HTI

Analisis (Al Waie)

Hijrah Menuju Sistem Islam

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fath al-Bârî menjelaskan, asal dari hijrah adalah meninggalkan dan menjauhi keburukan untuk mencari, mencintai dan mendapatkan kebaikan. Hijrah dalam as-Sunnah secara mutlak dimaknai: meninggalkan negeri syirik (kufur) menuju Dâr al-Islâm karena ingin mempelajari dan mengamalkan Islam. Jadi, hijrah yang sempurna (hakiki) adalah meninggalkan apa saja yang dilarang oleh Allah Swt., termasuk meninggalkan negeri syirik (kufur) menuju Dâr al-Islâm.

Para fukaha mendefinisikan hijrah sebagai: keluar dari darul kufur menuju Darul Islam. (An-Nabhani, Asy-Syakhsiyyah al-Islâmiyyah, II/276). Darul Islam adalah suatu wilayah (negara) yang menerapkan syariah Islam secara total dalam segala aspek kehidupan dan keamanannya secara penuh berada di tangan kaum Muslim. Sebaliknya, darul kufur adalah wilayah (negara) yang tidak menerapkan syariah Islam dan keamanannya tidak di tangan kaum Muslim, sekalipun mayoritas penduduknya beragama Islam.

Definisi hijrah semacam ini diambil dari fakta hijrah Nabi saw. sendiri dari Makkah (yang saat itu merupakan darul kufur) ke Madinah (yang kemudian menjadi Darul Islam). Artinya, Rasulullah berpindah dari satu negeri yang menerapkan sistem Jahiliah ke negeri yang kemudian menerapkan sistem Islam. Hijrah semacam inilah yang seharusnya juga dilakukan kembali oleh kaum Muslim saat ini, sesuai dengan hakikat hijrah yang pernah dilakukan oleh Rasulullah dan para Sahabat. Caranya adalah dengan mengubah negeri-negeri kaum Muslim yang saat ini bersandar pada sistem sekular menjadi sebuah institusi negara—yakni Daulah Khilafah Islamiyah—yang menjalankan sistem hukum yang berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya.

Dari penjelasan di atas, umat Islam di seluruh dunia saat ini dituntut untuk menanggalkan sistem Kapitalisme global yang telah secara sistematis memiskinkan umat manusia, termasuk umat Islam. Negeri-negeri Islam menjadi target eksploitasi negara-negara besar kapitalis. Melalui cakar-cakar lembaga-lembaga moneter internasional seperti IMF dan bank Dunia, negara-negara kapitalis mengeruk kekayaan alam negeri-negeri Muslim. Di Indonesia, perusahaan tambang minyak 90% dikuasai asing. Walhasil, negeri-negeri Muslim kaya-raya, ironisnya rakyatnya hidup dalam kemiskinan.

Bukan hanya itu, adanya krisis finansial global akibat bobroknya sistem ekonomi kapitalis telah memaksa manusia sedunia untuk menanggung ’getahnya’. Saat ini dunia mengalami guncangan kuat. PHK massal terjadi. Pabrik-pabrik banyak yang gulung tikar. Ujungnya, terjadi depresi sosial massal dan meningkatnya penyakit masyarakat.

Umat Islam juga harus menanggalkan sistem demokrasi yang diadopsi oleh hampir semua negeri-negeri Islam. Alih-alih memberikan kebaikan dan kemajuan, demokrasi malah menjadi alat penjajahan. Demokrasi justru menimbulkan kesengsaraan. Bukti nyata adalah Indonesia. Indonesia bisa dikatakan sebagai negara yang paling demokratis. Di Indonesia rata-rata setiap 2 hari sekali ada pemilihan umum langsung. Ironisnya, bukan kesejahteraan yang didapat. Uang triliunan rupiah terhambur dengan sia-sia. Ada yang berpendapat, inilah cost yang harus dibayar agar demokrasi bisa berjalan dengan benar.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Konflik horisontal antar pendukung partai dan calon bupati/walikota/gubernur dan presiden sering tidak bisa terhindarkan atas nama memperjuangkan demokrasi. Sudah banyak gedung perkantoran, kendaraan, mobil bahkan nyawa melayang akibat konflik ini. Apakah ini juga disebut sebagai cost demokrasi? Jika demikian, sungguh sangat berlebihan dan terlalu mahal. Apalagi hasilnya tidak ada. Rakyat tetap saja miskin. Akhirnya, wajar jika saat ini masyarakat mulai bersikap acuh dan masa bodoh. Golput marak di mana-mana.

