HTI

Iqtishadiyah

Ilusi Kesejahteraan Dalam Demokrasi

Di tengah sikap apatisme masyarakat terhadap sistem demokrasi yang diimplementasikan di Indonesia dalam bentuk Pemilu secara langsung yang terbukti berbiaya tinggi1 dan belum tentu hasilnya mampu mensejahterakan rakyat, muncul perdebatan mengenai negara yang berkesejahteraan.

Jusuf Kalla berpendapat bahwa demokrasi tetap nomor satu, meskipun demokrasi sesungguhnya hanyalah alat untuk mencapai tujuan berbangsa, yaitu kesejahteraan rakyat.2 Menurut Ichlasul Amal, mengaitkan demokrasi dengan tingkat kesejahteraan masyarakat adalah pikiran yang salah. Dia khawatir, jika suatu saat dalam negara demokratis tingkat kesejahteraan masyarakat rendah, sistem itu diganti dengan sistem lain seperti otoritarianisme karena dianggap gagal.3


Demokrasi Gagal Menyejahterakan

Proses penyesatan pemikiran terus dilakukan terhadap masyarakat yang tengah mengalami apatisme terhadap sistem demokrasi ini. Mereka hanya diberi dua pilihan saja: sistem demokrasi dengan sistem otoritarian. Ketika masyarakat telah phobi terhadap sistem otoritarian, mereka tentu akan memilih sistem demokrasi. Namun, ketika sistem demokrasi yang diterapkan ternyata tidak menyelesaikan persoalan kesejahteraan, mereka kebingungan mencari-cari kambing hitam. Benarkah demokrasi menjamin kesejahteraan rakyat?

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.4 Dalam demokrasi dikenal slogan, “Vox populi vox dei (Suara rakyat adalah suara tuhan).” Karena itulah, inti demokrasi adalah kedaulatan rakyat. Artinya, dalam sistem demokrasi, rakyatlah yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan dan membuat suatu hukum.5 Dalam bahasa Abraham Lincoln, demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Pemilu dalam demokrasi menjadikan suara terbanyak sebagai ukuran, sementara banyaknya perolehan suara bergantung pada tingkat popularitas partai dan para calegnya. Dalam sistem semacam ini, tentu ketergantungan partai maupun para caleg terhadap kebutuhan modal (uang) sangatlah besar, yaitu untuk mendongkrak popularitas partai maupun para calegnya. Karena itu, tidak aneh jika partai dan para calegnya membutuhkan dana ratusan juta hingga ratusan miliar rupiah hanya untuk menjaring suara sebanyak-banyaknya dalam Pemilu. Menurut Pak Djuwarto (Ketua PDIP Yogyakarta), “Untuk kampanye caleg Pemilu 2009, kami siapkan dana Rp 8,75 miliar,” katanya. Perinciannya: Rp 5,5 miliar untuk kampanye calon legislator tingkat provinsi, Rp 2,25 miliar untuk tingkat kabupaten dan kota, serta Rp 1 miliar untuk tingkat pusat. (Korantempo.com, 10/10/2008). Pertanyaannya, dari mana dananya? Padahal kebanyakan partai dan para caleg tidak memiliki dana dalam jumlah besar. Dari sinilah keberadaan pengusaha/para pemilik modal menjadi sangat penting bagi partai/para caleg. Caleg akhirnya ‘diborong’ oleh pengusaha yang banting setir atau caleg yang ‘di back up’ oleh pengusaha.

