HTI

Analisis (Al Waie)

Kewajiban Menegakkan Syariah

Sesungguhnya tujuan Allah SWT menciptakan makhluk, menurunkan al-Quran dan mengutus para rasul tidak lain adalah agar Allah menjadi satu-satunya yang disembah dan tidak disekutukan dengan apapun yang lain (QS adz-Dzariyat []: 56).

Pengertian ibadah yang paling khusus adalah menjadikan ketaatan dan ketundukan hanya kepada Allah serta berhukum hanya dengan syariah-Nya. Allahlah yang menciptakan makhluk-Nya, tidak ada sekutu bagi-Nya dalam penciptaan ini. Karena itu, Dia harus dijadikan sebagai satu-satunya yang berhak memerintah. Dialah satu-satunya Pencipta, hanya Dia pula yang berhak memerintah.

أَلا لَهُ الْخَلْقُ وَالأمْرُ

Ingatlah menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah (QS al-A’raf [7]: 54).

Allah SWT juga berfirman:

إِنِ الْحُكْمُ إِلا لِلَّهِ يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ

Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik (QS Al-An’am [6]: 57).

Allahlah satu-satunya yang berhak menghalalkan, mengharamkan dan membuat peraturan. Siapapun yang mengklaim berhak ditaati secara mutlak dan berhak membuat peraturan secara mutlak, sungguh ia telah menjadi sekutu bagi Allah SWT dan menempatkan dirinya sebagai tuhan yang lain selain Allah; sama saja apakah ia individu, jamaah, organisasi, institusi, DPR, MPR, parlemen atau apapun namanya.

Setiap orang yang memberikan hak tersebut kepadanya dan mengakui, bahwa mereka berhak untuk melakukannya, maka ia benar-benar telah menyembahnya, selain Allah. Allah SWT berfirman:

اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ

Mereka menjadikan para ulama dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah (QS at-Taubah [9]: 31).

Adi bin Hatim—sebelumnya seorang Nasrani—berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami tidak menyembah mereka.” Rasulullah saw. Bersabda, “Bukankah mereka itu mengharamkan apa yang telah Allah halalkan dan kalian pun mengharamkannya? Mereka menghalalkan apa yang telah Allah haramkan dan kalian pun menghalalkannya?” Adi berkata, “Tentu seperti itu.” Rasulullah saw. Bersabda, “Itulah bentuk penyembahan kepada mereka.” (HR Ahmad dan Tirmidzi).

Kaum Muslim wajib terikat dengan hukum-hukum Allah SWT dan wajib menerapkannya dalam semua aspek kehidupan (Lihat: QS an-Nisa’ [4]: 65). Karena itu, umat wajib berhukum dengan hukum-hukum Allah dan wajib berusaha agar hukum-hukum itulah yang mengendalikan dirinya. Itu bukan hanya di dalam masyarakatnya saja, namun di semua penjuru dunia. Dengan begitu, mereka akan memimpin masyarakat dengan keadilan Islam. Rasulullah saw. telah menerapkan perintah Allah itu dan senantiasa beliau jalankan hingga wafat. Selama itu, beliau menjadi pemimpin negara, panglima perang, hakim serta rujukan dalam semua urusan dunia dan agama.

Banyak sekali hadis sahih mengenai kewajiban untuk menaati para pemimpin. Hadis-hadis tersebut menunjukkan kewajiban untuk mendirikan negara yang akan menjalankan pemerintahan. Di antaranya yang diriwayatkan dari Anas ra.:

«اِسْمَعُوْا وَأَطِيْعُوْا وَإِنْ اْستُعْمِلَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيْبَةٌ مَا أَقَامَ فِيْكُمْ كِتَابَ اللَّهِ»

Dengar dan taatilah oleh kalian meski yang dijadikan pemimpin kalian adalah seorang budak Habsyi, yang kepalanya seperti kismis, selama menegakkan Kitabullah (al-Quran) di tengah-tengah kalian (HR al-Bukhari).

Rasulullah saw. juga bersabda:

«لاَ يَحِلُّ لِثَلاثَةِ نَفَرٍ يَكُونُونَ بِفَلاةٍ مِنَ الأَرْضِ إِلاَّ أَمَّرُوْا عَلَيْهِمْ أَحَدَهُمْ»

Tidak halal bagi tiga orang yang sedang berada di padang sahara (melakukan perjalanan jauh), kecuali mereka mengangkat salah seorang dari mereka untuk memimpinnya (HR Ahmad).

