HTI

Telaah Kitab (Al Waie)

Hijrah: Bukti Ketakwaan

Dalam khazanah hukum Islam, hijrah ditetapkan syariah sebagai salah satu pilar penjaga eksistensi agama dan jiwa kaum Muslim. Pasalnya, dengan hijrah, seorang Muslim akan terhindar dari sebuah situasi yang bisa melenyapkan agamanya. Dengan hijrah pula, seorang Muslim akan terhindar dari musuh yang terus-menerus berupaya menimpakan kemadaratan kepadanya sehingga ia bisa beribadah kepada Allah Swt. dalam keadaan tenang, tanpa diliputi kekhawatiran dan ketakutan. Realitas semacam ini menunjukkan, bahwa hijrah bisa dijadikan sebagai tolok ukur sejauh mana tingkat kepedulian seorang Muslim terhadap agama dan kelangsungan ibadahnya. Seorang Muslim yang peduli terhadap agamanya akan berusaha sekuat tenaga mengubah masyarakat yang tidak sejalan dengan agamanya. Jika ia tidak mampu melakukan perubahan, dan khawatir terhadap kelangsungan agamanya, niscaya ia akan berhijrah menuju masyarakat yang lebih kondusif bagi agamanya. Sebaliknya, orang yang tidak peduli terhadap agamanya, tidak akan peduli keadaan masyarakat yang siap menghancurkan eksistensi agamanya. Bahkan ia rela hidup dengan diatur oleh paham dan hukum yang bertentangan dengan agamanya.

Barangkali inilah pesan-pesan penting hendak disampaikan oleh ’Allamah Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani rahimahullâh, di dalam salah satu bab yang ditulis di dalam Kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islaamiyyah Juz II, “Al-Hijrah min Dâr al-Kufr ilâ Dâr al-Islâm”.


Definisi dan Hukum Hijrah

Menurut Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani, makna hijrah adalah “khurûj min dâr al-kufr ilâ Dâr al-Islâm” (keluar dari negara kufur ke negara Islam). Memang, realitas hijrah pada masa Nabi saw. tidak melulu hijrah dari darul kufur menuju Darul Islam, semacam hijrahnya sebagian Shahabat ke negeri Habasyah. Namun, hijrah dengan makna “berpindah dari darul kufur menuju Darul Islam” telah menjadi definisi yang disepakati di kalangan para fukaha.

Ditinjau dari sisi kelangsungannya, hukum hijrah tetap aktual dan tidak pernah terputus hingga akhir zaman. Adapun ditinjau dari sisi hukumnya, hijrah tidak hanya memiliki satu hukum saja, tetapi memiliki banyak hukum; bergantung pada kondisi dan realitas yang melatarbelakanginya.

Hijrah bisa berhukum wajib ketika seseorang sudah tidak mampu lagi menampakkan agamanya, tidak sanggup melaksanakan taklif-taklif syar’iyyah di tempat yang ia tinggali dan ia mampu untuk berhijrah. Adapun dalil wajibnya hijrah dalam tiga keadaan ini adalah firman Allah Swt.:

إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka), malaikat bertanya, “Dalam keadaan bagaimana kalian ini diwafatkan?” Mereka menjawab, “Kami adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah).” Para malaikat berkata, “Bukankah bumi Allah itu luas sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?” Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam. Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali (QS an-Nisa’ [4]: 97).

Adapun yang dimaksud dengan orang yang menzalimi dirinya sendiri ialah kaum Muslim Mekah yang tidak mau berhijrah bersama Nabi ke Madinah, padahal mereka sanggup. Akibatnya, mereka ditindas dan dipaksa oleh kaum kafir Quraisy berperang bersama mereka di medan Perang Badar.

Hijrah bisa berhukum sunnah jika seseorang masih mungkin menampakkan agamanya di darul kufur, walaupun ia memiliki kemampuan untuk hijrah. Pendapat Syaikh Taqiyyuddin ini sejalan dengan pendapat Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni. Beliau menyatakan:

Jika penduduk Muslim masih mampu memperkuat jihad, memobilisasi kaum Muslim, membantu mereka, dan jika ia masih mungkin melenyapkan kekuatan dan persekutuan kaum kafir, serta membinasakan panji-panji kemungkaran, maka mereka tidak wajib hijrah, karena mereka masih sanggup menegakkan kewajiban agamanya, meskipun tanpa harus berhijrah ke Darul Islam.

