syariah. Kedua: tuduhan bahwa agama Islam tidak mengatur urusan politik. 


Kehujjahan as-Sunnah sebagai Dalil Syariah

Pada dasarnya kehujjahan as-Sunnah sebagai dalil syariah telah ditetapkan berdasarkan dalil-dalil qath’i tsubut dan dilalah.  Atas dasar itu, as-Sunnah wajib diambil sebagai dalil syariah sebagaimana al-Quran.  Sebab, apa yang disampaikan Nabi saw. merupakan wahyu dari Allah Swt.:

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى

Tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. (QS an-Najm [53]: 3).

Ayat ini menunjukkan dengan sangat jelas, bahwa apa saja yang disampaikan Rasulullah dalam hal tablig risalah pasti berasal dari wahyu, bukan dari pendapat Beliau sendiri (Lihat:  QS al-Anbiya’ [21]: 45; QS al-Ahqaf [46]: 9; QS Yunus [10]: 15).

Selain itu, Allah juga memerintahkan kaum Muslim untuk mengikuti ketetapan atau perintah Nabi saw. (Lihat: QS al-Hasyr [59]: 7. Lihat juga ayat-ayat senada semisal: QS an-Nisa’ [4]: 80; an-Nur [24]: 63; al-Ahzab [33]: 36; an-Nisa’ [4]: 65; Ali Imran [3]: 31).

Secara lebih tegas lagi, Allah Swt. berfirman:

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً

Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia pada Allah (al-Quran) dan Rasul (as-Sunnah) jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Akhir. (QS an-Nisa’ [3]: 59).

Ayat-ayat di atas,  dilalah-nya qath’i, menunjukkan bahwa kaum Muslim wajib mengambil as-Sunnah sebagai dalil syariah sebagaimana al-Quran.  Tidak boleh dinyatakan bahwa kita hanya berpegang teguh kepada al-Quran saja, dengan alasan, al-Quran telah sempurna, jelas, dan menjelaskan segala sesuatu. Pasalnya, keyakinan semacam ini justru akan berakibat munculnya penolakan terhadap penjelasan-penjelasan Rasulullah saw terhadap al-Quran.  Selain itu, akan muncul penafsiran-panafsiran pribadi yang bertentangan dengan penjelasan Rasulullah saw. Padahal al-Quran telah memerintahkan kaum Muslim secara pasti untuk mengambil as-Sunnah sebagai hujjah syariah.  Atas dasar itu, orang yang menolak as-Sunnah, baik sebagian maupun keseluruhan, sama dengan menolak al-Quran itu sendiri; dan siapa saja yang menolak al-Quran maka ia telah keluar dari Islam (murtad). Hal ini telah disepakati para ulama.


Pelembagaan Hadis

Orang yang mengingkari kehujjahan as-Sunnah sebagai dalil syariah juga beralasan dengan terlambatnya pelembagaan hadis Nabi saw.  Menurut mereka, pelembagaan hadis baru terjadi 200-300 tahun setelah kematian Nabi Muhammad saw. sehingga kehujjahan as-Sunnah sebagai sumber hukum patut diragukan. Argumentasi semacam ini menunjukkan bahwa mereka terlalu sembrono dan prematur dalam berdalil. 

Sesungguhnya, as-Sunnah sampai ke tangan kita melalui proses periwayatan sebagaimana al-Quran. As-Sunnah juga sudah dilembagakan (ditulis) sejak periode Sahabat meskipun jumlahnya sedikit.  Dilaporkan oleh Abu Hurairah bahwa Abdullah bin Umar ra. telah menulis hadis. (Musnad Ahmad, II/403; Shahih al-Bukhari, al-‘Ilm, 39). Imam Ahmad juga menuturkan bahwa Abu Ayyub al-Anshari telah mencatat hadis. Nama-nama Sahabat yang dilaporkan pernah menulis hadis adalah Abu Bakar, Abu Bakrah, Abu Rafi’, Abu Sa’id, Abu Syah, Abu Musa al-Asy’ari, Anas bin Malik dan lain sebagainya.

Di samping itu, walaupun tradisi keilmuan bangsa Arab pada awal-awal Islam adalah tradisi sima’i (mendengarkan) dan menghapalkan, generasi-generasi awal Sahabat seperti Anas bin Malik dan para Sahabat lainnya mendorong anak dan murid-muridnya menulis hadis. (Imam Muslim, Shahih Muslim, bab “al-Iman,” 54)

Pasca terbunuhnya Utsman bin Affan, bermunculanlah firqah-firqah Islam yang membuat hadis untuk membela pendirian kelompoknya.  Akibatnya, seseorang agak sulit membedakan mana hadis yang benar-benar dari Nabi saw. dan mana yang dipalsukan.  Sejak saat itulah, para ulama berusaha memilah-milahkan mana hadis yang benar-benar shahih dan mana hadis-hadis yang dipalsukan. Mereka mencurahkan segenap tenaga untuk tujuan itu dengan cara meneliti kredibilitas personal perawi hadis, keadaan mereka, serta biografi mereka. Mereka juga meneliti jalur-jalur periwayatan hadis, perawi, berikut matan-nya, satu-persatu.   Akhirnya, pada awal tahun 100 hijrah, Umar bin Abdul Aziz merasa perlu untuk melembagakan hadis-hadis dari Nabi saw.  Adapun orang yang ditunjuk oleh Umar bin Abdul Aziz adalah Muhammad bin Muslim al-Zuhri.

