Jihad sering diidentikan dengan tindakan barbarian. Bahkan futûhât (penaklukan sejumlah wilayah) ke berbagai penjuru dunia yang dilakukan kaum Muslim dengan jihad dianggap sebagai tindakan biadab yang tak berbeda dengan ketamakan negara-negara imperialis Eropa pada Abad 19. Namun demikian, menyamakan futûhât dengan pejajahan merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan ahistoris setidaknya ditinjau dari tiga aspek: motif, metode dan implikasi yang ditimbulkan.
Motif
Imperialisme atau penjajahan (al-isti’mâr) oleh Syaikh an-Nabhani didefinisikan sebagai dominasi politik, ekonomi, militer dan budaya terhadap suatu negara sehingga negara tersebut dapat dieksploitasi.1
Penjajahan telah menjadi metode baku bagi negara-negara Kapitalis untuk menyebarluaskan ideologinya. Dengan penjajahan negara-negara tersebut dapat mengontrol sumberdaya ekonomi negara jajahan seperti bahan mentah yang melimpah dan tenaga kerja murah. Penjajahan juga merupakan jalan untuk mencari dan menguasai pasar bagi produk-produk mereka yang meningkat drastis terutama pasca Revolusi Industri.2
Motif penjajahan berbeda jauh dengan motif futûhât dalam Islam. Motif futûhât melalui dakwah dan jihad adalah akidah. Jihad yang berarti perang melawan orang-orang kafir baik secara fisik, materi dan pemikiran yang berkaitan dengan perang merupakan metode (tharîqah) untuk menyebarkan Islam ke seluruh penjuru dunia. Jihad bukan untuk mendapatkan materi (ghanîmah) atau jizyah meski pemberian jizyah oleh orang-orang kafir menyebabkan serangan jihad dihentikan.3 Jihad juga bukan ajang untuk mendapatkan popularitas dan melampiaskan nafsu berkuasa.
Musa al-Asy’ari menyatakan bahwa seseorang pernah mendatangi Nabi saw. dan bertanya, “Wahai Rasulullah, siapakah yang berada di jalan Allah; orang yang berperang karena ghanîmah, yang berperang karena ingin disebut-sebut, atau yang berperang karena ingin dihormati kedudukannya?” Rasulullah saw. menjawab: “Siapa saja yang berperang untuk meninggikan kalimat Allah maka ia berada di jalan Allah.” (HR Muslim).
Dengan dakwah dan jihad kemuliaan dan keadilan Islam dapat tersebar dan menaungi umat manusia. Dakwah dan jihad membebaskan mereka dari kegelapan dan kehinaan di dunia dan akhirat. Paradigma inilah yang mendorong kaum Muslim sejak masa Rasulullah saw. dan era Kekhilafahan Islam selama berabad-abad terus melakukan futûhat ke berbagai penjuru dunia. Hal ini, misalnya, tampak pada Mughirah bin Syu’bah ketika diutus untuk berdialog dengan Rustum Jenderal Persia sebelum kaum Muslim menyerang Persia pada Perang Qadisiyah. Rustum berkata, “Sesunguhnya kalian adalah tetangga kami. Kami juga telah berbuat baik dan menghilangkan bahaya atas kalian. Oleh karena itu, kembalilah ke negeri kalian. Kami juga tidak akan menghalangi pedagang kalian masuk ke negeri kami.”
Mendengar pernyataan tersebut Mughirah menjawab, “Kami tidak mencari dunia. Yang kami cari dan kami harapkan hanyalah akhirat. Allah Swt. telah mengutus kepada kami seorang rasul yang dikatakan kepadanya, ’Aku murka dan akan menyiksa orang yang tidak mengikuti agama-Ku. Sebaliknya, Aku menjadikan mereka kuat selama mereka berpegang teguh padanya. Tidak seorang pun yang membencinya kecuali ia hina dan tidak seorang pun yang memegang-nya kecuali ia mendapatkan kemuliaan.’”