PPP, misalnya, pada 2004 meloloskan 14 orang pengusaha ke Senayan. Jumlah itu merupakan 25 persen dari total 58 wakil rakyat partai itu yang duduk di Senayan. Menurut Ketua DPP PPP, Lukman Hakim Saifudin, dalam Pemilu 2009 ini, prosentase jumlah pengusaha yang dicalonkan meningkat 30 persen. Dari 500 yang diajukan, 150 orang adalah pengusaha. Jumlah caleg pengusaha di PAN, dalam Pemilu kali ini, meningkat tajam menjadi 45 orang dari 500 nama yang dicalonkan, padahal pada tahun 2004 hanya 3 orang. Partai Demokrat, sebanyak sepuluh persen atau 63 orang dari 630 calon yang disetor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah pengusaha. Padahal pada Pemilu 2004 jumlah caleg pengusaha ini tiga persen. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), pada Pemilu 2004 partai ini cuma punya dua wakil rakyat dari kalangan pengusaha. Kali ini yang berusaha ke Senayan dari partai itu 100 orang. Golkar adalah partai yang paling banyak mengusung para saudagar ke Senayan. Dari 650 caleg yang diajukan pada Pemilu 2004, 50 persennya adalah pengusaha. Pada Pemilu kali ini, Golkar menjagokan 325 pengusaha dari 650 caleg yang dibawa ke KPU. (Vivanews.com, 6/3/2009).

Di sisi lain, para pengusaha/pemilik modal pun memiliki kepentingan untuk mengamankan bisnisnya. Dalam kondisi demikian, gayung bersambut. Partai dan para caleg akhirnya bekerjasama sekaligus membuat semacam ‘kontrak politik’ yang saling menguntungkan dengan para pengusaha/pemilik modal. Celakanya, sering terjadi, dana dalam jumlah besar itu justru dimiliki oleh pihak asing atau pengusaha lokal yang menjadi komprador asing. Lalu mengucurlah dana dari mereka kepada partai-partai/para caleg yang diperkirakan bakal meraih suara cukup banyak. Akibatnya, keterlibatan asing dalam ‘money politic’ untuk menyokong partai atau para caleg tertentu sering terjadi, tentu tidak secara terbuka dan terang-terangan. Kenyataan ini—meski sulit dibuktikan—sering terjadi setiap menjelang Pemilu dan sudah banyak diungkap oleh sejumlah kalangan.

Akhirnya, bisa diduga, saat partai/para caleg yang disokong para pengusaha/pemilik modal—khususnya pihak asing—itu berhasil duduk di DPR atau menduduki kursi kekuasaan, politik ‘balas budi’ pun terjadi. Bahkan para pengusaha/pemilik modal dan pihak asing kemudian bisa mendikte penguasa dan DPR. Pada akhirnya, yang berdaulat bukanlah rakyat, tetapi para pengusaha/para pemilik modal dan pihak asing tersebut. Karena itulah, wajar jika kemudian penguasa/DPR akan membuat kebijakan dan UU yang selaras dengan kepentingan mereka, bukan demi kepentingan rakyat yang telah memilihnya. Lahirnya UU SDA, UU Migas, UU Penanaman Modal, UU BHP, UU Minerba dll jelas harus dibaca dari sisi ini. Pasalnya, semua UU tersebut jelas-jelas ditujukan hanya demi melayani kepentingan pengusaha/pemilik modal, termasuk pihak asing, bukan untuk melayani kepentingan rakyat. Rakyat pada akhirnya hanya menjadi obyek pesakitan seraya terus memendam impian perubahan, yang entah kapan bisa terwujud.


Kemakmuran Semu Negara Maju

Jika demokrasi tidak mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat, bagaimana dengan negara-negara maju yang telah menerapkan sistem demokrasi? Apakah mereka berhasil menjadikan masyarakatnya makmur karena menerapkan sistem demokrasi atau ada faktor lainnya?

Faktanya, beberapa negara mengandalkan kemajuannya itu dari ekploitasi atas negara lain, baik dari sisi sumberdaya alam, finansial, SDM maupun tempat pembuangan limbah. Contoh yang unik adalah negeri Swiss yang terkenal dengan coklatnya, padahal di Swiss tidak ada pohon coklat! Sebagian besar energi yang menjalankan roda industri di Eropa, Amerika Serikat, atau Jepang didatangkan dari Timur Tengah. Demikian juga bahan tambang, kayu, sebagian besar produk pertanian, bahkan pasir! Singapura mengeruk pasir dari Riau untuk reklamasi pantainya. Konon, jumlah pasir yang telah dikeruk itu cukup untuk menambal seluruh pantai utara pulau Jawa selebar 60 meter.6

