HTI

Soal Jawab (Al Waie)

Seputar Nashrullah

Soal:

Jika kemenangan umat Islam merupakan nashrullâh (pertolongan Allah), dan pertolongan Allah itu merupakan hak prerogatif Allah, lalu di mana peranan opini umum, dukungan tokoh dll dalam mewujudkan kemenangan umat Islam itu?

Jawab:

Memang benar, kemenangan umat Islam adalah masalah nashrullâh, dan semuanya itu merupakan hak prerogatif Allah SWT. Dalam hal ini, Allah SWT. berfirman:

قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ بِيَدِكَ الْخَيْرُ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Katakanlah, “Wahai Tuhan Pemilik kerajaan, Engkau memberikan kerajaan itu kepada orang yang Engkau kehendaki dan mencabutnya dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau memuliakan orang yang Engkau kehendaki dan menghinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu (QS Ali ‘Imran [3]: 26).

Karena itu, kemenangan dan kekalahan umat Islam tidak lepas dari irâdah dan masyî’ah Allah. Allah SWT, misalnya, pernah memenangkan pasukan kaum Muslim saat Perang Badar meski jumlah musuh mereka tiga kali lipat dari jumlah mereka. Sebaliknya, mereka nyaris saja kalah pada saat Perang Hunain meski jumlah musuh mereka jauh lebih sedikit daripada jumlah mereka.

Jika kita menelaah ayat di atas, Allah memang bisa memberikan kemenangan, di dalamnya termasuk kekuasaan, kepada siapapun, baik Muslim maupun non-Muslim. Namun, di dalam ayat lain Allah telah berjanji, dan janji-Nya hanya diberikan kepada orang Mukmin:

وَكَانَ حَقًّا عَلَيْنَا نَصْرُ الْمُؤْمِنِينَ

Kami selalu berkewajiban menolong orang-orang Mukmin (QS ar-Rum [30]: 47).

Di dalam ayat tersebut, Allah bahkan menyatakan, bahwa menolong orang Mukmin dengan memenangkan mereka atas kaum kafir sekaligus menjadikan mereka berkuasa di atas muka bumi adalah kewajiban Allah. Dengan kata lain, janji tersebut pasti akan Allah tunaikan.

Janji yang hampir sama juga dinyatakan oleh Allah SWT dalam ayat berikut:

وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الأرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا

Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan beramal salih di antara kalian, bahwa Dia benar-benar akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa; akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah Dia ridhai untuk mereka; dan akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan, menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku tanpa mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku (QS an-Nur [24]: 55).1

Karena itu, janji Allah untuk menolong dan memenangkan orang Mukmin tersebut merupakan janji yang qath’i, yang harus diyakini oleh setiap orang Mukmin.

Hanya saja, ada dua aspek yang tetap harus dibedakan. Pertama: janji Allah SWT kepada orang Mukmin itu sendiri. Janji itu pasti akan diberikan oleh Allah kepada mereka. Kedua: apa yang harus mereka lakukan, agar janji tersebut diberikan oleh Allah, dan mereka pun layak mendapatkannya?

Ini penting untuk dibedakan, karena aspek yang pertama merupakan masalah akidah dan keyakinan, sedangkan aspek yang kedua merupakan masalah hukum syariah dan perbuatan. Aspek yang pertama adalah hak prerogatif Allah dan dalam hal ini manusia tidak akan dimintai pertanggungjawaban. Aspek yang kedua adalah masalah pilihan manusia, yang bisa mereka lakukan atau tidak, dan karenanya mereka akan dimintai pertanggungjawaban.

Dalam konteks yang pertama, Allahlah Yang Mahatahu; kapan, di mana dan kepada siapa janji-Nya akan diberikan? Allah pun tidak pernah memberitahukannya kepada manusia, karena ini merupakan mâ fi ‘ilmi-Llâh (perkara yang menyangkut ilmu Allah). Namun demikian, Allah telah memberikan kriteria orang-orang yang layak mendapatkannya, antara lain: beriman, beramal salih, ahli ibadah dan tidak melakukan syirik sekecil apapun kepada-Nya. Kriteria ini juga bisa kita sebut sebagai ahwâl wa zhurûf (keadaan dan kondisi).

Dalam konteks yang kedua, yaitu hukum syariah dan perbuatan, atau ahwâl wa zhurûf, maka semuanya wajib dilakukan oleh manusia. Namun hukum syariah atau ahwâl wa zhurûf seperti apa yang bisa mengantarkan kita untuk mendapatkan pertolongan-Nya?

