HTI

Analisis (Al Waie)

Haram Memilih Pemimpin Sekular

Pemilu Legislatif (Pileg) telah usai digelar. Partai-partai politik kini sibuk mempersiapkan diri menghadapi Pemilu Presiden (Pilpres) yang akan digelar beberapa bulan lagi. Berbagai macam manuver dan lobi politik untuk mendapatkan jatah kekuasaan semakin intens dilakukan. Koalisi antarpartai pun menjadi pilihan wajib, mengingat tidak ada satu pun partai yang mampu meraih suara di atas 50%. Tidak ketinggalan pula partai-partai Islam. Koalisi dengan partai yang berbeda platform dan ideologi menjadi pilihan yang tidak mungkin dihindari jika partai Islam memilih untuk turut berpartisipasi pada pemerintahan baru mendatang. Sebaliknya, jika memilih sebagai partai oposan, partai Islam akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan jatah kekuasaan. Akibatnya, misi yang mereka dengang-dengungkan selama ini, yaitu “mencegah dikuasainya pemerintahan oleh partai sekular dan mewarnai pemerintahan dengan warna Islam” jauh panggang dari api. Untuk itu, tidak ada jalan lain bagi mereka, selain merapat pada partai sekular yang mendapat suara signifikan.

Hanya saja, dengan perolehan suara yang boleh dikatakan mengecewakan, “partai-partai Islam” tidak memiliki posisi tawar yang kuat di hadapan partai-partai nasionalis-sekular. Mereka tidak bisa lagi menentukan arah dan bentuk koalisi, namun harus tunduk di bawah kemauan partai sekular. Keadaan semacam ini tentu telah menjerumuskan mereka ke dalam koalisi pragmatis yang kosong dari ideologi. Akidah dan syariah yang harusnya dijadikan landasan dan tolok ukur perbuatan telah mereka tinggalkan demi kepentingan-kepentingan politik sesaat. Sedihnya lagi, mereka tak segan-segan menakwilkan nash-nash syariah untuk membenarkan tindakan mereka yang jelas-jelas haram.

Realitas di atas setidaknya mendorong umat Islam bertanya, haruskah partai-partai Islam melibatkan diri di dalam Pilpres? Bagaimana pandangan syariah Islam mengenai Pilpres dan koalisi partai Islam dengan partai sekular? Tulisan ini akan mengurai persoalan ini secara lebih rinci dan mendalam.


Alasan dan Kritik

Ada sejumlah alasan penting yang mendorong partai-partai Islam berkoalisi dengan partai sekular. Pertama: alasan yang bersifat pemikiran. Sebagian partai Islam menyakini bahwa koalisi dengan partai sekular dan musyârakah (berkoalisi) dalam pemerintah kufur bukanlah tindakan yang melanggar syariah. Mereka berdalih dengan Perjanjian Hudaibiyah, kaidah ahwanusy-syarrayn dan mashâlihul-mursalah serta argumentasi-argumentasi lain yang sejatinya tidak berhubungan sama sekali dengan persoalan koalisi dan musyârakah.

Perjanjian Hudaibiyah, misalnya, konteksnya adalah perjanjian antarnegara dan sama sekali tidak berkaitan dengan kerjasama partai Islam dengan partai sekular maupun pemerintahan kufur. Kaidah ahwanusy-syarrayn (memilih bahaya yang lebih kecil) juga mereka gunakan tidak pada konteks sebenarnya. Pasalnya, masih ada jalan halal untuk melakukan perubahan di negeri ini. Pemilu, parlemen dan musyârakah dalam pemerintahan kufur bukanlah satu-satunya pilihan bagi partai-partai Islam, lalu dengan semena-mena mereka bisa menggunakan kaidah ahwanusy-syarrayn atau akhdz akhaff adh-dharrayn untuk membenarkan koalisi dengan partai sekular dan musyârakah dengan pemerintahan kufur.

Kedua: alasan yang bersifat politis-pragmatis. Koalisi antarpartai juga dilatar-belakangi oleh kepentingan-kepentingan yang bersifat pragmatis. Biasanya, koalisi ditujukan untuk bekerjasama dalam hal meraih kekuasaan, membentuk pemerintahan baru yang solid, kuat dan legitimated; serta alasan-alasan politis lain yang bersifat pragmatis. Jika koalisi sudah dijalin, partai-partai peserta koalisi berkomitmen untuk terikat dengan butir-butir kesepakatan koalisi, dan berusaha merealisasikan kerjasama tersebut dalam bentuk yang lebih nyata. Adakalanya koalisi antarpartai bersifat permanen dan menyeluruh. Artinya, partai-partai tersebut bekerjasama tidak hanya dalam pemerintahan saja, namun juga di parlemen, dan cakupan koalisinya hampir di segala bidang kehidupan, hingga berakhirnya masa pemerintahan.

