HTI

Telaah Kitab (Al Waie)

Jalan Sejati Menuju Masyarakat Islam

Pengantar

Perjuangan untuk menerapkan syariah Islam secara kâffah tidak bisa dipisahkan dari upaya meraih kekuasaan di tengah-tengah rakyat. Kekuasaan adalah jalan bagi penerapan Islam secara sempurna. Tanpa kekuasaan, Islam tidak akan pernah bisa diterapkan secara sempurna. Tanpa kekuasaan tidak akan terwujud pemerintahan Islam yang akan mengatur dan mengendalikan seluruh interaksi yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dengan akidah dan syariah Islam.

Untuk itu, seluruh gerakan Islam harus terjun ke tengah-tengah masyarakat untuk meraih kekuasaan dari tangan mereka. Sebab, kekuasaan adalah milik rakyat, dan rakyat akan menyerahkan kekuasaannya kepada siapa saja yang dikehendakinya. Ketika rakyat menyerahkan kekuasaannya kepada gerakan Islam, maka gerakan tersebut telah berkuasa dan berwenang mengatur seluruh urusan rakyat sesuai dengan pemikiran yang diperjuangkannya.

Namun, rakyat hanya akan menyerahkan kekuasaannya kepada gerakan Islam jika pemikiran-pemikiran (mafâhim), standarisasi-standarisasi (maqâyis) dan tatanilai (qanâ’ât) gerakan Islam telah diterima oleh rakyat. Ketika pemikiran, standarisasi, dan tatanilai yang diperjuangkan gerakan Islam didukung oleh rakyat, gerakan itu pasti akan mendapatkan limpahan kekuasaan dari rakyat. Dalam kondisi semacam ini, gerakan Islam tersebut telah berhasil meraih kekuasaan dari rakyat dan menegakkan kekuasaan Islam yang menjadi prasyarat penerapan Islam secara sempurna.

Tulisan ini adalah telaah lebih lanjut atas salah satu kitab resmi yang dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir yang berjudul, Mafâhim Hizb at-Tahrîr (Konsep-konsep Hizbut Tahrir).


Filosofi Mendirikan Kekuasaan Islam

Cara mendirikan kekuasaan dan pemerintahan Islam harus dimulai dengan menanamkan pemahaman, standarisasi, dan tatanilai Islam di tengah-tengah rakyat. Tiga hal inilah yang akan melahirkan trust (kepercayaan) dari rakyat. Kepercayaan (trust) ini adalah dasar untuk membangun sebuah kekuasaan (negara). Jika trust terhadap pemahaman, standarisasi dan tatanilai Islam tumbuh di tengah-tengah rakyat, niscaya mereka akan memberikan kekuasaan kepada pihak yang membawa pemikiran, standarisasi, dan tatanilai Islam tersebut. Oleh karena itu, meraih kekuasaan dari tangan umat harus dimulai dengan cara menanamkan pemahaman, standarisasi dan nilai-nilai Islam di tengah-tengah masyarakat hingga pemikiran dan perasaan mereka menyatu dengan Islam.

Tidak hanya itu saja, hubungan yang ada antara rakyat dan penguasa harus dihancurkan dengan cara menyerang seluruh pemikiran, standarisasi dan tatanilai yang diterapkan oleh penguasa lama di tengah-tengah rakyat. Sebab, hanya dengan cara inilah trust islami bisa terbentuk dan trust sekularistik bisa dihancurkan. Ketika trust sekularistik telah hancur, rakyat akan menyerahkan trust-nya kepada partai politik Islam. Pada saat itu berdirilah kekuasaan Islam.


Manhaj
Rasulullah

Kekuasaan adalah tharîqah (metode/jalan) untuk menerapkan syariah Islam. Cara untuk meraih kekuasaan dari tangan umat harus dilakukan sesuai dengan manhaj dakwah Rasulullah saw. Dakwah, sebagaimana ibadah-ibadah lain, harus selalu sejalan dengan sunnah Nabi saw. Berikut ini akan diuraikan manhaj dakwah Nabi saw. dalam mengubah masyarakat kufur menjadi masyarakat Islam.

Pertama: perjuangan membangun masyarakat Islam harus dilakukan secara kolektif (’amal jamâ’i), bukan individual. Caranya adalah dengan membentuk harakah, partai atau jamaah yang bersendikan akidah Islam dan bertujuan melangsungkan kehidupan Islam. Kewajiban mendirikan partai, firqah atau gerakan Islam didasarkan pada firman Allah Swt.:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyerukan kebajikan dan melakukan amar makruf nahi mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung (QS Ali Imran [3]: 104).

