HTI

Soal Jawab (Al Waie)

Halalkah Pasar Modal?

Soal:

Dalam situasi krisis keuangan saat ini, fenomena pasar modal mencuat ke permukaan, sekaligus menimbulkan pertanyaan, bagaimana sebenarnya hukum syariah tentang pasar modal?

 

Jawab:

Pasar Modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan modal, seperti obligasi dan efek. Pasar modal berfungsi menghubungkan investor, perusahaan dan institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.

Di Indonesia, Pasar Modal terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:

  1. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
  2. Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Namun, sejak akhir 2007, Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
  3. Perusahaan efek.
  4. Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT KPEI)
  5. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI).

Dalam kaitannya dengan pasar modal ini, ada tiga aspek yang harus diperhatikan, yaitu barang dan jasa yang diperdagangkan, mekanisme yang digunakan dan pelaku pasar.

Pertama: Barang yang diperdagangkan adalah efek dan obligasi. Dalam bahasa Inggris, efek disebut security, yaitu surat berharga yang bernilai serta dapat diperdagangkan. Efek dapat dikategorikan sebagai hutang dan ekuitas sebagaimana obligasi dan saham. Perusahaan ataupun lembaga yang menerbitkan efek disebut Penerbit Efek. Efek dapat terdiri dari surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, unit penyertaan kontrak investasi kolektif (seperti misalnya reksadana, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek). Kualifikasi dari suatu efek berbeda-beda sesuai dengan aturan di masing-masing negara.

Efek dapat berupa sertifikat atau dapat berupa pencatatan elektronis yang bersifat: (1) Sertifikat atas unjuk; pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah si pembawa (pemegang efek); (2) Sertifikat atas nama; pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah yang namanya tercatat pada daftar yang dipegang oleh penerbit atau biro pencatatan efek.

Dalam hal ini, semua bentuk efek dan obligasi yang perjualbelikan di pasar modal tidak terlepas dari dua hal, yaitu riba dan sekuritas yang tidak ditopang dengan uang kertas (fiat money) yang bestandar emas dan perak. Dengan begitu, nilai efek dan obligasi yang diperdagangkan pasti akan mengalami fluktuasi. Dari aspek ini, efek dan obligasi tersebut hukumnya jelas haram, karena faktor riba dan sekuritasnya yang haram.1

Dalil keharamannya adalah dalil keharaman riba, sebagaimana yang dinyatakan dalam al-Quran:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Allah telah menghalalkan jual-beli, dan mengharamkan riba (QS al-Baqarah [2]: 275).

 

Keharamannya juga didasarkan pada dalil tentang penetapan emas dan perak sebagai mata uang dan standar mata uang. Islam, antara lain, melarang menimbun emas dan perak, padahal keduanya merupakan harta yang halal dimiliki. Islam juga mengaitkan emas dan perak dengan hukum yang tetap, seperti dalam kasus diyat, kadar pencurian, dan sebagainya. Islam menjadikan emas dan perak sebagai alat hitung baik terhadap barang maupun jasa, seperti Dinar, Dirham, Mitsqal, Qirath dan Daniq. Islam mewajibkan zakat uang dalam bentuk emas dan perak, dengan nishab emas dan perak. Islam juga menetapkan, bahwa hukum pertukaran dalam transaksi keuangan adalah dengan menggunakan emas dan perak. Semuanya ini membuktikan, bahwa emas dan perak adalah mata uang, dan ditetapkan oleh Islam sebagai standar mata uang, baik uang kertas maupun kertas berharga yang lainnya.2

Kedua: Mekanisme (sistem) yang digunakan di bursa dan pasar modal—yaitu jual-beli saham, obligasi dan komoditi tanpa adanya syarat serah-terima komoditi yang bersangkutan, bahkan bisa diperjualbelikan berkali-kali, tanpa harus mengalihkan komoditi tersebut dari tangan pemiliknya yang asli—adalah batil dan menimbulkan masalah, bukan menyelesaikan masalah. Naik-turunnya transaksi terjadi tanpa proses serah-terima, bahkan tanpa adanya komoditi yang bersangkutan. Semuanya itu memicu terjadinya spekulasi dan goncangan di pasar. Mekanisme (sistem) seperti ini jelas melanggar ketentuan syariah, karena ketentuan serah-terima, dan kepemilikan barang sebelum transaksi jual-beli, tidak pernah ada.