Dalam pandangan syariah Islam, kerjasama dan partisipasi harus selalu didasarkan pada akidah dan syariah Islam serta dilakukan untuk tujuan-tujuan yang sejalan dengan akidah dan syariah Islam. Pasalnya, al-Quran telah menggariskan bahwa kerjasama dan partisipasi harus dalam kebaikan dan takwa. Tidak ada kerjasama dan partisipasi dalam perkara-perkara yang bertentangan dengan akidah dan syariah. Oleh karena itu, kerjasama partai Islam dengan partai sekular untuk menegakkan pemerintahan kufur, mengangkat kepala negara yang akan menerapkan hukum-hukum kufur dan berpartisipasi dalam pemerintahan sekular jelas-jelas merupakan partisipasi yang dilarang Islam.

Ada alasan, bahwa koalisi dengan partai sekular merupakan strategi untuk mewarnai pemerintahan mendatang dengan warna Islam. Sesungguhnya alasan seperti ini hanyalah alasan bohong yang tidak sejalan dengan fakta sesungguhnya. Pasalnya, dengan suara yang boleh dikatakan kecil, posisi tawar partai Islam di hadapan partai-partai sekular sangatlah rendah. Jika mereka tetap ingin mendapatkan jatah kekuasaan, partai-partai Islam tersebut harus tunduk dan patuh dengan arahan dan bentuk koalisi yang ditentukan oleh partai-partai besar. Apalagi sejak awal partai-partai Islam dengan tegas telah menyatakan bahwa koalisi dengan partai sekular tidak lagi mempersoalkan platform dan ideologi partai. Artinya, koalisi yang mereka bangun tidak lagi didasarkan pada ideologi Islam (akidah Islam), tetapi kepentingan pragmatis. Padahal bukankah perbuatan yang tidak didasarkan pada akidah dan syariah Islam pasti ditolak oleh Allah Swt.? Apakah partai-partai Islam itu telah melupakan urusan-urusan akhiratnya, sehingga dalam beramal tidak lagi didasarkan pada akidah Islam, tetapi kepentingan pragmatis? Lantas bagaimana mereka bisa menyatakan, bahwa koalisi dengan partai sekular merupakan strategi ampuh untuk mewarnai pemerintahan dengan Islam, sedangkan sejak dini mereka telah mencampakkan ideologi dan syariah Islam demi mendapatkan jatah kekuasaan? Sesungguhnya partai Islam bukanlah pihak yang mewarnai. Mereka adalah pihak yang terwarnai.

Ada pula alasan, koalisi ditujukan untuk mengawal presiden yang terpilih nanti agar selalu sejalan dengan syariah Islam. Sesungguhnya alasan ini juga klise dan menyesatkan. Kenyataan menunjukkan bahwa presiden dan wakil presiden yang didukung oleh partai Islam lebih loyal pada konstitusi dan perundang-undangan kufur daripada pada Islam. Keberpihakan mereka pada kepentingan Islam dan kaum Muslim boleh dikatakan “hampir tidak ada”. Padahal partai-partai Islam ada di sekeliling para penguasa tersebut. Mandegnya UU Pornografi, kasus Ahmadiyyah dan lahirnya undang-undang pro kepentingan korporasi asing merupakan contoh nyata tidak adanya keberpihakan mereka terhadap urusan Islam dan kaum Muslim. Lalu di mana peran partai Islam dalam mempengaruhi kepala negara dan parlemen di negeri ini agar selalu sejalan dengan syariah Islam?

Partai-partai Islam barangkali lupa, bahwa persoalan yang mereka hadapi bukan sekadar moralitas penyelenggara negara yang rusak, tetapi juga rusaknya ideologi dan sistem sekular. Penerapan ideologi dan aturan sekular telah memaksa partai Islam untuk menghilangkan semua identitas dan simbol yang berbau agama. Dalam keadaan semacam ini, partai Islam tidak mungkin lagi melakukan perubahan dengan ideologi dan warna Islam. Pasalnya, sejak awal partai Islam dicegah membawa simbol dan identitas agama dalam urusan pemerintahan dan parlemen. Ironisnya, partai-partai Islam justru rela mencampakkan ideologi dan warna Islam demi bisa berpartisipasi dalam pemerintahan dan parlemen. Akibatnya, umat Islam tidak bisa membedakan lagi, mana yang islami dan mana yang tidak, mana partai Islam dan mana partai sekular.