Rustum berkata: “Alangkah baiknya. Apalagi?” Mughirah menjawab, “Kami diperintahkan untuk mengeluarkan manusia dari penghambaan kepada manusia ke penghambaan kepada Allah.”4
Metode
Karena motifnya yang materialistik dan dilandasi oleh ideologi yang mengabaikan aspek spiritual, kemanusiaan dan akhlak, negara-negara penjajah menempuh segala cara untuk melakukan ekspansi, eksploitasi dan dominasi di wilayah-wilayah yang ditaklukkan. Akibatnya, negara-negara jajahan kurus kering dihisap dan ditindas, sementara negara-negara penjajah makin makmur. Bukan hanya kekayaan alam yang dihisap, penduduknya juga disiksa sedemikian rupa demi memuaskan ambisi mereka. Sebagian mereka malah dijadikan sebagai komoditas. Mereka diperjual-belikan sebagai budak dan diperkerjakan secara paksa. Lord Darmounth, misalnya, menteri kolonial Kerajaan Inggris, pernah berkomentar tentang perbudakan yang dilakukan oleh Inggris, “Kami tidak akan pernah membiarkan wilayah-wilayah koloni tersebut merintangi sebuah aktivitas perdagangan yang bermanfaat bagi bangsa (Inggris).”5
Namun, setelah menguatnya propaganda anti imperialisme oleh negara-negara komunis pasca Perang Dunia II, imprealisme fisik secara langusng lambat-laun bergeser menjadi imperialisme tidak langsung. Salah satu caranya adalah memasang agen yang dianggap loyal di pucuk pemerintahan. Lalu struktur politik, ekonomi dan budaya negara koloni didesain sedemikian rupa agar tetap berkiblat kepada tuannya. Hingga kini, perebutan pengaruh dan dominasi antara negara-negara Eropa dan AS terus berlangsung meski dengan pola dan tensi yang terus berubah. Satu hal yang tak berubah: negara-negara terjajah terus berkubang dalam penderitaan.
Sebaliknya, konsep jihad berisi aturan yang detail sehingga prosesnya tidak ugal-ugalan layaknya penjajahan negara-negara kapitalis. Di dalam jihad, misalnya, tidak diperkenankan untuk membunuh wanita, anak-anak dan orang tua yang tidak terlibat sebagai kombatan. Jihad juga merupakan opsi terakhir setelah seruan kepada orang-orang kafir untuk masuk Islam atau permintaan kepada mereka untuk membayar jizyah ditolak. Rasulullah saw. bersabda:
اغْزُوا بِاسْمِ اللهِ فِي سَبِيلِ اللهِ قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ اغْزُوا وَلاَ تَغُلُّوا وَلاَ تَغْدِرُوا وَلاَ تَمْثُلُوا وَلاَ تَقْتُلُوا وَلِيدًا وَإِذَا لَقِيتَ عَدُوَّكَ مِنْ الْمُشْرِكِينَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلاَثِ خِصَالٍ أَوْ خِلاَلٍ فَأَيَّتُهُنَّ مَا أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى اْلإِسْلاَمِ فَإِنْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ…فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمْ الْجِزْيَةَ فَإِنْ هُمْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَقَاتِلْهُمْ
Berperanglah di jalan Allah dengan menyebut nama Allah. Perangilah orang-orang yang kafir kepada Allah. Berperanglah dan jangan berkhianat, mencincang-cincang (musuh) dan membunuh anak-anak kecil. Jika kalian berhadapan dengan musuh-musuh kalian dari orang-orang musyrik, serulah mereka pada tiga perkara; apapun yang mereka pilih, terimalah. Serulah mereka masuk Islam; jika mereka setuju, terimalah dan lindungilah mereka….Jika mereka menolak, bebankan jizyah pada mereka. Jika mereka setuju, terimalah dan lindungilah mereka. Namun, jika mereka menolak, memohonlah kepada Allah dan perangilah mereka (HR Muslim).