Umat Islam juga harus menanggalkan ide liberalisme yang membahayakan berbagai aspek kehidupan masyarakat. Liberalisme agama telah membuat agama menjadi hal yang sepele. Orang bebas beragama, termasuk bebas ’melecehkan’ agama (baca: Islam). Muncullah ajaran-ajaran sesat dengan dalih kebebasan berkeyakinan. Muncul pula kelompok atau LSM yang secara tegas membela kebebasan beragama ini. Mereka mendukung usaha-usaha mencemari al-Quran, menggugat Rasulullah, menistakan hadis, dll. Akibatnya, umat Islam terancam akidahnya.

Liberalisme perilaku telah melahirkan free sex, aborsi, pornografi dan lain-lain. Angka orang yang terkena HIV/AIDS setiap tahun meningkat tajam. Faktor utamanya adalah pergaulan bebas dan seks bebas. Juga muncul liberalisme kepemilikan yang telah menjadi alat bagi negara-negara kapitalis yang rakus untuk mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia atas nama investasi dan pasar bebas. Tidak hanya itu, ide demokrasi juga pada realitasnya justru dijadikan Barat sebagai alat penjajahan mereka. Atas nama demokrasi mereka menginvasi Irak dan Afganistan.


Syariah Islam: Rasional dan Sesuai dengan Fitrah Manusia

Syariah Islam adalah sistem atau tata nilai yang mengatur manusia, hubungan antar manusia dan hubungan dengan Penciptanya. Walaupun berasal dari Zat Yang menciptakan manusia, tata nilai ini bisa dijangkau oleh akal dan sesuai dengan fitrah manusia.

Sebagai misal, interaksi antar sesama manusia sering menimbulkan ’pertentangan/perselisihan’ karena adanya perbedaan kepentingan dan tujuan. Adanya kepentingan dan tujuan manusia yang beragam ini akan semakin memperunyam keadaan jika tidak ada standar nilai yang dipakai untuk menetapkan sebuah masalah. Artinya, secara fitrah dan akal, manusia membutuhkan standar/aturan yang bisa secara adil menyelesaikan permasalahan hidup di antara mereka. Pertanyaannya, peraturan itu dari siapa? Jika kita berpikir jernih, pasti akan menyimpulkan bahwa aturan yang layak untuk dipakai sebagai standar adalah aturan dari sang Pencipta manusia; bukan aturan yang dibuat oleh manusia yang pasti bias kepentingan dan tujuan. Dari sinilah bisa dimengerti bahwa secara fitrah dan akal manusia pun bisa menerima bahwa penerapan syariah Islam adalah sebuah kebutuhan.


Menuju Syariah Islam yang Mensejahterakan

Tatkala risalah Islam diterapkan secara sempurna oleh Rasulullah Muhammad saw. di Makkah, umat manusia merasakan indahnya hidup di bawah naungan Daulah Islam. Keadaan ini terus berlanjut pada masa Khulafaur Rasyidin dan para khalifah yang silih berganti memimpin dunia selama 13 abad.

Pertama: Politik yang berkeadilan. Dalam politik Islam, Islam memberikan hak dan kewajiban yang sama bagi Muslim dan non-Muslim. Di antaranya: seluruh hukum Islam diterapkan atas kaum Muslim, membiarkan non-Muslim dengan akidah dan ibadah mereka. Khilafah melaksanakan syariah Islam seperti muamalah, ‘uqûbât, sistem pemerintahan, sistem ekonomi, dll atas seluruh warga; baik Muslim maupun ahludz-dzimmah/non-Muslim.