Setelah itu, usaha-usaha pelembagaan hadis mulai meluas di tengah-tengah kaum Muslim. Di Makkah, tokohnya adalah Ibnu Juraih, di Madinah Anas bin Malik, al-Auza’i di Syams hingga pada masa Imam al-Bukhari yang mengumpulkan hadis-hadis sahih di dalam kitab beliau yang terkenal, Shahih al-Bukhari.

Jika para pengingkar sunnah hanya mau menerima al-Quran saja, padahal al-Quran mereka terima juga dengan periwayatan, lantas mengapa mereka tidak mau menerima hadis sahih yang juga diterima dengan jalan periwayatan? 


Kedudukan as-Sunnah Terhadap al-Quran

As-Sunnah berfungsi sebagai penjelas al-Quran, baik dalam konteks men-takhshish keumuman, men-taqyid kemutlakan, men-tafshil ke-mujmal-an dan menjadi cabang hukum dari al-Quran maupun menetapkan hukum yang independen dari al-Quran. Namun, hukum-hukum semacam ini jumlahnya sangatlah sedikit.  Tidak boleh dipahami bahwa posisi as-Sunnah sebagai penjelas isi al-Quran seperti ini akan menganulir kesucian dan kedudukan al-Quran sebagai kitab yang jelas. Sebab, al-Quran sendiri telah mengisyaratkan di banyak ayatnya agar kita mengambil as-Sunnah sebagai rujukan kedua setelah al-Quran. 


Implikasi Ingkarus-Sunnah bagi Ajaran Islam

Di dalam buku ini Hizbut Tahrir juga mengingatkan bahaya ingkarus-sunnah bagi Islam dan kaum Muslim.   Sesungguhnya menolak kehujjahan as-Sunnah sebagai dalil syariah akan berimplikasi pada ditolaknya perkara-perkara akidah dan mayoritas hukum syariah Islam.  Sebab, sebagian besar hukum Islam dan akidah Islam dibangun di atas sunnah, baik mutawatir maupun ahad. 

Selain itu, orang yang mengingkari sunnah sebagai dalil syariah pasti menolak penjelasan-penjelasan Rasulullah saw. terhadap al-Quran, dan ia akan menafsirkan al-Quran berdasarkan keinginan dan hawa nafsunya sendiri.   Akibatnya, mereka justru semakin jauh dan menyimpang dari al-Quran itu sendiri.  Dalam keadaan seperti inilah, musuh-musuh Islam akan dengan sangat mudah menikam dan menghancurkan ajaran Islam dengan berkedok “relativitas penafsiran”.


Islam dan Politik

Qadafiy juga menyatakan, di dalam Islam itu tidak ada aktivitas politik. Menurutnya, politik itu adalah tipudaya, pengkhianatan, kemunafikan dan menghalalkan segala cara.  Alasan ini tidak hanya dilontarkan oleh Qadafiy, tetapi juga oleh sebagian besar penguasa Islam yang menolak formalisasi hukum Islam dalam konteks negara dan masyarakat.  Statemen ini menunjukkan bahwa Qadafiy belum memahami secara benar dan menyeluruh persoalan politik (siyasah) dalam pandangan Islam.

Makna politik (siyasah) sesungguhnya adalah pengaturan urusan rakyat dengan cara menerapkan aturan yang diadopsi oleh negara kepada seluruh rakyat, di dalam negeri maupun dalam konteks hubungan luar negeri. Inilah makna politik (siyasah) sesungguhnya. Adapun pengkhianatan, kedustaan dan tindakan menghalalkan segala cara tidaklah termasuk dalam pengertian politik (siyasah) dalam perspektif Islam. 

Jika politik bermakna “pengaturan seluruh urusan rakyat”, niscaya kita akan berkesimpulan bahwa Nabi saw. dan para Sahabat telah menceburkan dirinya dalam aktivitas siyasah (politik).  Misalnya, Nabi saw. dan para Khalifah sesudahnya telah menjadikan syariah Islam sebagai konstitusi dan perundang-undangan negara, berperang, bernegoisasi dengan musuh, menjalin perjanjian dan lain sebagainya.  Mereka mengatur urusan negara dan masyarakat, baik di dalam maupun luar negeri, hanya dengan syariah Islam. Pasalnya Islam tidak hanya mengatur masalah-masalah ibadah ritual belaka. Islam datang dengan seperangkat hukum untuk menjelaskan dan mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk urusan negara dan masyarakat. Negara sebagai representasi kekuatan politik merupakan pihak yang berhak melegalisasi dan menerapkan hukum di tengah-tengah masyarakat, sekaligus memberikan sanksi kepada pelanggarnya.  

Atas dasar itu, memisahkan politik dari Islam, atau menyakini politik bukan bagian dari Islam, sama artinya telah mengebiri dan memusnahkan Islam sendiri.

Di akhir buku ini, Hizbut Tahrir menyeru seluruh kaum Muslim, terutama para pemimpin yang ada di negeri kaum Muslim, untuk bahu-membahu berjuang menerapkan kembali hukum-hukum Islam dalam ranah individu, masyarakat dan negara dengan cara menegakkan kembali institusi politik Islam: Khilafah al-Islamiyah.  Sebab, hanya dengan cara ini saja kaum Muslim bisa menegakkan Islam secara menyeluruh dan sempurna.  Seperti kata para ulama, tidak ada Islam tanpa syariah Islam dan tidak ada syariah tanpa Khilafah Islamiyah. Wallahu a’lam bi ash-shawab. [Fathiy Syamsuddin Ramadhan An-Nawiy]

One comment

  1. trus tanggapan ghadafy gmna?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*