Persidangan Habib Rizieq & Munarman: Pergulatan Antara Haq dan Batil

HTI-Press. Tuduhan Habib Rizieq melakukan penghasutan tindak kekerasan dan menyebarkan kebencian lemah dan sulit dibuktikan. Banyak keterangan para saksi tidak relevan. Ini pertarungan haq dan batil.

Hukum di negeri ini sangat pilih kasih. Seminggu sebelum keja-dian Monas, polisi menyerbu Kampus Unas di Pasar Minggu. Serangan itu menyebabkan satu mahasiswanya meninggal dan kerusakan kampus. Namun proses keadilannya tidak jelas hingga kini. Sebaliknya kasus Monas yang hanya insiden kecil begitu dibesar-besarkan. Sampai-sampai Presiden pun ikut memberi statemen dan menggelar sidang kabinet khusus Polhukam. Apakah orang Islam itu seperti penjahat yang tak layak hidup di negeri ini?

Habib Rizieq Syihab pun diseret ke pengadilan. Oleh tim Jaksa yang diketuai  Nurlini,  Habib Rizieq dijerat dengan pasal 170 jo pasal 55 ayat 1  KUHP.  Habib dituduh menghasut dan menyebarkan kebencian.

Tim jaksa yang beranggotakan Mus-taming, Herlina, Hendro dan Wahyudi, menguraikan dakwaannya dengan  meru-juk ke materi ceramah Rizieq pada 22 Mei 2008 di Masjid Islah, Jalan Petamburan III Jakarta. Tim jaksa menilai ceramah itu sebagai upaya Rizieq untuk menggerak-kan anggota FPI melakukan kekerasan. Jaksa menegaskan, dalam ceramahnya Rizieq menyatakan FPI harus membubar-kan Ahmadiyah. Pembubaran Ahmadiyah adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Sebab Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa aliran Ahmadi-yah sesat. Menurut jaksa, Rizieq juga menghimbau agar anggota FPI mengikuti unjuk rasa di Monas untuk menolak kenaikan BBM sekaligus menuntut pem-bubaran Ahmadiyah. Karena itu, dalam dakwaan lapis kedua, Rizieq juga didakwa dengan pasal 156 KUHP yaitu pasal penyebaran kebencian terhadap suatu golongan.
Habib Rizieq Menolak Dakwaan

Menanggapi dakwaan jaksa, Habib Rizieq dengan tegas menyatakan menolak tuduhan penghasutan tindak kekerasan dan penyebaran kebencian pada golongan lain. Habib menyatakan tidak mengerti atas dakwaan tim jaksa. Rizieq menegas-kan tidak pernah menyuruh melakukan kekerasan dan berargumentasi bahwa dirinya tidak berada di tempat saat ter-jadinya Insiden Monas .

Selain itu, ia juga menolak bahwa cera-mah atau dakwahnya merupakan bentuk menyebarkan kebencian atau perintah untuk menyuruh anggota FPI agar mela-kukan kekerasan. “Kalau presiden menya-takan anti korupsi apakah nanti bisa dibilang presiden menyebarkan keben-cian pada koruptor. Kalau Mahkamah Agung menyatakan anti mafia peradilan, apakah bisa diartikan MA menyebar kebencian pada mafia peradilan?”

Senada dengan itu, Pengacara Rizieq, M. Assegaf menyatakan dakwaan jaksa terkesan dipaksakan. Ia menilai penerap-an pasal dakwaan tentang penyebaran kebencian pada golongan keliru. Sebab kata ‘golongan’ yang dimaksud KUHP adalah golongan rasial, bukan golongan beragama seperti Ahmadiyah. “Jaksa keliru menafsirkan KUHP,” ujarnya seusai sidang.  Peristiwa di Monas, kata Asegaf, tidak ada relevansinya dengan Habib. “Saat itu dia di rumah, ada pengajian, sedangkan ceramah Rizieq yang nyerempet Ahmadiyah itu hal biasa. karena MUI sudah menyatakan Ahmadi-yah sesat. ” ujarnya
Banyak Kesaksian Tidak Relevan

Pada persidangan kedua, mulai men-dengarkan keterangan saksi-saksi Senin (25/8). Saksi yang dihadirkan, Hamim Tohari (koordinator  aksi AKKBB) dan Saidiman (dinamisator/mc acara) mem-beri keterangan yang tidak ada hubungan-nya dengan pasal yang didakwakan pada Habib. Para saksi lebih banyak bercerita tentang bagaimana peristiwa Monas terjadi. Ari Yusuf Amir salah seorang Penasehat Hukum Habib Rizieq — menilai kesaksian para saksi yang diajukan Jaksa  tidak ada relevansinya dengan yang didakwakan. “Kesaksian saksi terkait terdakwa tidak ada hubungannya karena terdakwa tidak hadir di Monas dan memang mereka tidak tahu terdakwa menyuruh untuk melakukan itu,” ujarnya.  Saksi juga, kata Ari, hanya menduga sebagian massa itu adalah massa FPI, dan itu juga tidak bisa dibuktikan apakah benar massa FPI.