Ketika menafsirkan ayat ini, Imam Ibnu Katsir menyatakan, “Maksud ayat ini adalah, hendaknya ada kelompok dari umat Islam) yang siap sedia menjalankan tugas tersebut (mendakwahkan Islam dan melakukan amar makruf nahi mungkar.”1

Imam Ali ash-Shabuni juga menyatakan, “Maksudnya, hendaknya dirikanlah kelompok dari kalian (umat Islam) untuk berdakwah menuju Allah; untuk mengajak pada setiap kebajikan dan mencegah setiap kemungkaran.”2

Kewajiban berdakwah secara jamâ’i juga didasarkan pada fakta sejarah perjuangan Rasulullah saw. dan para Sahabat. Nabi saw. dan para Sahabat merupakan gambaran faktual perjuangan kolektif. Rasulullah saw. berkedudukan sebagai pemimpin bagi kutlah (kelompok) Sahabat. Beliau memimpin para Sahabat untuk meruntuhkan kekuasaan kufur saat itu.3

Alasan lain, perjuangan menegakkan kembali sistem Islam tidak mungkin dipikul oleh perjuangan individual, tetapi mutlak memerlukan sebuah perjuangan kolektif. Berdasarkan kaidah ushul fiqh, mâ lâ yatimmu al-wâjib illâ bihi fahuwa wâjib, mendirikan dan bergabung dengan gerakan Islam hukumnya wajib.

Kedua: gerakan Islam yang harus didirikan oleh kaum Muslim dan kaum Muslim wajib bergabung di dalamnya adalah gerakan Islam yang berlandaskan akidah Islam; bukan partai sekular, sosialis maupun nasionalis. Gerakan/partai Islam itu juga harus bertujuan mengajak manusia menuju Islam dan syariah Islam serta melakukan amar makruf nahi mungkar. Di dalam surat Ali Imran ayat 104, selain ditetapkan adanya kewajiban untuk membentuk gerakan Islam, Allah Swt. juga menggariskan tujuan didirikannya gerakan Islam tersebut: mendakwahkan Islam dan melakukan amar makruf nahi mungkar.

Di dalam Tafsir ath-Thabari disebutkan: Abu Ja’far menyatakan, “…yakni adanya jamaah (kelompok) yang menyeru manusia menuju kebaikan (al-khair), yakni Islam dan syariah Islam yang telah disyariatkan Allah atas hamba-Nya serta melakukan amar makruf nahimungkar, yakni memerintahkan manusia untuk mengikuti Nabi Muhammad saw. dan agamanya yang berasal dari sisi Allah Swt. dan mencegah kemungkaran; yakni mereka mencegah dari ingkar kepada Allah serta (mencegah) mendustakan Nabi Muhammad saw. dan ajaran yang dibawanya dari sisi Allah…”4

Berdasarkan penjelasan ini dapat disimpulkan, bahwa gerakan Islam harus bertujuan mengajak manusia menuju Islam dan syariah Islam serta melakukan amar makruf nahi mungkar. Kaum Muslim dilarang mendirikan atau berkecimpung di dalam partai yang berdiri di atas akidah kufur semacam sekularisme, demokrasi, nasionalisme dan sosialisme; atau menyerukan selain syariah Islam.

Ketiga: gerakan Islam tersebut harus berjuang sesuai dengan manhaj dakwah Rasulullah saw. yang dimulai dari: (1) fase pembinaan; (2) fase berinteraksi dengan masyarakat; (3) fase penerimaan kekuasaan dari tangan umat.

Berkenaan dengan fase pertama, Rasulullah saw. telah membina para Sahabat di rumah Arqam dengan akidah dan hukum Islam hingga terbentuk kepribadian Islam pada diri para Sahabat. Aktivitas pertama yang dilakukan Nabi saw. adalah mengajarkan prinsip-prinsip tauhid kepada para Sahabat. Pembinaan yang dilakukan oleh beliau juga ditujukan agar para Sahabat memiliki bekal untuk berdakwah di tengah-tengah masyarakat.

Setelah turun perintah untuk mendakwah-kan Islam secara terang-terangan, dakwah Nabi saw. masuk ke fase kedua, yakni berinteraksi dengan masyarakat. Pada fase kedua ini, beliau dan para Sabahat terjun ke tengah-tengah masyarakat Jahiliah dengan menyerang keyakinan dan sistem Jahiliah sekaligus menjelaskan pertentangannya dengan akidah dan syariah Islam. Berbekal wahyu, beliau dan para Sahabat menyinggahi pasar-pasar, Baitullah dan tempat-tempat yang sering dituju oleh masyarakat untuk mendakwahkan Islam secara terang-terangan; mereka terus mengungkap kebusukan akidah dan pranata Jahiliah. Akibatnya, Nabi saw. dan para Sahabat harus menghadapi berbagai macam intimidasi dan siksaan dari kaum kafir Quraisy. Namun, beliau dan Sahabat terus bersabar hingga tiba pertolongan Allah Swt.