Kemudian beliau meriwayatkan sebuah hadits dari Nu’aim an-Naham, bahwa ia hendak hijrah ke Madinah. Lalu kaumnya, Bani ‘Adiy, mendatangi dirinya dan berkata, “Tetap tinggallah Anda di negeri kami dan Anda tetap di atas agama Anda. Kami akan melindungi Anda dari orang-orang yang hendak menyakiti Anda.”

Ia pun mengurungkan diri untuk berhijrah beberapa waktu lamanya, lalu setelah itu ia berhijrah. Nabi saw. berkata kepadanya, “Perlakuan kaummu terhadap dirimu lebih baik dibandingkan perlakuan kaumku kepadaku. Kaumku telah mengusirku dan hendak membunuhku. Adapun kaummu menjaga dan melindungimu (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, X/515).

Riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa hijrah bisa berhukum sunnah dalam keadaan seperti itu.

Hijrah dari negara kufur menuju negara kafir bisa berhukum haram jika seorang Muslim yang tinggal di negara kufur itu memiliki kesanggupan dan kekuatan untuk mengubah darul kufur yang ia tinggali menjadi Darul Islam. Kesanggupan dan kekuataan ini bisa saja karena ia sendiri memang kuat dan mampu, atau bergabung dengan kaum Muslim lain yang tinggal di negerinya, atau bersekutu dengan kaum Muslim yang berada di luar, atau mendapatkan dukungan dari Daulah al-Islamiyah. Dalam kondisi semacam ini, ia wajib tinggal di darul kufur dan dilarang hijrah ke Darul Islam. Pasalnya, hukum asal seorang Muslim adalah memerangi negara-negara kafir hingga negara-negara tersebut berubah menjadi negara Islam (Darul Islam). Jika dalam keadaan semacam ini, seorang Muslim berpindah atau pergi dari darul kufur, maka ia telah melakukan kemaksiatan, karena dianggap meninggalkan kewajiban (An-Nabhani, al-Syakhshiyyah, II/269-270). Dalilnya adalah firman Allah Swt.:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيكُمْ غِلْظَةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang ada di sekitar kalian, dan hendaklah mereka merasakan kekerasan dari kalian. Ketahuilah, bahwa Allah bersama orang-orang yang bertakwa (QS at-Taubah [9]: 123).

Berdasarkan ayat ini, bagi orang yang mampu memerangi orang kafir dan menundukkan negerinya di bawah kekuasaan Islam, maka berlakulah hukum yang terkandung dalam ayat tersebut. Pendapat semacam ini juga dikemukakan oleh Imam Syarbini dalam kitab Mughni al-Muhtâj (Imam Syarbini, Mughni al-Muhtâj, IV/239).

Inilah ketentuan syariah mengenai hijrah.

Dari paparan di atas dapatlah disimpulkan bahwa esensi hijrah adalah penjagaan terhadap eksistensi agama Islam, jiwa kaum Muslim, dan perjuangan untuk mengubah negara kufur menjadi negara Islam. Seorang Muslim yang peduli terhadap eksistensi agamanya akan terus mengaktualisasikan hijrah hingga hari akhir. Dari sini dapat dimengerti bahwa hijrah merupakan bagian tak terpisahkan dari ketakwaan seorang Muslim kepada Allah Swt.

Adapun dalam konteks sekarang, yang harus dilakukan kaum Muslim agar mereka bisa memanifestasikan seluruh hukum hijrah adalah: berjuang dengan sungguh-sungguh menegakkan kembali Khilafah Islamiyah (Darul Islam). Pasalnya, hukum hijrah tidak akan bisa tegak secara sempurna tanpa tegaknya Darul Islam (Negara Islam), tempat tujuan hijrah. Jika Khilafah Islamiyah belum terwujud, bagaimana kaum Muslim bisa menerapkan seluruh hukum hijrah secara sempurna, sedangkan hijrah adalah berpindahnya kaum Muslim dari darul kufur menuju Darul Islam?

Wallâhu a’lam bish ash-shawab. [Fathiy Syamsuddin Ramadlan An Nawiy]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*