Kesaksian para saksi itu tidak relevan  dengan yang didakwakan kepada Habib terjadi karena  ketika memberi kesaksian di kepolisian, para saksi itu diperiksa dengan pasal 170 dan pasal 351, padahal terdakwa didakwa dengan pasal 170 jo 55, dan 156.  “Karena kesaksian para saksi itu tidak ada hubungannya dengan terdakwa maka kesaksiannya ditolak,” ujar Ari kepada Suara Islam usai sidang. Habib Rizieq sendiri keberatan dengan kete-rangan para saksi. “Saya jelas keberatan dengan keterangan saksi,” ujar Habib Rizieq menjawab pertanyaan Hakim

Pengacara Rizieq Indra Sahnun juga menilai saksi telah melakukan kebo-hongan kesaksian, dan karenanya aparat supaya menahan saksi bohong tersebut.  Kebohongan yang dimaksudkan adalah keterangan saksi bahwa AKKBB sebelum menggelar acara 1 Juni telah membuat undangan yang berbeda antara yang dipasang di koran dengan selembaran yang diberikan kepada para anggota AKKBB. Undangan yang disampaikan ke publik melalui surat kabar, intinya meng-umumkan bahwa Ahmadiyah itu telah teraniaya. Tapi ada undangan tersendiri kepada para tokoh yang intinya untuk memperingati hari lahirnya Pancasila. “Jadi terungkap isi undangan itu hanya untuk memperingati lahirnya Pancasila, padahal sebenarnya untuk meminta pengakuan akan keberadaan Ahmdiyah,” ujar Indra. Kebohongan lainnya dikata-kan bahwa jumlah AKKBB di monas itu yang hadir 500 orang, padahal di BAP dikatakan 1500 orang. “Jadi banyak keterangan bohong yang dilakukan saksi dari para pelapor saksi korban untuk menyudutkan Habib Rizieq. Terungkap di dalam persidangan, tidak ada satu pun keterangan saksi yang menerangkan keterlibatan Habib Rizieq dalam insiden Monas tersebut,” ujarnya.

Kesaksian tidak relevan terulang lagi pada sidang berikutnya Kamis (29/8) yang menampilkan Palgunadi, Kholis dan lainnya. Umumnya kesaksian hanya ber-putar-putar menceritakan peristiwa Monas dari sudut pandang para saksi masing-masing. Tidak ada yang berkaitan langsung dengan terdakwa maupun dengan substansi dakwaan jaksa. Karena itu, Habib Rizieq menolak semua kesak-sian tersebut dan bahkan dia meminta hakim agar para saksi yang akan ditam-pilkan benar-benar saksi yang relevan dengan terdakwa dan dakwaan jaksa.  Pada awal sidang terjadi ketegangan karena massa AKKBB seperti direkayasa mendominasi ruangan persidangan se-mentara massa Habib Rizieq tidak diper-kenankan masuk. Juga ada massa AKKBB yang dalam prosesi persidangan berteriak ‘teroris’ pada terdakwa yang kemudian diprotes oleh para penasehat hukum Habib Rizieq.

Sementara kasus Munarman mulai disidangkan Jum’at 29 Agustus lalu, dipimpin hakim yang sama memimpin sidang Habib Rizieq Panisinan Harahap. Munarman didakwa melanggar pasal   170 ayat 1 KUHP  dan juga pasal 351 ayat 1 yaitu melakukan, menyuruh melakukan atau ikut melakukan perbuatan peng-aniayaan, atau dengan dakwaan pasal 160 jo pasal 55 ayat 1, yakni melakukan, me-nyuruh melakukan atau ikut melakukan perbuatan secara lisan atau tulisan di depan umum menghasut untuk melaku-kan suatu perbuatan yang dapat dihukum. Ancaman hukuman berkisar antara 4 sampai dengan 7 tahun penjara. Munar-man nampak tenang, tidak banyak berkomentar dan bahkan dia memaafkan jaksa yang terlambat memperpanjang masa penahanannya. Munarman didam-pingi tak kurang dari 34 penasehat hukum.

