Soal:
Ada yang menyatakan, demokrasi sesuai dengan Islam. Pertama: karena tidak ada dalil yang melarang. Kedua: karena substansi demokrasi adalah syura, sementara syura adalah bagian dari ajaran Islam. Benarkah?
Jawab:
Semua orang tahu, demokrasi bukan berasal dari ajaran Islam. Demokrasi juga tidak dibangun berdasarkan akidah Islam, tetapi berdasarkan akidah sekularisme, atau pemisahan agama dari kehidupan.
Klaim bahwa tidak ada dalil yang melarang demokrasi juga keliru. Bahkan mungkin ada klaim, bahwa ada dalilnya, tetapi dalil tersebut mendiamkannya. Dengan kata lain, semuanya diserahkan kepada manusia. Kedua klaim ini jelas keliru. Nabi saw. bersabda:
Apa yang didiamkan itu merupakan keringanan (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibn Majah)
Sesungguhnya pernyataan Nabi ini terkait dengan konteks haji, ketika ada seseorang yang bertanya kepada Baginda, “Apakah haji itu diwajibkan setiap tahun?” Nabi pun berpaling, tidak menjawabnya. Orang itu tetap saja bertanya, “Apakah haji itu setiap tahun?” Nabi pun berpaling, tidak menjawabnya. Orang itu bertanya untuk ketiga kalinya, “Apakah haji itu setiap tahun?” Lalu Baginda menjawab:
“Andai aku mengatakan iya, pasti hukumnya menjadi wajib, dan kalian pasti tidak mampu.” Kemudian Baginda bersabda, “Biarkanlah aku dengan apa yang aku biarkan untuk kalian.” (HR Muslim, an-Nasa’i, Ibn Majah dan Ahmad).
Karena itu, tidak ada sama sekali dalil yang mendiamkan suatu kasus, karena itu berarti, kasus tersebut tidak mempunyai status hukum di dalam Islam. Itu jelas tidak mungkin.
Hadis tersebut juga tidak bisa diartikan, bahwa status hukum perbuatan tersebut diserahkan kepada manusia.
Praktik syura dalam Islam juga sangat jauh berbeda dengan syura dalam sistem demokrasi. Islam memandang syura sebagai proses pengambilan pendapat dan keputusan