Sabda beliau ini sebenarnya merupakan peringatan yang harus diterapkan terhadap jenis-jenis perkumpulan yang lain, yang lebih dari tiga orang. Allah SWT mewajibkan amar makruf nahi mungkar, sementara kewajiban ini tidak akan berjalan dengan baik dan sempurna kecuali dengan adanya kekuatan dan kepemimpinan. Begitu juga kewajiban berjihad, menegakkan keadilan, melaksanakan ibadah haji, mendirikan jamaah, merayakan hari-hari besar Islam (Idul Fitri dan Idul Adha), menolong orang yang dianiaya, menegakkan hukum-hukum Allah dan kewajiban-kewajiban lainnya. Semua itu tidak akan berjalan dengan baik dan sempurna, kecuali dengan adanya kekuatan dan kepemimpinan (Ibnu Taimiyah, Majmû’ al-Fatawa (XXVIII/390-392).

Hal yang sama dikemukan oleh asy-Syaukani dalam Nayl al-Awthâr (9/157), Abu al-Ma’ali al-Juwaini dalam Ghuyats al-Umam (1/15), al-Mawardi dalam Al-Ahkâm as-Sulthâniyah (1/5), al-Qal’i dalam Tahdzîb ar-Riyâsah wa Tartîb as-Siyâsah (1/74).

Sungguh, kaum Muslim telah mengerti dengan baik mengenai pentingnya mereka bersatu di bawah kepemimpinan seorang khalifah yang berhak didengar dan ditaati. Mereka juga sangat menyadari bahaya perselisihan, perpecahan dan tidak adanya kursi kekuasaan bagi seorang imam (khalifah) yang akan mengurusi urusan masyarakat. Ini dibuktikan dengan jelas oleh para Sahabat. Ketika Rasulullah saw. wafat, mereka segera berkumpul untuk memilih khalifah yang menggantikannya. Bahkan mereka mendahulu-kan pengangkatan khalifah daripada memandikan jenazah Rasulullah saw., mengkafani dan menyiapkan pemakamannya.

Para Khalifah silih berganti menduduki kursi Khilafah dan menerima tugas-tugas pemerintahan. Khilafah senantiasa menjadi benteng yang tak tertandingi, yang menjaga Islam dan melindungi kehormatan kaum Muslim dari setiap serangan musuh. Bahkan akhirnya musuh sepakat dalam satu kata tentang pentingnya menyerang ideologi pemerintahan Islam. Mulailah para orientalis menciptakan keraguan dan kebimbangan dalam diri kaum Muslim tentang otoritas syariah Islam. Mereka membangun opini di tengah-tengah masyarakat, bahwa Islam adalah agama yang hanya mengatur hubungan hamba dengan Tuhannya. Islam sama sekali tidak memiliki hubungan dengan urusan politik, ekonomi, sosial dan pendidikan. Bahkan persoalan ini semakin terabaikan ketika masyarakat Islam sudah mengadopsi pendapat para orientalis, bahwa Islam dan hukum-hukumnya berevolusi mengikuti pengkembangan zaman dan tempat.

Para pengikut, pendukung kaum orientalis dan murid-murid mereka di antara orang-orang yang sebangsa dengan kita mulai mengulang-ulang perkataan batil ini melalui berbagai mimbar dan media yang telah dipersiapkan oleh musuh Islam untuk mereka. Tujuannya adalah untuk melenyapkan Khilafah yang menyatukan semua kaum Muslim. Mereka membentuk berbagai organisasi dan partai yang menyerukan agar membuang agama serta mengutamakan ikatan nasionalisme dan kebangsaan daripada ikatan Islam. Inilah yang telah dijadikan sebagai pembuka jalan untuk meruntuhkan Khilafah dan mengerat Dunia Islam, dan menghancur-kannya menjadi negeri-negeri kecil yang lemah, yang kemudian dibagi-bagi untuk kaum kafir penjajah. Sungguh apa yang telah diramalkan Rasulullah benar-benar telah terjadi:

«لَتُنْتَقَضُنَّ عُرَى إلاسْلاَمِ عُرْوَةً عُرْوَةً، فَكُلَّمَا انْتَقَضَتْ عُرْوَةً تَشَبَّثَ النَّاسُ بِالَّتِي تَلِيْهَا، وأَوَّلُهُنَّ نَقْصاً الحُكْمُ، وآخِرُهُنَّ الصَّلاةُ»

Sungguh ikatan Islam akan benar-benar lepas seikat demi seikat. Setiap kali satu ikatan lepas, masyarakat akan menempel pada ikatan selanjutnya. Ikatan Islam yang pertama kali lepas adalah pemerintahan dan yang terakhir adalah shalat (HR Ibnu Hibban).