Hak dan Batil

Prosesi persidangan Habib Rizieq dan Munarman ini sejatinya merupakan lan-jutan pergulatan antara para pembela Islam dengan golongan yang ingin meng-hancurkan Islam. Bagi kaum Muslim yang  keseimbangan nalarnya masih normal, Habib Rizieq jelas berada di sisi kelompok yang membela kebenaran Islam menen-tang kelompok Ahmadiyah dan para sekutunya yang oleh MUI dan main-stream Islam internasional digolongkan sebagai sesat, menyesatkan dan bukan golongan Islam.

Causa Prima persidangan Habib Rizi-eq ini adalah masalah Ahmadiyah. Habib Rizieq dan Munarman Cs adalah penen-tang Ahmadiyah yang menuntut Ahmadi-yah dibubarkan. Sedangkan status Ahma-diyah dengan keluarnya SKB tiga Menteri, otomatis Ahmadiyah tidak diperkenan-kan melakukan aktivitas keagamaannya. Secara prinsip kasus ini sudah selesai. Tuduhan melakukan tindak kekerasan dan penyebaran kebencian sebenarnya secara politis sudah tidak bisa diberlaku-kan lagi. Apalagi secara yuridis tuduhan-tuduhan itu sulit dibuktikan. Insiden Monas sebenarnya juga bukan merupa-kan tindak kekerasan an-sich. Insiden Monas lebih merupakan tawuran karena provokasi pihak AKKBB melalui iklan di berbagai media massa yang melakukan penggalangan massa pada 1 Juni lalu.

Namun dalam dimensi global, konflik Umat Islam Indonesia dengan Ahmadi-yah dan para sekutunya ini merupakan bagian dari strategi Zionisme Barat melancarkan War on Islam. Ini adalah babakan kecil Barat dalam kerangka  menghancurkan Islam dengan berbagai cara, termasuk memecah belah kesatuan dan persatuan umat Islam. Dalam doku-men Rand Corporation diuraikan dengan mendetail bagaimana negara-negara Im-perialis seperti AS memanfaatkan LSM-LSM komprador seperti yang banyak tergabung dalam AKKBB — yang menjadi kaki tangannya untuk memprovokasi konflik memecah belah umat Islam di berbagai penjuru dunia.

Suara-Islam

6 comments

  1. rusdi ti bandung

    seharusnya…
    mereka pada bulan ramadhan ini makin menedekatkan kpd Allah swt sebagai penciptanya dan pembuat hukum mahluknya,,,
    seharusnya…
    mereka makin terikat dan ketertundukannya untuk menegakkan amar makruf nahi munkar bukan makin menyuburkan kemungkaran dan fitnah dan selalu terikat dengan syariat Allah swt.
    sesungguhnya…
    apa yang mereka lakukan itu ialah sia-sia dan akan dimiantai pertanggung jawabannya atas apa yang mereka lakukan

  2. Saya sangat setuju kalau TEMPO dituntut 13 Milyar, walaupun itu menurut saya masih kurang. Tolong Tim Pengacara Munarman serius menggarap tuntutan itu. Lumayan duitnya untuk kebaikan daripada masuk ke kantong Gunawan Mohammad. Saya sangat mengharap kita dapat menguras uang TEMPO. Jangan setengah2 dalam tuntutan ini. Saya yakin tim pengacara Munarman bisa kalahkan TEMPO.Insya Allah.

  3. sesungguhnya segala sesuatu yang haq itu pasti akan muncul dengan pertolongan Allah
    dan janji siapa lagi yang pasti adanya kecuali hanya janji Allah yang akan memenangkan segala yang haq di atas segala yang bathil??
    Allahu akbar…

  4. muhamad ardhi elmeidian

    hamilud dakwah membuat iri hati para syuhada…
    teruskan perjuangan rahmat dan barrahkat Allah akan datang insya Allah….

  5. tempo bikin ulah lagi – telah memuat resensi – Resensi Buku MATINYA SEMANGAT JIHAD

    Keluar dari Garis Kawan

    Oleh Ihsan Ali-Fauzi,
    Direktur Program Yayasan Wakaf Paramadina
    Sumber: TEMPO
    (Edisi 8-14 September 2008)

    http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2008/09/08/BK/mbm.20080908.BK128141.id.html

    atau klik disini

    http://alvabet.co.id/a/index.php?page=shop.product_details&flypage=shop.flypage&product_id=45&category_id=19&manufacturer_id=0&option=com_virtuemart&Itemid=26

  6. MAKANYA,BEGINI KEADAANNYA KALAU KHILAFAH GAK DITEGAKKAN,…SAUDARAKU,..AYO MULAI SAAT INI KITA BERJUANG TEGAKKAN HUKUM2 ALLAH DI BUMI INI,KHUSUSNYA DINEGRI TERCINTA LNI.ALLAHU AKBAR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*