Dalam konteks kekuasaan (Khilafah), sebagai metode untuk menerapkan hukum syariah, berarti hukum syariah atau ahwâl wa zhurûf yang memungkinkan umat untuk mendapatkannya tidak lain adalah hukum syariah yang terkait dengan politik, aktivitas politik dan partai politik. Karena kekuasaan (Khilafah) adalah urusan politik maka mustahil umat bisa meraih kekuasaan, yang nota bene urusan politik, dengan aktivitas non-politik. Karenanya, amal salih yang bisa mengantarkan umat pada tujuan tersebut haruslah amal salih yang bersifat politik, bukan amal salih secara umum. Begitu juga kelompok yang bisa mengantarkan ke sana adalah kelompok politik, bukan yang penting kelompok.

Politik, aktivitas politik dan partai politiknya pun harus berdasarkan Islam dan terikat dengan hukum Islam. Inilah syarat yang telah ditetapkan oleh Allah agar pertolongan tersebut diberikan kepada hamba-Nya. Karena itu, Islam telah menetapkan aktivitas politik, termasuk di dalamnya politik, mendirikan dan bergabung dengan partai politik Islam, sebagai kewajiban syar’i. Partai politik tersebut harus mempunyai master plan Islam yang hendak diwujudkan, dan road map Islam yang hendak dilalui. Dengan master plan dan road map itulah, partai tersebut akan mengajak umat untuk manapaki satu persatu hingga terwujud. Master plan dan road map inilah yang menjadi ideologi dan platform politik partai. Ideologi inilah yang diyakini oleh para anggotanya, sekaligus menjadi ikatan yang mengikat mereka.

Adanya partai dan aktivitas politiknya, dengan master plan dan road map-nya, serta para politisinya yang mempunyai keikhlasan yang tinggi dan kesadaran politik yang sempurna saja belum cukup. Benar, semuanya tadi merupakan hukum syariah atau ahwâl wa zhurûf yang dituntut oleh syariah Islam. Namun, karena kekuasaan ada di tangan umat (as-sulthan li al-ummah), maka mendapatkan mandat kekuasaan (istilâm al-hukm) dari umat merupakan bagian lain dari ahwâl wa zhurûf yang juga tidak bisa diabaikan.

Karena itu, partai, para politisi dan aktivitas politiknya harus bersentuhan langsung dengan umat; bisa dengan mengadopsi kepentingan mereka (tabanni mashâlih al-ummah) maupun membongkar rencana jahat kaum penjajah terhadap mereka (kasyf al-khuthath al-isti’mâr). Dua aktivitas tersebut akan mempunyai pengaruh yang signifikan, jika ditopang dengan pembentukan opini dan kesadaran publik yang masif di tengah-tengah umat, baik melalui kajian secara intensif maupun kajian-kajian yang bersifat kolektif. Selain itu, masifitas pembentukan opini dan kesadaran publik tersebut juga akan berjalan jika mendapat dukungan media. Pengaruhnya pun akan semakin kuat dan mengakar jika mendapat dukungan dari para ulama, intelektual dan tokoh.

Inilah ahwâl wa zhurûf yang harus dipersiapkan agar mereka melayakkan diri untuk mendapatkan pertolongan Allah SWT. Inilah aktivitas politik yang terus-menerus dilakukan oleh Nabi saw. baik ketika membentuk tubuh partai ataupun melakukan interaksi dengan umat; baik dalam konteks pembentukan opini dan kesadaran publik maupun meraih dukungan kepala suku dan kabilah, termasuk di dalamnya mencari nushrah. Setelah semuanya itu siap, maka kekuasaan itu pun Allah berikan kepada Baginda Nabi saw. Wallâhu a’lam. []

Catatan kaki:

1 Bahkan ayat ini, selain diawali dengan kata: Wa’ada (Allah berjanji), juga diikuti dengan redaksi sumpah (shighat qasam), yang ditandai dengan jawab qasam, yaitu la, pada frasa: layastakhlifanna, layumakkinanna dan layubaddilanna, kemudian dipertegas dengan nun taukid tsaqilah, yang berarti penegasan dua kali, pada bagian akhir ketiga frasa tersebut, yaitu layastakhlifanna, layumakkinanna dan layubaddilanna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*