Gambaran implementeasi konsep politik Islam yang berkeadilan tampak dalam: (1) Pemberian sertifikat tanah (Tahun 925 H/1519 H) kepada para pengungsi Yahudi yang lari dari kekejaman inkuisisi Spanyol pasca jatuhnya pemerintahan Islam di Andalusia. (2) Surat ucapan terima kasih dari Pemerintah Amerika Serikat atas bantuan pangan yang dikirim Khalifah ke Amerika Serikat yang sedang dilanda kelaparan pasca perang dengan Inggris (abad 18). (3) Surat jaminan perlindungan kepada Raja Swedia yang diusir tentara Rusia dan mencari eksil ke Khalifah (30 Jumadil Awwal 1121 H/7 Agustus 1709 H). (4) Pemberian izin dan ongkos kepada 30 keluarga Yunani yang telah berimigrasi ke Rusia, namun ingin kembali ke wilayah Khilafah, karena di Rusia mereka justru tidak sejahtera (13 Rabiul Akhir 1282/5 September 1865). (5) Pasukan Khilafah Turki Utsmani tiba di Aceh (1566-1577), termasuk para ahli senjata api, penembak dan para teknisi. untuk mengamankan wilayah Syamatiirah (Sumatera) dari Portugis. Dengan bantuan ini Aceh menyerang Portugis di Malaka.

Kedua: Negera menjamin kebutuhan pokok setiap individu masyarakat secara layak dalam politik ekonomi Islam serta memberikan kemungkinan kepada semua orang untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier mereka dalam bingkai life style masyarakat Islam. Jaminan kesejahteraan diberikan kepada orang-perorang seluruh rakyat, bukan secara makro/agregat/kolektif. Walhasil, Islam memastikan kesejahteraan dan kemiskinan dapat diatasi dengan benar dan riil.

Dalam sistem ekonomi Islam, ada 3 pilar yang menjadi perhatian:

  1. Konsep milkiyah al-mâl (kepemilikan harta) yang meliputi kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara.
  2. Konsep tasharruf al-mâl (pengelolaan harta) yang mencakup pemanfaatan dan pengembangan harta, yaitu mengutamakan pembelanjaan wajib dan sunnah, baru yang mubah. Islam melarang pemanfaatan harta yang tidak syar’i dan negara wajib memberikan sanksi ta’zir atasnya, seperti pemanfaatan harta haram.
  3. Konsep tawzi’ ats-tsarwah (distribusi kekayaan). Islam mengharamkan penimbunan emas, perak, uang atau modal, yaitu jika ditimbun bukan untuk membiayai sesuatu yang direncanakan. Islam juga hanya membolehkan ekonomi riil dan melarang praktik ekonomi non-riil. Semua ini menjamin pendistribusian kekayaan masyarakat secara adil, menjamin semua aktivitas ekonomi bersifat riil serta memiliki efek langsung terhadap kesejahteraan dan peningkatan taraf ekonomi.

Gambaran jaminan kesejahteraan pemenuhan kebutuhan pokok orang perorang terlihat jelas pada saat Khalifah Umar bin Abdul Aziz memerintah. Ibnu Abdil Hakam meriwayatkan, Yahya bin Said, seorang petugas zakat masa itu, berkata, “Saya pernah diutus Umar bin Abdul Aziz untuk memungut zakat ke Afrika. Setelah memungutnya, saya bermaksud memberikannya kepada orang-orang miskin. Namun, saya tidak menjumpai seorang pun. Umar bin Abdul Aziz telah menjadikan semua rakyat pada masa itu makmur. Akhirnya, saya memutuskan untuk membeli budak lalu memerdekakannya.”