Implikasi
Implikasi yang ditimbulkan oleh penjajahan juga sangat destruktif. Mark Curtis, seorang wartawan Luar Negeri Inggris, melaporkan bahwa dari tahun 1945 saja Inggris bertanggung jawab atas kematian lebih dari 10 juta orang baik di Nigeria, Indonesia, Arab, Uganda, Chile, Vietnam dan sebagainya. Pada bulan Oktober 1952, misalnya, Inggris telah memaksa ratusan ribu rakyat Kenya tinggal di kamp-kamp konsentrasi ala Nazi. Akibat kebijakan tersebut setidaknya 150.000 warga Kenya meninggal dunia.6
Irak merupakan contoh mutakhir kebuasan negara-negara kapitalis menghisap negara jajahannya. Negeri ‘seribu satu malam’ tersebut diinvasi oleh AS dan pasukan sekutu dengan alasan kepemilikan senjata pemusnah massal. Meski hingga kini hal itu tidak terbukti, invasi terus berlangsung. Salah satu alasan sebenarnya: cadangan minyak di negara tersebut sangat melimpah. Saat invasi, pasukan AS menjaga ketat kilang-kilang minyak Irak yang belakangan kapasitas produksinya terus ditingkatkan. Sebaliknya, sekolah, rumah sakit, kantor pemerintahan, tempat ibadah dan pusat-pusat kebudayaan terus diluluh-lantakkan. Sejumlah perusahan raksasa yang membonceng pasukan AS dan sekutu seperti Halliburton, Lockheed Martin, Boeing dan Northrop Grumman mengaku mendapatkan keuntungan yang berlipat dari invasi-invasi yang dilakukan oleh AS. Perusahaan jasa keamanan saja, misalnya, memperoleh keuntungan US$ 100 miliar setahun dari Irak dan Afganistan.7
Lebih dari itu, AS di bawah Paul Bremer pada tahun 2004 juga telah menetapkan sejumlah kebijakan yang liberal, diantaraya proses privatisasi terhadap 200 BUMN Irak, boleh orang asing menguasai 100 persen bisnis di Irak, pembebasan pajak keuntungan dan lisensi kepemilikan selama 40 tahun.8 Pada saat yang sama rakyat Irak terus dihujani mesiu dan bom seraya diadu-domba satu sama lain. Jumlah pengungsi, pengangguan dan kemiskinan terus bertambah. Hal yang sama juga terjadi di Afganistan, Somalia, dan sejumlah negara-negara di Afrika. Sikap AS seakan menjadi pembenar pernyataan Socrates: “All wars are fought for money (Semua perang dilakukan demi uang).”
Berbeda dengan itu, perlakuan kaum Muslim kepada penduduk negara taklukan, termasuk kepada ahludz-dzimmah, sangat terhormat. Ahludz-dzimmah setiap tahunnya memang diwajibkan membayar jizyah. Namun demikian, aturan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang mampu. Orang fakir, orang tua jompo, orang buta dan orang sakit tidak dikenakan jizyah.9 Mereka juga tidak dibebani apapun kecuali tunduk dan patuh pada hukum-hukum Islam yang bersifat publik. Adapun aturan mengenai ibadah, pernikahan, makanan dan minuman dikembalikan pada agama mereka.
Para khalifah juga sangat memperhatikan kondisi penduduk dzimmah. Meski berbeda keyakinan, mereka tetap diperhatikan dan dilayani dengan baik. Khalifah Umar bin al-Khaththab, misalnya, selalu menanyakan keadaan ahludz-dizmmah kepada delegasi dari wilayah-wilayah Kekhilafahan yang datang kepada beliau. Diriwayatkan oleh at-Thabrani bahwa Khalifah Umar ra. pernah bertanya kepada seorang delegasi, “Apakah orang-orang Muslim telah melakukan tindakan yang menyakiti ahludz-dzimmah atau hal-hal yang dapat membuat mereka melepaskan diri dari kalian?” Mereka menjawab, “Kami tidak mengetahui kecuali kaum Muslim bersikap baik kepada mereka.”10
Tidak aneh jika kehadiran Islam membuat keadaan penduduk di wilayah futûhât menjadi lebih baik daripada sebelumnya. Phlips K Hitti, sejarahwan dari Princetton University, misalnya, mengakui bahwa penaklukan orang-orang Islam ke Spanyol telah memberikan keuntungan bagi penduduknya.
