Bagaimana kondisi dakwah di Mesir?
Berbicara tentang dakwah di Mesir mencakup iklim yang ada di Mesir: iklim al-Azhar, ulama, fikh, tafsir dan tsaqâfah Islam, dalam bidang kajian. Namun, kajian itu tidak dijalankan dalam rangka penerapan syariah di dalam undang-undang Mesir. Hal itulah yang mendorong berbagai jamaah Islam berjuang dalam mewujudkan perubahan masyarakat Mesir agar memutuskan perkara menurut hukum-hukum Allah. Di antara jamaah itu adalah al-Ikhwan al-Muslimun. Hizbut Tahrir ada di tengah-tengah jamaah itu ketika mulai melakukan aktivitas perjuangannya di Mesir pada tahun enam puluhan abad lalu.
Hizbut Tahrir memiliki ide-ide yang jelas dan rinci mencakup bidang pemerintahan, tata pergaulan, sistem ekonomi, sistem politik, strategi pendidikan, hubungan antara pemerintah dengan rakyat, hubungan negara Islam dengan negara-negara lain di dunia, dll; yang semuanya digali dari pemikiran Islam. Pemikiran yang jelas ini tidak ada jalan untuk menyebarkannya kecuali dengan menanamkan keyakinan terhadapnya melalui pembinaan dan kajian. Yang mempersempit gerak Hizb khususnya adalah adanya syarat bagi partai-partai di Mesir. Syarat utamanya adalah harus menyetujui doktrin-doktrin sosialisme, harus menyetujui semua peraturan hukum yang dikeluarkan oleh negara; di dalamnya tidak ada perubahan sistem pemerintahan maupun penegakan Daulah Islamiyah. Demokrasi dan kaidah-kaidah yang dituntut menafikan didirikannya sistem yang memerintah menurut hukum-hukum Allah. Negara tidak mempersiapkan masyarakat untuk menerapkan syariah. Zina dibolehkan selama yang melakukannya sudah berumur 17 tahun dan dengan kerelaannya tidak dikenakan sanksi. Peraturan yang ada semuanya menyalahi syariah. Akibatnya, ketika seorang da’i menyeru kepada Allah, ia dituduh bertentangan dengan sistem pemerintahan dan mengusung ide yang berlawanan dengan sistem pemerintahan. Banyak syabab ditangkap pada tahun 50-an, 60-an, tahun 73 dan tahun 84. Kejadian terakhir pada tahun 2002 saat lebih dari seratus orang ditangkap dan 26 orang di antaranya dijatuhi hukuman; ada yang lima tahun, enam tahun dan ada yang lebih. Semuanya atas tuduhan menyebarkan ide Hizbut Tahrir dan ingin mendirikan pemerintahan Islam.
Bagaimana dengan kondisi masyarakat?
Masyarakat sibuk dengan urusan dunia. Mereka sibuk dengan urusan yang berhubungan dengan masalah keluarga. Hal itu membuat mereka enggan berkorban dan mengemban ide-ide Islam yang bertentangan dengan ide pemerintah supaya tidak dipenjara.
Media banyak dibuka untuk orang-orang sekular yang sering menyerang Islam. Tokohnya di antaranya seperti Hasan Hanafi. Mereka mendapat penghargaan besar dari negara. Negara juga memberikan penghargaan kepada orang-orang sekular yang secara terang-terangan tidak menghendaki kembalinya Islam; menuduh mereka yang menyerukan Islam dengan tuduhan menyeru kembali pada kekunoan dan ingin mengubah pemerintahan. Mereka diberi kedudukan tinggi khususnya di media.
Apa pesan Anda kepada para ulama?
Saya meminta para ulama Islam agar mengambil pemahaman secara benar dan agar berbicara dengan pendapat yang sahih. Janganlah mereka menjustfikasi, menakwilkan dan menjilat dalam mengeluarkan fatwa. Contohnya hukum baiat di dalam Islam dimana kita tidak boleh membaiat siapapun kecuali berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul. Di antara para ulama itu ada yang justru terjun dalam Pemilu, mengkampanyekan ide dan mendorong untuk membaiat penguasa di dunia di atas asas selain Islam. Lalu bagaimana bisa seorang ulama mengerahkan suaranya di dalam Pemilu dan mendukung penguasa seperti itu? Jelas, baiat mereka itu bisa dinilai sebagai persetujuan mereka terhadap berbagai kejahatan yang dilakukan penguasa itu baik di negeri Islam ataupun bukan.
Masalah lain adalah jihad. Sudah dipahami bersama bahwa jihad di dalam Islam adalah perang untuk menjadikan kalimat Allah menjadi yang paling tinggi. Namun, mereka justru menjilat kaum kafir dan tunduk kepada kaum kafir dengan kepasrahan dan keputusasaan. Bahkan nasib kaum Muslim oleh para penguasa diserahkan kepada kaum kafir, khususnya Amerika, melalui PBB yang suaranya ditentukan oleh Sidang Umum dan Dewan Keamanan yang didominasi oleh Amerika. Meski begitu para ulama membaiat para penguasa itu.
Bagaimana pendapat Anda tentang aksi pengeboman dan hubungannya dengan dakwah?
Aksi-aksi itu pada kenyataannya justru membuat masyarakat lari dari dakwah. Aktivitas seperti itu bukan dakwah dan tidak ada hubungannya dengan dakwah; bukan dari Islam karena bertentangan dengan metode yang digariskan dan ditempuh oleh Rasulullah saw. dalam mendakwahkan Islam. Rasul saw. sebagai da’i tidak pernah melakukan aktivitas fisik melainkan ketika sudah berdiri Daulah Islam dan pada saat itu beliau harus menerapkan hukum Islam, di antaranya hukum jihad dan penggunaan aktivitas fisik. Dakwah sekarang adalah dakwah dengan hikmah, maw’izhah hasanah dan perdebatan yang baik untuk meyakinkan orang dengan pemahaman yang sahih. []
Syaikh Dr. Muhammad Ali Abdul Qawi (Perwakilan Ulama Mesir):