Sebagian besar produk industri dengan merek negara maju sejatinya dibuat di negara berkembang. Produk itu dibuat dengan tenaga murah, kemudian dijual dengan harga berlipat-lipat, karena menyandang merek negara maju. Sejatinya teknologi yang dipakai relatif mudah ditiru, namun teknologi itu diproteksi dengan hak paten sehingga hanya orang yang diberi izin penemunya yang boleh menirunya. Walhasil, cashflow yang ada akan selalu positif di pihak negara maju sehingga mereka bisa mendapatkan barang dan jasa yang lebih banyak daripada negara berkembang mendapatkannya dari negara maju.

Kekuatan finansial juga merupakan salah satu kunci kemampuan negara-negara sekular untuk memantapkan kemakmuran negerinya. Tawaran pinjaman ke negara-negara berkembang sejatinya adalah alat untuk memutar uang bagi mereka. Pemberian utang adalah sebuah proses agar negara peminjam tetap miskin, tergantung dan terjerat utang yang makin bertumpuk-tumpuk dari waktu ke waktu. Pada akhir pemerintahan Presiden Soekarno tahun 1966, utang luar negeri Indonesia 2,437 miliar dolar AS. Itu hanya utang pemerintah. Jumlah ini meningkat 27 kali lipat pada akhir pemerintahan Presiden Soeharto Mei 1998, dengan nilai 67,329 miliar dolar. Pada akhir tahun 2003 utang itu menjadi 77,930 miliar dolar AS. Swasta baru mulai mengutang pada tahun 1981. Pada tahun 1998 jumlah utang swasta sudah mencapai 83,557 miliar dolar. Menjelang akhir tahun 2008 sudah mencapai US$ 2.335,8 miliar dengan tingkat bunga sekitar 5%, jumlah riba bunganya saja yang harus kita bayarkan berkisar 116,7 miliar dolar (asumsi 1$=Rp 12.000, riba bunga setara dengan Rp 1400 triliun). Seandainya kita mengasumsikan tiap hari seorang penduduk Indonesia untuk makan tiap hari mengeluarkan biaya Rp 15 ribu rupiah sekali makan dan 3 kali makan dalam sehari (Rp. 45,000), maka untuk bunganya saja dari utang kita dalam setahun sangat mencukupi untuk makan penduduk Indonesia sebanyak 71, juta jiwa selama setahun!

Ketika dihadapkan pada skop global ini, tampak bahwa negara-negara maju itu hanya peduli jika itu berkaitan dengan kepentingannya. Sebuah reportase dari Children-Right Watch (Komisi Pengawasan Hak Anak-anak), misalnya, melaporkan bahwa di Mexico dan Columbia, puluhan anak-anak diculik setiap harinya untuk diambil organ tubuhnya. Organ tubuh itu seperti lever, mata, bahkan jantung, diambil untuk memenuhi kebutuhan transplantasi organ bagi anak-anak di Amerika Serikat.

Kesimpulannya, demokrasi yang tampak berhasil di negara maju, sejatinya menyimpan bom waktu (problem sosial, dll) yang akan meledak pada masa depan di negeri mereka sendiri. Pasalnya, mereka tampak makmur bukan karena menerapkan sistem demokrasi, namun porsi besar faktor penunjang kemakmuran mereka adalah karena neo-imperialisme atas negara lainnya. Saat ini pun dampak negatifnya sudah dirasakan di negara-negara berkembang.


Islam: Penjamin Kesejahteraan

Berdasarkan penggalian dari literatur khazanah Islam yang telah terbukti mampu mensejahterakan rakyatnya, setidaknya ada 3 konsep ekonomi Islam untuk mewujudkan masyarakat sejahtera. Pertama: Kepemilikan harta, meliputi kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.

Kedua: Pengelolaan harta, mencakup pemanfaatan dan pengembangan harta, yaitu mengutamakan pembelanjaan wajib, sunnah, kemudian yang mubah. Sistem ini melarang pemanfaatan harta yang tidak syar’i dan negara wajib memberikan sanksi ta’zîr karena pemanfaatan harta haram.