Ketiga: Jaminan pendidikan terbaik dan gratis. Dalam sistem Islam, pendidikan bertujuan menciptakan sumberdaya manusia yang berkepribadian islami, yaitu memiliki pola pikir dan sikap islami. Jadi, pendidikan dalam Islam bukan sekadar ‘transfer of knowledge’ dan ‘transfer of values’ semata, tetapi memperhatikan apakah ilmu pengetahuan yang diberikan dapat mengubah pola sikap ataukah tidak. Produk pendidikan yang dihasilkan haruslah handal dalam penguasaan tsaqâfah Islâm, penguasaan ilmu terapan (science & tech), serta penguasaan skill yang tepat dan berdaya guna. Khilafah wajib mengatur segala aspek yang berkaitan dengan sistem pendidikan yang diterapkan, seperti: yang berkaitan dengan kurikulum, akreditasi sekolah/perguruan tinggi, metode pengajarannya, bahan ajarannya, serta mengupayakan agar pendidikan dapat diakses dengan mudah oleh rakyat.

Gambaran bagaimana Islam menjamin pendidikan terbaik adalah standar gaji guru yang mengajar anak-anak pada masa pemerintahan Umar bin al-Khaththab sebesar 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas) atau setara 5.700.000,- rupiah dan diikuti oleh para khalifah berikutnya. Selain itu, di Bagdad berdiri Universitas al-Mustanshiriyyah. Khalifah Hakam bin Abdurrahman an-Nashir mendirikan Univ. Cordoba yang menampung mahasiswa Muslim dan Barat dengan gratis. Para Khalifah memberikan penghargaan sangat besar terhadap para penulis buku, yaitu memberikan imbalan emas seberat buku yang ditulisnya. Khalifah Sultan Nuruddin Muhammad Zanky (Abad XI Hijriyah) mendirikan Madrasah an-Nuriyah di Damaskus, di sekolah ini terdapat fasilitas seperti asrama siswa, perumahan staf pengajar, tempat peristirahatan, para pelayan, serta ruangan besar untuk ceramah dan diskusi.

Itulah gambaran bagaimana syariah Islam dalam bingka Daulah Islam memberikan kesejahteraan hakiki kepada umat manusia.

Oleh karena itu, peringatan peristiwa hijrah Nabi Muhammad saw. sudah saatnya dijadikan sebagai momentum untuk segera meninggalkan sistem Jahiliah, yakni sistem kapitalis-sekular yang diberlakukan saat ini, menuju sistem Islam. Apalagi telah terbukti, sistem kapitalis-sekular itu telah menimbulkan banyak penderitaan bagi kaum Muslim.

Perubahan yang hakiki adalah perubahan yang dapat menyelesaikan secara tuntas seluruh persoalan kaum Muslim di seluruh dunia saat ini. Perubahan semacam itu tidak mungkin tercapai kecuali dengan membangun kekuatan politik internasional Khilafah Islamiyah yang menyatukan seluruh potensi kaum Muslim, baik sumberdaya alam maupun sumberdaya manusianya, serta menerapkan syariah Islam secara kâffah dalam Khilafah Islamiyah tersebut. Syariah Islam akan mampu menyelesaikan berbagai problem sosial, budaya, ekonomi, politik, hankam, pendidikan, hukum pidana, dakwah, jihad dan sebagainya. Hanya dengan cara inilah kaum Muslim akan mampu mengakhiri kondisi buruknya di bawah hegemoni sistem Kapitalisme global menuju kehidupan mulia dan bermartabat di bawah payung institusi global Khilafah Islamiyah.

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Apakah hukum Jahiliah yang kalian kehendaki? Siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS al-Maidah [5]: 50).

Wallâhu a‘lam bi ash-ash-shawâb. [Gus Uwik; Anggota Lajnah Fa’aliyah DPP HTI]

One comment

  1. Astuty dersiani Nst

    I agree to concern Islam and Alquran as our base system in our living. Islam’s certain has good points how it can be the most set arrangement to prosess human character and attitude. the simplicity of islam makes it easy to undrstand but built a discipline.keep moving forward and proud being a moslem.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*