Setiap tanggal 10 Desember, bangsa-bangsa di dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia. Pada tanggal ini, tepatnya 61 tahun yang lalu, Majelis Umum PBB mendeklarasikan the Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Dalam pernyataannya, PBB menyerukan seluruh anggota untuk mempublikasikan teks deklarasi tersebut.
Akan tetapi, pelaksanaan dari UDHR sendiri sering menggunakan standar ganda. Masih teringat dalam benak kita kasus penghinaan Rasulullah lewat kartun yang dimuat oleh media
HAM telah dijadikan justifikasi untuk menyerang Islam baik oleh kalangan internal umat Islam sendiri maupun eksternal, yaitu musuh-musuh Islam seperti Amerika dan Sekutunya. Bush dalam pidatonya mengatakan βHal yang paling ditakuti oleh teroris adalah kebebasan manusia β masyarakat dimana pria dan wanita bebas memilih, menjawab hati nurani mereka sendiri, dan hidup dengan harapan mereka daripada dengan rasa dendam.β (http://jakarta.usembassy.gov/bhs/Laporan/SHRD-2006_indo.html).
Sudah kita ketahui bersama bahwa teroris dalam kosakata pemerintah Amerika adalah sinonim dengan Dunia Islam seperti Irak yang dibombardir oleh Amerika. Dari kalangan umat Islam sendiri, aktivis JIL sering menggunakan dalih HAM untuk menyerang Islam, seperti pernyataan Abdul Moqsith Ghazali bahwa selama fatwa tidak merongrong HAM, maka ia adalah valid dan absah dan jika bertentangan dengan HAM, maka fatwa bukan hanya dapat dibatalkan melainkan batal dengan logika fatwa itu sendiri. Kebebasan berpendapat yang merupakan bagian dari HAM telah melahirkan pendapat-pendapat yang begitu nyleneh, yang tidak pernah ada sebelumnya. Karena kebebasan berpendapat, tokoh-tokoh Liberal mampu mengatakan al-Quran adalah produk budaya. Mereka bahkan mempertanyakan keotentikan al-Quran itu sendiri. Selain itu kebebasan berekspresi yang juga merupakan bagian dari HAM telah melahirkan orang-orang yang serba bebas.
Karena itu, tidak wajar jika ada seorang Muslim yang beranggapan bahwa HAM adalah bagian dari Islam. Prinsip kebebasan yang ada dalam HAM tidak akan pernah sejalan dengan prinsip keterikatan terhadap hukum syariah yang ada dalam Islam. Penerapan HAM hanya akan mereduksi aturan-aturan Islam. Karena itu, sudah seharusnya seorang Muslim membuang jauh-jauh konsep hak asasi manusia dan menyandarkan segala sesuatu hanya pada syariah. Cukuplah al-Quran dan as-Sunnah saja yang kita jadikan rujukan dalam segala aktivitas kita. [Roni Nugraha, S.Si;
sip, materinya pas banget.
yuk qita buka mata n telinga pemimpin bangsa ini dengan kotoran yang ada di balik karpet.
terus berjuang saudaraq n tetep semangat Allahu Akbar 3x
Betul sekaleee…HAM di buat atas dasar pemikiran2 manusia bebas..(cendrung mengungkapkan kebebasan individu). Pada praktik nya menjadi alat suatu negara u/ ikut serta dlm urusan negara lain. Seharus nya HAM di bentuk di negara AS agar tidak ikut campur urusan negara lain bahkan menyerang negara lain.
salam