Pada saat perlawanan orang kafir terhadap dakwah dan kaum Muslim semakin meningkat, Nabi saw. menempuh strategi dakwah baru, yakni thalab an-nushrah (menggalang dukungan) dari ahl al-quwwah (para pemilik kekuasaan). Tujuannya adalah agar mereka rela membantu perjuangan Nabi saw. dalam menegakkan kekuasaan Islam. Di dalam Sîrah Ibn Hisyâm disebutkan, bahwa Nabi saw. menghubungi 18 kepala suku Arab untuk dimintai kekuasaannya. Namun, mereka menolak memberikan dukungan (nushrah) kepada Nabi saw. Nushrah akhirnya datang dari ahl al-quwwah di Madinah.

Keberhasilan Nabi saw. dalam meraih nushrah dari Madinah tidaklah datang secara tiba-tiba. Sebelumnya memang telah terjadi pembinaan Islam yang sangat intensif di tengah-tengah masyarakat Madinah oleh Sahabat beliau saw, Mushab bin Umair ra. Akhirnya, Islam menjadi opini umum di tengah-tengah masyarakat Madinah. Pada saat itulah, pemimpin dari suku Auz dan Khazraj bersedia memberikan kekuasaannya kepada Nabi saw. sekaligus menetapkan Madinah sebagai pusat Daulah Islamiyah melalui peristiwa Baiat Aqabah II di Bukit Aqabah.

Inilah manhaj dakwah Nabi saw. dalam mengubah masyarakat kufur menjadi masyarakat Islam. Manhaj inilah yang harus ditempuh oleh gerakan-gerakan Islam saat ini untuk mewujudkan kekuasaan Islam di muka bumi. Langkah-langkah dakwah yang dilakukan Rasulullah saw. adalah sunnah Nabi yang wajib dijadikan sumber hukum bagi umat Islam dalam menjalankan dakwah pada masa sekarang ini.


Pilar-pilar Perubahan Masyarakat

Dari seluruh uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa perubahan masyarakat disangga oleh tiga pilar utama: (1) pembinaan (kaderisasi); (2) pembentukan opini umum; (3) dukungan ahl al-quwwah.

Pembinaan (tatsqîf) adalah proses internalisasi pemikiran, standarisasi dan tatanilai Islam yang ditujukan untuk dua hal: (1) membentuk kader-kader dakwah; (2) membentuk kesadaran umum di tengah-tengah masyarakat.

Kaderisasi dalam sebuah gerakan ditujukan untuk mencetak kader-kader dakwah yang memiliki kepribadian Islam serta mampu memikul tugas dakwah dan mempengaruhi masyarakatnya dengan Islam. Adapun membangun kesadaran umum dimaksudkan untuk membangun opini umum tentang Islam di tengah-tengah masyarakat agar umat bangkit menuntut perubahan secara radikal serta menyakinkan ahl al-quwwah agar rela memberikan dukungannya bagi perjuangan Islam.

Oleh karena itu, pembinaan (tatsqîf), baik yang ditujukan untuk kaderisasi maupun membina masyarakat secara umum, akan menentukan keberhasilan gerakan Islam dalam membentuk opini Islam di tengah-tengah masyarakat dan meraih dukungan dari ahl al-quwwah. Pembentukan opini umum tentang Islam di Madinah dan nushrah yang diberikan oleh pemimpin Auz dan Khazraj kepada Rasulullah saw. baru berhasil setelah sebelumnya beliau melakukan pembinaan dan penyadaran tentang Islam kepada masyarakat Madinah melalui utusan beliau, Mushab bin Umair ra. Dengan demikian, gerakan Islam tidak boleh mengabaikan pembinaan yang menjadi pilar terbentuknya opini umum tentang Islam di tengah-tengah masyarakat serta teraihnya dukungan (nushrah) dari ahl al-quwwah. Ketika pembinaan, opini umum dan dukungan ahl al-quwwah telah terwujud, maka terjadilah di sana suksesi (peralihan) kekuasaan yang bersifat sistemik dan revolusioner. Ketika suksesi ini berhasil dengan mulus, maka dengan ijin Allah, berdirilah Khilafah Islamiyah dengan kokoh dan kuat. Institusi inilah yang akan mengembalikan Islam dalam kehidupan sekaligus mengembalikan kemuliaan kaum Muslim yang kini dirampas oleh musuh-musuhnya.

Wallâhu a’lam bi ash-shawâb. [Fathiy Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy]

Catatan kaki:

1 Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, QS Ali Imran [3]: 104. Lihat juga: Imam Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, QS Ali Imran [3]: 104; Imam Suyuthi, Tafsir Jalâlayn, dan kitab-kitab tafsir lainnya.

2 Imam Ali ash-Shabuni, Shafwat at-Tafâsiî, 1/221.

3 Lihat Ibn Hisyam, As-Sîrah an-Nabawiyyah. Bandingkan pula dengan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Ad-Dawlah al-Islâmiyyah, hlm. 13-14.

4 Imam ath-Thabari, Tafsîr ath-Thabari, QS Ali Imran [3]: 104.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*