Sebagaimana yang dikatakan banyak orang: tidak akan mengerti pentingnya obat, kecuali orang yang membutuhkannya. Kami di Libanon mengalami penderitaan seperti yang diderita oleh sebagaian besar negeri-negeri kaum Muslim. Sungguh, kita sangat membutuhkan sistem pemerintahan yang menjamin stabilitas politik masyarakat, yang menjauhkan kita dari berbagai krisis pemerintahan; kita belum keluar dari satu krisis ternyata krisis yang lain sudah bermunculan. Sungguh, kita sangat membutuhkan sistem ekonomi Islam, yang mampu menjamin setiap kebutuhan dasar manusia seperti sandang, pangan dan papan; menjamin semua kebutuhan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan. Sungguh, kita berkeinginan kuat untuk melarang riba, menghancurkan monopoli dan penimbunan, meniadakan dominasi dan kekuasaan Kapitalisme yang rakus dan tamak dari setiap masyarakat. Sungguh, kita sangat membutuhkan tata pergaulan yang sesuai syariah Islam, yang akan menjaga kehormatan kaum perempuan dan laki-laki serta menjamin terciptanya suasana yang mencegah manusia berbuat tak ubahnya hewan yang hanya mengikuti tuntutan nalurinya. Sungguh kita sangat membutuhkan kekuatan yang mampu mencegah terjadinya pergaulan bebas, penyebaran miras, dan mampu menerapkan kaidah-kaidah Islam dalam kehidupan umum dan khusus. Sungguh, kita sangat membutuhkan jihad yang merupakan politik luar negeri bagi negara dan bukan sekadar aktivitas peperangan. Sungguh kita sangat membutuhkan kekuatan yang mampu membebaskan saudara-saudara kita yang ditahan musuh, membebaskan al-Aqsha yang diduduki kaum Yahudi, dan mengemban Islam sebagai risalah yang membawa petunjuk dan cahaya ke seluruh penjuru dunia.

Sejak runtuhnya Khilafah hingga hari ini, negeri-negeri kaum Muslim masih mengalami kemunduran, dari satu kehinaan menuju kehinaan yang lebih besar. Dengan lenyapnya Khilafah, kaum Muslim pun kehilangan peran dan pengaruhnya. Namun, dengan izin Allah mereka telah menyadari akan kewajibannya, dan dengan izin Allah, mereka tidak akan mengabaikannya. Sebab, umat Islam sangat rindu untuk menolong Islam dan kaum Muslim, merindukan kembalinya bendera al-’UqabLâ Ilâha illâ Allâh Muhammad Rasûlullâh—menaungi kepala mereka. Mereka sangat rindu untuk merasakan arti kemuliaan yang dulu pernah mereka rasakan sebagai umat, selama ratusan tahun.

Sungguh tidak ada harapan sama sekali untuk mengembalikan kemuliaan umat Islam, kecuali dengan kembali pada agamanya, berjuang untuk mengokohkan hukum-hukum Islam, mengembalikan Khilafah Islam dan mengangkat khalifah untuk memimpin kaum Muslim. Sungguh telah ada kabar gembira (bisyârah) dari orang yang paling jujur dan maksum dari kesalahan, Rasulullah saw. yang menegaskan akan kembalinya lagi Khilafah. Di antaranya adalah hadis dari Hudzaifah ra, yang berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda:

«تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا عَاضًّا فَيَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا جَبْرِيَّةً فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ثُمَّ سَكَتَ»

“Fase kenabian ada di tengah-tengah kalian. Dengan kehendak Allah, ia akan tetap ada, kemudian Dia akan mengakhirinya jika Dia berkehendak untuk mengakhirinya. Lalu akan ada fase Khilafah berdasarkan metode kenabian. Dengan kehendak Allah, ia akan tetap ada, kemudian Dia akan mengakhirinya jika Dia berkehendak untuk mengakhirinya. Lalu akan ada fase penguasa yang zalim. Dengan kehendak Allah, ia akan tetap ada, kemudian Dia akan mengakhirinya, jika Dia berkehendak untuk mengakhirinya. Lalu akan ada fase penguasa diktator. Dengan kehendak Allah, ia akan tetap ada, kemudian Dia akan mengakhirinya, jika Dia berkehendak untuk mengakhirinya. Selanjutnya akan datang kembali Khilafah berdasarkan metode kenabian. Kemudian Nabi saw. diam” (HR Ahmad dan ath-Thayalisi dengan sanad yang hasan).

Kami memohon kepada Allah SWT semoga tegaknya Khilafah ‘ala Minhâj an-Nubuwwah tidak lama lagi. []

Al-Alim Khalid Abdul Fatah (Wakil Ulama Lebanon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*