Ketiga: terkooptasi secara pemikiran. Faktor lain yang melatarbelakangi koalisi partai Islam dengan partai sekular adalah adanya pandangan yang keliru pada partai-partai Islam akibat terkooptasi oleh pemikiran politik sekular. Dalam pandangan mereka, politik diidentikkan dengan how to get power dan to distribute power (bagaimana cara memperoleh dan mendistribusikan sebuah kekuasaan). Pandangan semacam ini telah mendikotomikan partai politik dalam dua klasifikasi besar: (1) partai pemerintah; (2) partai oposisi. Partai pemerintah adalah partai yang berhasil meraih kekuasaan, atau mendapatkan jatah kekuasaan, dan terlibat secara aktif dalam pemerintahan. Sebaliknya, partai oposisi adalah partai yang menempatkan diri sebagai oposisi, dan tidak melibatkan diri dalam pemerintahan (eksekutif). Jika partai politik ingin memiliki peran dalam pemerintahan, ia harus menjadi partai pemerintah. Sebaliknya, jika ia memilih untuk menjadi partai oposisi berarti ia dianggap tidak berperan serta dalam pemerintahan.

Pandangan semacam ini juga menjangkiti partai-partai Islam. Jika partai Islam ingin memberikan pengaruh-pengaruh politiknya di pemerintahan maka ia harus melibatkan diri dalam pemerintahan, tanpa mempertimbangkan lagi halal dan haram. Sebaliknya, jika mereka memilih menjadi partai oposisi, mereka tidak mungkin bisa berperan dan berpartisipasi aktif dalam pemerintahan. Padahal strategi dakwah mereka adalah melakukan perubahan melalui pemerintahan, di samping melalui parlemen. Oleh karena itu, satu-satunya pilihan bagi mereka adalah berkoalisi dengan partai sekular dan ber-musyârakah dengan pemerintahan kufur. Mereka tidak memperdulikan lagi bahwa partai sekular dan pemerintahan yang mereka dukung sesungguhnya adalah musuh sejati mereka.


Wajib Memisahkan Diri

Selama ini ada anggapan bahwa tindakan tidak melibatkan diri dalam pemerintahan adalah bentuk ketidakpedulian dengan nasib bangsa, kontraproduktif, dan pilihan yang tidak bertanggung jawab. Pernyataan ini benar jika penyelenggara urusan pemerintahan dan negara menerapkan dan menjalankan hukum-hukum Islam, dan menjadikan akidah Islam sebagai asas bermasyarakat dan bernegara. Sebaliknya, jika para penyelenggara negara menjalankan aturan-aturan kufur, dan mencampakkan akidah Islam sebagai asas bermasyarakat dan bernegara, maka seorang Muslim justru harus memisahkan diri dari mereka, dan terus berjuang untuk mengubah keadaan tersebut. Imam Muslim menuturkan sebuah riwayat, bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

سَتَكُونُ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ وَمَنْ أَنْكَرَ سَلِمَ وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ قَالُوا أَفَلاَ نُقَاتِلُهُمْ قَالَ لاَ مَا صَلَّوْا

“Akan datang para penguasa. Lalu kalian akan mengetahui kemakrufan dan kemungkarannya. Siapa saja yang membencinya akan bebas (dari dosa). Siapa saja yang mengingkarinya akan selamat. Siapa saja yang rela dan mengikutinya (dia akan celaka).” Para shahabat bertanya, “Tidakkah kita perangi mereka?” Beliau bersabda, “Tidak, selama mereka masih menegakkan shalat.” (HR Muslim).