Masyarakat Kristen mendapatkan keleluasaan untuk menjalankan kepercayaannya dan mengikuti hukum Kristiani yang tidak melibatkan umat Islam. Penaklukan tersebut juga menghancurkan hegemoni kelas atas, termasuk para bangsawan dan pendeta, yang sebelumnya memiliki hak-hak istimewa, memperbaiki kondisi kelas bawah dan mengembalikan hak properti tuan tanah Kristen yang sebelumnya tidak diakui ketika bangsa Gotik Barat berkuasa.11
Dari sisi pemerintahan, hak dan kewajiban wilayah-wilayah futûhât yang telah dikuasai Khilafah Islam sama dengan wilayah-wilayah Islam lainnya. Hal ini karena wilayah tersebut telah menjadi bagian integral dari Negara Islam yang sistem pemerintahannya berbentuk kesatuan. 12 Islam tidak mengenal istilah negara periphery, koloni ataupun protektorat yang diposisikan secara marginal oleh negara pusat.
Dari aspek ekonomi, perhatian dan pelayanan negara terhadap wilayah-wilayah tersebut juga sama dengan wilayah lainnya tanpa mempertimbangkan besar-kecilnya pendapatan mereka. Jika belanja pemerintahannya melebihi pemasukannya maka subsidi anggaran mengucur dari Baitul Mal (Kas Negara). Sebaliknya, jika berlebih maka ditarik ke Baitul Maal dan didistribusikan ke wilayah yang kekurangan.
Afrika, misalnya, yang kini mayoritas penduduknya masih berada di bawah garis kemiskinan akibat penjajahan, pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz ra. telah menikmati kondisi perekonomian yang cukup mapan. Jika angka penerima zakat dijadikan sebagai indikator kemiskinan maka diwilayah Afrika yang dikuasai Islam pada masa itu justru kemiskinan tidak ada. Yahya bin Said menuturkan:
Khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah mengutus saya untuk mengumpulkan zakat di Afrika. Saya lalu mencari orang-orang miskin, namun saya tidak menemukannya; juga tidak seorang pun yang datang kepada saya untuk mengambil zakat. Ini karena Umar bin Abdul Aziz telah membuat mereka berkecukupan. Akhirnya, (atas permintaan Umar) saya menggunakan harta zakat tersebut untuk membeli budak. Lalu saya merdekakan budak itu dan menjadikan mereka sebagai maula kaum Muslim.”13
Dengan konsep tersebut setelah melihat keagungan Islam secara faktual, tidak aneh jika penduduk ahludz-dzimmah berbondong-bondong menganut Islam secara sukarela. Berbeda dengan cara orang Kristen Spanyol yang memaksa umat Islam masuk Kristen dengan ancaman inkuisisi. Juga berkebalikan dengan semangat AS dan Eropa untuk menanamkan nilai-nilai demokrasi di negeri-negeri Islam dengan uang dan teror.
Alhasil, perbedaan penjajahan dengan futûhât ibarat langit dan bumi. Wallâhu a’lam bi ash-shawâb.[Muhammad Ishaq; Anggota Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI]
Catatan kaki:
1 Taqiyuddin an-Nabhani, Mafahim Siyasiyyah li Hizbit Tahrir, Dar al-Ummah, hlm.13.
2 V.I. Lenin, Imperialism: The Highest Stage of Capitalism, Resistance Book, hlm.6
3 Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhsiyyah al-Islâmiyyah, 146/II.
4 Ibnu Katsir, Al-Bidâyah wa an-Nihâyah, Maktabah Syâmilah, 46/VII.
5 Zahid Ivan Salam, Jihad dan Kebijakan Luar Negeri Daulah Khilafah, Pustaka Thariqul Izzah, hlm. 94.
6 “British Foreign Policy-A Real Sense of Grievance. Khilafah.com.
7 Hizbut Tahrir Britain, “Irak: New Way Forward.” hlm. 27.
8 “Iraq: The West’s colonial misadventure.” Khilafah.com
9 Ahkâm Ahli ad-Dzimmah, Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Dar Ibnu Hazm, hal. 160-161
10 At-Thabarani, Târîkh ar-Rusul wa l-Muluk, Maktabah Syâmilah, II/354.
11 Philiph K Hitti, History of The Arab, Serambi, hlm. 649.
12 Taqiyuddin an-Nabahany, Ad-Dawlah al-Islâmiyyah, Dar al-Ummah, hlm. 159.
13 Ash-Shalabi, Ad-Dawlah al-Umawiyyah, Maktabah Syâmilah, hlm. 199.