Menurut ketentuan syariah, dalam jual-beli barang harus ada serah-terima. Hakim bin Hazzam pernah bertanya kepada Rasulullah saw.:

يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أَشْتَرِي بُيُوعًا فَمَا يَحِلُّ لِي مِنْهَا وَمَا يُحَرَّمُ عَلَيَّ قَالَ فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ

“Ya Rasulullah, saya membeli beberapa barang. Mana yang halal dan haram bagi saya?” Beliau menjawab, “Jika kamu membeli barang maka janganlah kamu menjualnya sampai kamu menyerahterimakannya.” (HR Ahmad).

 

Sabda Nabi yang menyatakan, “Fala tabi’hu hatta taqbidhahu”, menunjukkan bahwa sebelum terjadinya serah-terima, transaksi jual-beli tersebut belum dianggap sah. Jika jual-belinya belum sah, berarti status kepemilikan atas barang yang dijualbelikan juga belum sah. Konsekuensinya, jika barang tersebut dijual lagi, berarti sama dengan menjual barang yang bukan atau belum menjadi miliknya. Dalam konteks ini, berlaku hadis Nabi dari Hakim bin Hazzam:

قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ الرَّجُلُ يَطْلُبُ مِنىِّ الْبَيْعَ وَلَيْسَ عِنْدِيْ أَفَأَبِيْعُهُ لَهُ فَقَالَ رَسُوْلُ الله e: لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Ya Rasulullah, ada seseorang meminta saya menjualkan sesuatu yang bukan menjadi milik saya, apakah boleh saya menjualnya kepada orang itu?” Beliau menjawab, “Kamu tidak boleh menjual sesuatu yang bukan menjadi milikmu.” (HR Baihaqi).

Ketiga: Pelaku pasar yang bermain di pasar modal bisa dipilah menjadi dua, yaitu asing dan domestik. Hukum pelaku pasar domestik sama dengan pelaku pasar domestik lain di pasar-pasar lain, selain pasar modal. Meski demikian, khusus untuk pasar modal, statusnya berbeda, karena dua aspek di atas. Adapun untuk pelaku pasar asing maka hukumnya bisa dikembalikan pada status kewarganegaraan masing-masing. Hukum masuknya mereka di pasar domestik kembali pada status negara mereka. Jika negara mereka adalah negara kafir harbi, seperti Amerika, Inggris dan Israel, misalnya, maka mereka dilarang masuk. Dengan kata lain, hukumnya haram. Namun, jika negara mereka adalah kafir mu’âhad maka pelaku asing tersebut diperbolehkan.

Dari ketiga aspek di atas bisa disimpulkan, bahwa pasar modal adalah sarana yang digunakan untuk memperjualbelikan barang atau jasa yang haram, dengan menggunakan mekanisme dan sistem yang diharamkan, dan didominasi oleh para pelaku asing, yang notabene tidak memihak pada kepentingan domestik. Dengan demikian, berlaku kaidah usul:

الوَسِيْلَةُ إِلَى الْحَرَامِ مُحَرَّمَةٌ

Sarana yang bisa mengantarkan pada keharaman adalah haram.

Jadi, hukum pasar modal jelas haram. Wallahu a’lam. []

 

Catatan kaki:

  1. Lihat, al-‘Allamah as-Sayikh Taqiyuddin an-Nabhani,Aan-Nizhâm al-Iqtishâdi fî al-Islâm, Dar al-Ummah, Beirut, edisi Muktamadah, 2004, hal. 175-176. Dr. Mahmud al-Khalidi, Iqtishâdunâ: Mafâhîm Islâmiyyah Mustanirah, ‘Alam al-Kutub al-Hadits, Yordania, 2005, hlm. 375.
  2. Untuk lebih detail, silakan baca buku An-Nizhâm al-Iqtishâdi fî al-Islâm, karya al-‘Allamah as-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Dar al-Ummah, Beirut, edisi Muktamadah, 2004, hlm. 271-273.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*