Tatkala berkomentar terhadap hadis ini, Imam Nawawi, dalam Syarh Shahîh Muslim menyatakan:

Dalam hadis ini terkandung mukjizat nyata mengenai kejadian yang akan terjadi pada masa depan. Hal ini telah terjadi sebagaimana yang telah dikabarkan oleh Rasulullah saw…Adapun makna dari frasa, “Tidakkah kita perangi mereka?” Lalu beliau bersabda, “Tidak, selama mereka masih menegakkan sholat,” adalah ketidakbolehan memisahkan diri dari para khalifah, jika mereka sekadar melakukan kezaliman dan kefasikan, dan selama mereka tidak mengubah satu pun sendi-sendi dasar Islam.1

Berdasarkan sabda Nabi saw. di atas, melibatkan diri di dalam pemerintahan yang telah melepas sendi-sendi Islam jelas-jelas merupakan perbuatan haram. Kewajiban kaum Muslim sekarang adalah berjuang dengan cara lain—bukan dengan musyârakah—untuk menegakkan kembali supremasi Islam dan kaum Muslim.


Larangan Memilih Pemimpin Sekular

Pada dasarnya, seorang Muslim, baik penguasa maupun rakyat, dilarang menerapkan hukum-hukum selain hukum Allah. Keharaman menerapkan hukum selain hukum Allah telah ditetapkan berdasarkan nash-nash yang tegas. Allah Swt. berfirman:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

Siapa saja yang tidak berhukum dengan hukum Allah adalah orang-orang yang kafir (QS al-Maidah [5]: 44).

Masih banyak ayat-ayat lain yang memiliki pengertian senada.

Adapun berkaitan dengan seorang penguasa, Allah Swt. telah mewajibkan Nabi saw.—dalam kapasitasnya sebagai kepala negara—untuk memerintah manusia hanya dengan hukum Allah semata (Lihat: QS al-Maidah [5]: 48). Allah Swt. juga berfirman:

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ

Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka berdasarkan hukum Allah, janganlah mengikuti hawa nafsu mereka, dan berhati-hatilah terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian hukum yang telah Allah turunkan kepadamu (QS al-Maidah [5]: 49).

Tatkala Rasulullah saw. pernah mengutus Muadz ra. ke Yaman, beliau bertanya kepadanya, “Dengan apa kamu akan memutuskan perkara?” Jawab Muadz, “Dengan Kitabullah.” Rasulullah saw. bertanya lagi, “Jika kamu tidak menemukannya?” Muadz menjawab, “Dengan Sunnah Rasulullah.” Rasulullah saw. kembali bertanya, “Jika kamu tidak menemukannya?” Muadz menjawab, “Saya akan berijtihad dengan pendapat saya.”

Mendengar jawaban yang sangat cerdas ini, Rasulullah saw. langsung memuji Allah, “Segala pujian milik Allah Yang telah memberi taufik kepada utusan Rasul-Nya pada sesuatu yang dicintai Allah dan Rasul-Nya.”

Nash-nash di atas menunjukkan bahwa seorang kepala negara wajib mengatur urusan rakyat hanya dengan aturan Islam semata. Ia dilarang mengatur urusan rakyat dengan hukum-hukum kufur.

Dari sini pula dapat dipahami, bahwa seorang Muslim dilarang memilih pemimpin yang hendak menerapkan hukum kufur. Alasannya, memilih pemimpin yang akan menerapkan hukum kufur sama artinya dengan membuka jalan bagi penerapan hukum-hukum kufur itu sendiri. Untuk itu, dalam konteks pemilihan presiden dan wakil presiden mendatang, seorang Muslim dilarang melibatkan diri dalam pemilihan presiden dan wakil presiden yang jelas-jelas membuka jalan bagi diterapkannya hukum sekular yang kufur. Seorang Muslim hanya diperkenankan memilih kepala negara yang memiliki komitmen kuat untuk menerapkan syariah Islam, baik di ranah pribadi, masyarakat maupun negara. Hal ini baru bisa terwujud jika kaum Muslim hidup dalam kepemimpinan seorang khalifah dan berada di dalam sistem Khilafah Islamiyah yang menjadikan akidah dan syariah Islam sebagai sendi bermasyarakat dan bernegara. Wallâhu a’lam. [Fathiy Syamsuddin Ramadhan An-Nawiy]

Catatan kaki:

1 Imam Nawawiy, Syarh Shahîh Muslim, XII/243-244.

One comment

  1. Hujjah yang begitu jelas dan detail berdasar pada Alqur’an dan As Sunnah ini, tidak serta merta dipatuhi kaum muslimin. Kenapa? Karena tidak ada institusi islami yang melindungi akal pikiran umat Islam. Tidak ada hakim yang menghukum pelaku penyebar ide2 kufur. Begitu pentingnya negara dalam pandangan Islam!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*