Syariah Islam mengatur jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi tiap individu masyarakat, baik berupa pangan, pakaian, dan papan, serta lapangan pekerjaan (Ramadhan, 2004).7

Dalam hal memenuhi kebutuhan pokok ini Islam telah mewajibkan kaum laki-laki untuk bekerja untuk mencukupi kebutuhan pokok dirinya, sanak kerabatnya yang tidak mampu, serta istri dan anak-anaknya. (QS al-Baqarah [2]: 233).

Bagi pihak yang tidak mampu bekerja, sanak kerabatnya akan menjaminnya. Jika tidak mampu, beban menafkahi diserahkan kepada negara. Kas negara akan menanggung nafkah orang-orang yang tidak mampu bekerja dan berusaha.

Negara selayaknya juga menciptakan lapangan kerja bagi rakyatnya, agar rakyat bisa bekerja dan berusaha. Negara harus mendorong rakyatnya agar giat bekerja supaya mereka bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.

Jika negara tidak mampu, seluruh kaum Muslim wajib menanggungnya. Ini direfleksikan dengan cara penarikan pajak oleh negara dari orang-orang yang mampu, lalu didistribusikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Ketiga: Distribusi kekayaan. Haram menimbun emas, perak, uang atau modal, yaitu jika ditimbun bukan untuk membiayai sesuatu yang direncanakan. Islam pun hanya membolehkan ekonomi riil dan mengharamkan praktik ekonomi non-riil. Mata uang menggunakan standar emas dan perak. Semua ini menjamin pendistribusian kekayaan masyarakat secara adil, menjamin semua aktivitas ekonomi bersifat riil serta memiliki efek langsung terhadap kesejahteraan dan peningkatan taraf ekonomi.

Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, tercatat dalam tinta sejarah bahwa beliau dikenal sebagai khalifah yang sukses menyejahterakan rakyatnya. Ibnu Abdil Hakam meriwayatkan, Yahya bin Said, seorang petugas zakat masa itu berkata:

Saya pernah diutus Khalifah Umar bin Abdul Aziz untuk memungut zakat ke Afrika. Setelah memungutnya, saya bermaksud memberikan-nya kepada orang-orang miskin. Namun, saya tidak menjumpai seorang pun. Khalifah Umar memulai dari dirinya sendiri dengan menjual semua kekayaan seharga 23.000 dinar (Rp 34,5 miliar dengan nilai tukar dinar ke rupiah sebesar Rp 1,5 juta pada tanggal 13 Maret 2009), lalu menyerahkannya semua uang hasil penjualannya ke Kas Negara (Baitul Mal).

Solusi syariah untuk mewujudkan kesejahteraan tersebut tentunya harus dengan adanya pemahaman (mafâhîm), pandangan hidup (maqâyis) dankeyakinan yang penuh terhadap pemikiran dan aturan-aturan (qana’ât) di tengah masyarakat. Lalu diterapkanlah sistem ekonomi Islam dalam negara Khilafah yang akan menerapkan sistem ekonomi yang adil, manusiawi, menyejahtera-kan, dan bermartabat dengan penuh keberkahan dari Allah Swt. [ <!– /* Font Definitions */ @font-face {font-family:Verdana; panose-1:2 11 6 4 3 5 4 4 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:swiss; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:536871559 0 0 0 415 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-parent:””; margin:0cm; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:”Times New Roman”; mso-fareast-font-family:”Times New Roman”;} @page Section1 {size:612.0pt 792.0pt; margin:72.0pt 90.0pt 72.0pt 90.0pt; mso-header-margin:36.0pt; mso-footer-margin:36.0pt; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} –>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin:0cm;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:10.0pt;
font-family:”Times New Roman”;
mso-ansi-language:#0400;
mso-fareast-language:#0400;
mso-bidi-language:#0400;}
Muhammad Sholahuddin, SE, M.Si.; Direktur Pusat Studi Ekonomi Islam, Univ. Muhammadiyah Surakarta, Humas HTI Soloraya]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*